Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Diringkus Polres PPU

Tersangka mengaku pacaran dengan korban

Penajam, IDN Times - Seorang pria berinisial DO (28), pada Minggu (3/1/2021) sekira pukul 02.00 Wita, diringkus unit Jatanras Polres Penajam Paser Utara (PPU) karena melakukan tindak asusila kepada anak perempuan berusia 14 tahun.

“Kami telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka DO dan korban perempuan berusia 14 tahun," ungkap Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan, kepada IDN Times, Senin (4/1/2021) di Penajam.

Dian juga menjelaskan tersangka memiliki istri dan anak. DO selama ini bekerja sebagai buruh harian lepas salah satu perusahaan swasta kelapa sawit di Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.

1. Kasus pencabulan anak dibawah umur perdana di tahun 2021 terjadi di wilayah Kecamatan Penajam

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Diringkus Polres PPUIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Ini merupakan kasus pencabulan anak dibawah umur perdana di tahun 2021 dan terjadi di wilayah Kecamatan Penajam. Ia berharap agar para orangtua lebih mewaspadai pergaulan dan lingkungan anak-anaknya agar tidak menjadi korban tindak asusila.

Dibeberkannya, penangkapan terhadap tersangka DO berawal dari informasi dan laporan dari orangtua korban pada Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 20.30 Wita, karena tidak terima anaknya disetubuhi oleh tersangka yang telah beristri dan dikaruniai anak.

“Mendapatkan laporan tersebut kemudian Kanit Jatanras IPDA Raymond Juliano William langsung mengumpulkan anggotanya untuk memintai keterangan saksi memfokuskan informasi sehubungan dengan kasus pencabulan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Tahun 2020, Polres PPU Tangani Satu Kasus Viral Investasi Bodong

2. Terungkap dari laporan saudara korban kepada orangtuanya melihat korban disetubuhi tersangka

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Diringkus Polres PPUIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Sementara itu, dari keterangan saksi yakni orangtua korban, lanjut Dian, kasus ini terungkap dari laporan seorang saudara korban kepada orangtuanya. Saudara korban mengaku melihat korban disetubuhi oleh tersangka. Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu itu, sekira pukul 16.00 wita dengan tempat kejadian perkara terletak di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam.

“Mendengar laporan saudara korban tersebut, orangtuanya marah dan tidak terima apalagi korban masih lugu dan masih dibawah umur, sehingga orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polres PPU dan langsung kami tidak anjuti,” tegas Dian.

3. Tersangka ditangkap di salah satu mess milik perusahaan tempatnya berkerja

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Diringkus Polres PPUKasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Setelah keterangan dan informasi dinilai cukup, lanjutnya, maka anggota Jatanras melakukan penyelidikan lapangan dan pada Minggu dini hari sekira pukul 01.00 Wita, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka DO.

"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan saat berada di salah satu mess perusahaan tempatnya berkerja. Tersangka juga mengakui semua perbuatannya dan mengatakan dirinya selama ini berpacaran dengan korban. Sementara itu, dari hasil visum terhadap korban mengarah pada perbuatan persetubuhan," urainya.

Meskipun tersangka mengaku berpacaran dengan korban, tegasnya, namun dengan motif menipu rayu korban sehingga mau disetubuhi. Sementara korban yang masih remaja  mudah ditipu daya.

4. Diduga tersangka menyetubuhi korban tidak hanya sekali

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Diringkus Polres PPUPolres Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ia menduga, perbuatan persetubuhan itu dilakukan tersangka tidak satu kali saja  kepada korban, hanya baru sekarang diketahui orangtua korban. 

Saat ini, tambah Dian, tersangka DO telah diamankan di tahanan Polres PPU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain itu, pihaknya juga menyita satu lembar celana set pendek berwarna kuning milik korban.

“Tersangka kami kenai Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Awal Tahun, Positif COVID-19 di PPU Bertambah 19, Satu Meninggal Dunia

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya