Dua Tahun Dicabuli, Siswi SMP di PPU Nekat Laporkan Ayah Kandung

Korban seorang diri berangkat ke Polres PPU

Penajam, IDN Times - Ayah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Aksi pencabulan itu dilakukan terhadap korban yang masih duduk di sekolah menengah pertama.

Tersangka diduga sudah berulang kali mencabuli korban, saat ibu dan adiknya tidak berada di rumah. Korban akhirnya nekat melaporkan perilaku tidak senonoh ini ke Polres PPU. 

“Korban seorang diri datang ke Polres PPU  untuk melaporkan perbuatan ayahnya itu,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan kepada awak media, Kamis (25/5/2023).

1. Karena tidak tahan korban melapor sendiri ke Polres

Dua Tahun Dicabuli, Siswi SMP di PPU Nekat Laporkan Ayah KandungKasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan)

Korban seorang diri melaporkan kasus menimpanya ke Polres PPU. Ia sudah tidak tahan memperoleh perlakuan tidak senonoh oleh ayah kandungnya itu.

“Selama dicabuli ayah kandungnya itu, korban kerap dianiaya berupa pemukulan oleh tersangka, agar korban mau dicabuli pelaku dan tidak melaporkan kejadian itu kepada ibunya atau orang lain,” sebut Dian.

Perbuatan cabul yang dialami korban itu dilakukan sudah hampir dua tahun lamanya saat rumah dalam kondisi sepi. Ketika ibu dan adik korban sedang tidak berada di rumah. 

“Tersangka melakukan perbuatan itu sudah sering kali, hampir dua tahunan dan berulang kali menimpa korban. Bahkan pada bulan Mei ini saja sudah lebih dari tiga kali, terakhir di Minggu kemarin. Sehingga korban sudah tidak tahan lagi dicabuli dan langsung melapor ke Polres PPU sendiri,” ucap Dian.

Baca Juga: Pertamina Berdayakan Budidaya Komoditas Pangan Hidroponik di PPU

2. Polres PPU langsung menindaklanjuti laporan korban

Dua Tahun Dicabuli, Siswi SMP di PPU Nekat Laporkan Ayah KandungIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Polres PPU langsung menindaklanjuti laporan korban ini. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PPU membawa korban ke rumah sakit umum untuk melaksanakan visum et repertum

“Dari hasil visum et repertum  dan keterangan korban, lalu kami lakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan dua alat bukti yang sah sehingga dilakukan pengamanan terhadap tersangka," tegasnya.

Awalnya, ibu korban tidak mengetahui perbuatan bejat suaminya terhadap anak kandung sendiri. Namun setelah dipanggil barulah ibu korban mengetahui, kalau suaminya selama ini melakukan perbuatan cabul kepada anaknya.

3. Korban dalam pendampingan polisi dan DP3AP2KB PPU

Dua Tahun Dicabuli, Siswi SMP di PPU Nekat Laporkan Ayah KandungPolres Penajam Paser Utara (IDN Times/Istimewa)

Dian menyebutkan, korban bersama ibunya saat ini dalam program pendampingan polisi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten PPU.

Perlindungan harus dilakukan mengingat kondisi korban yang mengalami trauma. Pendampingan dilakukan guna mengobati trauma hingga pemulihan psikolog atau trauma healing.

“Sedangkan terhadap tersangka sendiri dikenakan pasal dalam Undang-Undang RI tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: PPU Bantu Pekerja Rentan dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya