Tahun 2020, Polres PPU Tangani Satu Kasus Viral Investasi Bodong

Kerugian korban mencapai Rp500 juta lebih

Penajam, IDN Times – Selama tahun 2020 Polres Penajam Paser Utara (PPU), menangani satu kasus penipuan yang menonjol bahkan viral hingga nasional. Penipuan dilakukan oleh Yu (37), seorang istri polisi.

“Kasus penipuan dengan modus investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka Yu sampai viral kemana-mana dan korbannya bukan hanya di PPU saja tetapi ada beberapa daerah namun berkat dukungan masyarakat dan rekan-rekan wartawan tersangka dapat diamankan dengan cepat pada Sabtu (17/10/2020) lalu,” ujar Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan saat konferensi pers akhir tahun 2020 Polres PPU kepada awak media Kamis (31/12/2020) di Penajam.

1. Kasus penipuan dengan korban yang melapor sebanyak 18 orang telah masuk tahap II

Tahun 2020, Polres PPU Tangani Satu Kasus Viral Investasi BodongTersangka investasi fiktif Yu (IDN Times/Istimewa)

Lanjutnya korban penipuan yang melapor sebanyak 18 orang. Penipuan terjadi dalam rentang waktu Juli sampai September 2020. Kasus ini kini masuk tahap II sehingga barang bukti beserta tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU.

“Saat ini kasusnya telah masuk tahap II dan telah diserahkan kepada Kejari PPU untuk proses hukum lebih lanjut hingga berlanjut ke pengadilan,” tegasnya.

Ia menegaskan, atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 45 a ayat (1) Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Penghujung Tahun, 103 Orang di PPU Masih Berstatus Positif COVID-19

2. Kerugian para korban lebih dari Rp539 juta

Tahun 2020, Polres PPU Tangani Satu Kasus Viral Investasi BodongDua orang korban penipuan investasi fiktif saat melaporkan tersangka Yu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan, mengungkapkan, hingga memasuki tahap II ini belum ada tambahan korban baru yang melaporkan  kasus investasi fiktif ini. Jadi tetap 18 orang pelaporan dengan total kerugian Rp539 juta lebih. Selain itu, telah dilakukan pencocokan slip bukti transfer milik korban dengan rekening koran tabungan tersangka.

“Jumlah pelapor yang juga menjadi korban tidak bertambah masih 18 orang dengan membawa bukti transfer ke rekening tersangka. Kami juga telah mencocokkan nilai total transfer antara milik korban dengan rekening koran bank milik tersangka totalnya mencapai Rp539 juta lebih,” tukasnya.

3. Polisi sita perabotan cafe yang diakui merupakan hasil penipuan tersangka

Tahun 2020, Polres PPU Tangani Satu Kasus Viral Investasi BodongSejumlah korban penipuan saat melaporkan ke Polres PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dibeberkannya, dalam penanganan kasus penipuan investasi bodong tersebut pihaknya juga telah melakukan penyitaan semua perabotan cafe milik tersangka dan menyerahkan kepada Kejari PPU setelah masuk tahap II.  

“Jumlahnya cukup banyak mas, karena seluruh peralatan kami sita dan serahkan ke jaksa. Bahkan truk pengakut harus dua kali bolak-balik. Semua perabotan itu diakui milik tersangka dan uangnya dari hasil menipu korbannya,” ungkap Dian.  

Tersangka merupakan anggota Bhayangkari PPU, namun perbuatan penipuan itu dilakukan secara pribadi tidak ada sangkut paut dengan organisasi istri anggota Polri tersebut.

4. Jumlah keseluruhan korban capai 133 orang dengan nilai kerugian Rp5 miliar lebih, belum semua melaporkan diri ke polisi

Tahun 2020, Polres PPU Tangani Satu Kasus Viral Investasi BodongPara ibu rumah tangga korban investasi fiktif Yu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Diberitakan sebelumnya, dari pengakuan korban seorang, bernama  Fillia, jumlah keseluruhan korban sebanyak 133 orang itu hanya warga Kabupaten PPU saja dengan nilai kerugian mencapai Rp5 miliar lebih dengan kedok investasi dengan iming-iming keuntungan mencapai 100 persen. Namun sayang hingga kini baru ada 18 laporan dengan jumlah kerugian sebesar Rp539 juta lebih saja.

Selain warga PPU juga ada beberapa warga luar PPU seperti, Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara dan Kutai Timur. Bahkan di Jakarta dan daerah lainnya di Indonesia, ada pun nilai investasi per orang berbeda-beda dari terkecil Rp200 ribu hingga ratusan juta rupiah. Bahkan ada satu selebgram juga menjadi korban.

Yu tersangka pelaku investasi fiktif berkedok arisan yang ditawarkan melalui akun media sosial Facebook saat ini ditahan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Tersangka ditangkap di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan International Airport oleh jajaran Satreskrim Polres PPU, setelah sebelumnya sempat kabur ke Makassar dan Surabaya.

Awalnya polisi tidak mengetahui keberadaan tersangka namun dilakukan pelacakan terhadap handphone -nya dan dipancing agar kembali ke Kaltim sehingga berhasil ditangkap di bandara.    

Baca Juga: 133 Warga Penajam Paser Utara Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya