Stafnya Ditangkap 'Nyabu', ini Tanggapan Kades Sebakung Jaya PPU 

Tersangka tercatat sebagai tenaga honorer desa

Penajam, IDN Times - Kepala Desa (Kades) Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Sajidin bakal memberikan tindakan tegas terhadap stafnya yang ditangkap karena terlibat sabu-sabu.

Diketahui pada Kamis (9/3/2023) kemarin, Polres PPU berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu. Di mana salah satu tersangkanya berinisial SU (27) merupakan staf pemerintahan desa setempat.

“Saya selaku Kades Sebakung Jaya jelas bakal mengambil tindakan dan sikap tegas terhadap salah satu staf saya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu itu,” tegas Saidin kepada IDN Times, Rabu (15/3/2023) di Penajam.

1. Terancam dipecat

Stafnya Ditangkap 'Nyabu', ini Tanggapan Kades Sebakung Jaya PPU Kepala Desa Sebakung Jaya, Sajidin (IDN Times/Ervan)

Ditambahkannya, jika terbukti bersalah maka sanksi terberat yakni bakal dilakukan berupa pemecatan atau pemberhentian kepada yang bersangkutan selaku staf di Pemerintahan Desa Sebakung Jaya.

“Saya akui, salah satu dari dua tersangka diduga pemakai narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan pegawai honor di Desa Sebakung Jaya, yang diringkus oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU pada Kamis (9/3/2023) kemarin,” sebutnya. 

Ia mengatakan, saat ini kasus narkotika sabu-sabu telah ditangani oleh Polres PPU dan pihaknya, tetap menanti hasil proses hukum tersebut. 

Baca Juga: Gunakan Sabu, Staf Desa di Babulu dan Rekannya Dibekuk Polres PPU

2. Tersangka bekerja sejak 2019 sebagai staf caraka

Stafnya Ditangkap 'Nyabu', ini Tanggapan Kades Sebakung Jaya PPU Tersangka sabu-sabu SU staf desa Sebagkung Jaya Babulu dan rekannya AH (IDN Times/Ervan)

Salah satu tersangka tersebut, tercatat sebagai pegawai honorer sejak 2019 silam ketika kepemimpinan Muharis atau kepala desa periode sebelumnya. Di mana ia bekerja sebagai staf caraka.

Sajidin menerangkan, tersangka yang bekerja sebagai staf caraka merupakan jabatan fungsional yang memiliki tugas untuk mencatat, mengirimkan, hingga mengadministrasi bukti pengiriman dokumen ataupun surat. 

“Jadi staf caraka adalah jabatang fungsional, di mana ia mulai bekerja sejak 2019 silam di periode pak Muharis selaku kepala desa,” imbuhnya.

3. Belum ambil langkah, masih tunggu putusan

Stafnya Ditangkap 'Nyabu', ini Tanggapan Kades Sebakung Jaya PPU Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Hingga kini, lanjut Sajidin, pihaknya belum bisa mengambil langkah terhadap stafnya itu. Pasalnya ia masih menunggu keputusan hukum tetap para tersangka, termasuk pegawai honornya.

“Kami masih menunggu proses peradilan dan asas praduga tidak bersalah tetap ada. Namun apabila terbukti bersalah maka sanksi tegas adalah diberhentikan,” tegasnya. 

Untuk diketahui Polres PPU melalui Satuan Reserse Narkoba pada Kamis kemarin (9/3/2023) sekitar pukul 14.00 Wita, membekuk dua orang pria tersangka pengguna sabu-sabu berinisial SU (27) staf desa Sebakung Jaya Babulu dan AH (20) di salah satu rumah kosong sekitar RT 007 Desa Sebakung Jaya,  karena kedapatan memiliki satu paket sabu-sabu seberat 0,41 gram bruto.

4. Dua tersangka diamankan, satu di antaranya adalah staf desa

Stafnya Ditangkap 'Nyabu', ini Tanggapan Kades Sebakung Jaya PPU Barang bukti milik tersangka SU dan AH warga desa Sebakung Jaya Babulu (Dok. Humas Polres PPU)

Pengungkapan kasus peredaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu tersebut dilakukan oleh anggota Satuan Resnarkoba di wilayah hukum Polres PPU. Di mana dari dua tersangka itu, satu orang merupakan staf desa Sebakung Jaya. 

“Dua tersangka terduga pengguna sabu-sabu tersebut yakni berinisial SU (27) selama ini berprofesi sebagai staf di pemerintahan Desa Sebakung Jaya dan AH (20) pengangguran, mereka dibekuk pada Kamis siang sekira pukul 14.00 wita,” ujar Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Rabu (15/3/2023) di Penajam.

Kepada tersangka SU dan AH disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Anggaran Pilkada 2024 Penajam Turun Rp8,4 miliar 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya