PPU Bantu Pekerja Rentan dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 

Kelompok masyarakat penghasilan rendah

Penajam, IDN Times - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membantu seribu pekerja rentan setempat dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan diserahkan secara simbolis Bupati PPU Hamdam di Kecamatan Sepaku dan Babulu.

“Jaminan kepada masyarakat Kabupaten PPU dinilai belum sepenuhnya cukup, khususnya bagi masyarakat dengan pekerja rentan yang tidak memiliki penghasilan tetap atau mereka berpenghasilan rendah,” ujar Hamdam saat di Sepaku usai menyerahkan 152 kartu BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (24/5/2023). 

1. Pemerintah PPU beri jaminan sosial untuk masyarakat

PPU Bantu Pekerja Rentan dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Warga Sepaku pekerja rentan penerima BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Ervan)

Hamdam mengatakan, Pemkab PPU berinisiatif menjamin pekerja rentan atau sektor non formal agar terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. "Khususnya kepada mereka para pekerja rentan yang memiliki risiko kerja lebih tinggi, seperti nelayan, petani, tukang ojek dan sebagainya," katanya.  

Menurutnya, masyarakat harus belajar dari pengalaman-pengalaman terdahulu ketika seseorang mengalami musibah tidak diinginkan, kebanyakan yang bersangkutan tidak terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. 

Sehingga, terkadang keluarga pasien harus membuat berbagai permohonan atau berita acara  agar pasien bisa diterima dan memperoleh pelayanan. Apalagi ketika mereka mengalami kecelakaan tunggal yang tidak menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kini Pemkab PPU telah memberikan bantuan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan menjamin itu semua. Apabila ada warga PPU mengalami kecelakaan kerja yang tidak diinginkan," ucap Hamdam. 

Baca Juga: Kampung Bahari Nusantara Mendekatkan TNI AL dengan Masyarakat PPU

2. Khusus untuk pekerja non formal

PPU Bantu Pekerja Rentan dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bupati PPU, Hamdam  serahkan bantuan sosial simbolis kepada peserta jaminan sosial atas nama Darmadi (IDN Times/Ervan)

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Ervan Kurniawan menambahkan, masyarakat PPU berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. 

Sesuai dengan ketentuan undang-undang di mana seluruh warga Indonesia berhak menerima jaminan kesehatan.

"Sehingga kami berharap itu dapat diwujudkan khususnya di Kabupaten PPU ini," bebernya.

Layanan BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan. Pekerja sektor informal pun berhak memperoleh pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, seperti petani, nelayan, ojek, dan lainnya.

“Untuk peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan memperoleh bantuan sebesar Rp170 juta kemudian meninggal dunia Rp42 juta hingga bantuan lainnya seperti biaya pendidikan anak dan sebagainya,” sebutnya.

3. Penerima tersebar di empat kecamatan

PPU Bantu Pekerja Rentan dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ilustrasi Petani di Babulu Penajam Paser Utara merupakan pekerja rentan penerima BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Ervan )

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) PPU Muhammad Sukadi Kuncoro mengatakan, total peserta BPJS Ketenagakerjaan di PPU sebanyak 1.000 jiwa. Lokasi tersebar di empat kecamatan. 

“Masing-masing untuk kecamatan Penajam sebanyak 463 orang, Sepaku 152 orang dan sisanya sebanyak 385 orang berada di Kecamatan Babulu dan Waru,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati PPU Hamdam menyerahkan secara simbolis bantuan sosial sebesar Rp42 juta kepada peserta jaminan sosial atas nama Darmadi.

Juga dilakukan penempelan stiker di salah satu rumah warga atas nama Daman penerima jaminan sosial ketenagakerjaan itu.

Baca Juga: Pertamina Berdayakan Budidaya Komoditas Pangan Hidroponik di PPU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya