Tarif Air Bersih Perumda di PPU  Diperkirakan akan Naik 

BPKP Tetapkan Rp9.000

Penajam, IDN Times - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) diperkirakan akan menaikkan tarif air bersih pelanggan sebesar 35 persen. 

Hal ini sebagai bentuk menyesuaikan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang penetapan tarif batas bawah dan batas atas air minum kabupaten/kota se Kaltim 2022.

“Berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 500/K.162/2022, maka kami merencanakan untuk menyesuaikan tarif dengan menaikkan harga dasar air bersih pelanggan kami,” Direktur Perumda AMDT PPU Abdul Rayid kepada awak media, Senin (5/9/2022).

1. Perumda PPU juga menjalani audit BPKP

Tarif Air Bersih Perumda di PPU  Diperkirakan akan Naik Dirut Perumda Danum Taka Penajam Paser Utara Abdul Rasyid (IDN Times/Ervan )

Selain dasar SK Gubernur Kaltim Nomor 500/K.162/2022, lanjut Abdul, kenaikan tarif ini juga menyesuaikan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. 

“Saat ini tarif bawah kira sebesar Rp6.300 dan tarif atas Rp13.400 sementara dari hasil audit kinerja kami yang dilakukan oleh BPKP, Perumda AMDT selama ini belum mencapai angka biaya produksi sama dengan harga jual. Sehingga BPKP menetapkan angka Rp9.346 per biaya produksi sama dengan harga jual,” terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan menyesuaikan tarif baru tersebut sejak 1 Januari 2023 depan. Berdasarkan SK Gubernur dan hasil audit BPKP terhadap kinerja pihaknya.

Baca Juga: PPU Sosialisasi tentang Bahaya Perundungan pada Pelajar SMPN 7 Sotek  

2. Alihkan penyertaan modal untuk subsidi masyarakat

Tarif Air Bersih Perumda di PPU  Diperkirakan akan Naik Iluatrasi air bersih pasokan dari perusahaan daerah air minum (IDN Times/Ervan)

Guna mengatasi tersebut dan mengurangi beban masyarakat, lanjut Abdul, pihaknya mencoba untuk membuat skema agar masyarakat terbantu. Kebijakan Umum APBD Tahun 2023 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perumda AMDT mendapat penyertaan modal. 

“Sehingga kami berharap dana penyertaan modal yang kami usulan sebesar Rp15 miliar tersebut diarahkan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat. Hal ini juga telah sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum,” tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk terlibat dalam penyesuaian tarif lewat skema subsidi. Sehingga tidak menjadi beban masyarakat pelanggan Perumda AMDT.

3. Kenaikan tarif karena ada SK Gubernur Kaltim

Tarif Air Bersih Perumda di PPU  Diperkirakan akan Naik Ilustrasi argo meter atau weter meter sambungan rumah air bersih di PPU (IDN Times/Ervan)

Abdul menegaskan, kenaikan tarif tersebut bukan keinginan Perumda AMDT. Sehingga pemberian subsidi pemerintah daerah diharapkan mengurangi beban ditanggung masyarakat. 

“Tanpa subsidi maka masyarakat pelanggan kami harus bayar dengan tarif normal, Jadi harapannya dana penyertaan modal buat Perumda AMDT bisa dialihkan untuk masyarakat membantu membayar kekurangannya setelah dilakukan penyesuaian,” tukasnya.

Diakuinya, bukan tanpa risiko jika penyertaan modal itu ditiadakan tetapi setidaknya dengan subsidi dari pemerintah daerah dapat mengurangi beban masyarakat. Tetapi untuk program seperti pemasangan atau sambungan gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak bisa dilaksanakan. 

“Kalau pemeliharaan dan kegiatan internal lainnya masih bisa cover dari pendapatan yang sudah disubsidi. Namun skala besar seperti sambungan jaringan dan program MBR, akan kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah,” tuturnya.

4. Subsidi berlaku bagi golongan masyarakat atau kalangan sosial dan rumah tangga

Tarif Air Bersih Perumda di PPU  Diperkirakan akan Naik Ilustrasi air bersih (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ia menegaskan, penyesuaian tarif yang mendapat subsidi dari pemerintah itu, berlaku bagi golongan masyarakat atau kalangan sosial dan rumah tangga. Sementara badan usaha, niaga dan industri tidak diberikan subsidi.

“Naik sekitar 25 hingga 35 persen dari tarif yang bervariasi subsidi yang diberikan, hanya berlaku kelompok satu sosial umum dan khusus, kelompok dua rumah tangga A1, A2 dan A3. Selain itu tidak dicover oleh subsidi. Jadi subsidi untuk masyarakat saja,” tuturnya.

Dikatakannya, berdasarkan hasil kalkulasi pihaknya dan berdasarkan hasil audit BPKP  pihaknya mengusulkan dana subsidi sekitar Rp7 miliar. Hal ini telah mendapatkan respons positif Dewan Pengawas Perumda AMDT Asdar al-Salam.

Abdul menekankan, upaya yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk menjalankan visi Perumda AMDT yakni selalu berpihak kepada masyarakat. Di mana subsidi diberikan kepada masyarakat agar mereka tidak terbebani.

5. DPRD minta Perumda AMDT tingkatkan kualitas air

Tarif Air Bersih Perumda di PPU  Diperkirakan akan Naik Ketua DPRD PPU, Syahruddin M Noor (IDN Times/Ervan)

Menanggapi rencana penyesuaian tarif ini, Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor mengatakan, agar dibarengi pula dengan peningkatan kualitas air perumda. Menurutnya, masyarakat PPU masih banyak yang mengeluhkan soal kuantitas dan kualitas perumda dalam menyediakan air bersih. 

“Selain kualitas yang perlu dipikirkan, sejauh ini ada beberapa keluhan masyarakat karena tidak terjangkau pelayanan perusahaan pelat merah itu. Untuk apa kita naik tarifnya jika kualitas airnya tidak sesuai harapan masyarakat, karena terbukti keluhan pelanggan masih ada saja terkait itu,” ungkapnya.

Syahruddin menilai, masyarakat PPU tentunya tidak akan mempermasalahkan penyesuaian tarif air yang dibarengi peningkatan pelayanan di lapangan. 

“Karena penyesuaian tarif sekarang dengan kualitas air yang diterima masyarakat masih jauh dari harapan, coba liat bak bak mandi masyarakat semua hitam. Jadi itu yang harus dibenahi lebih dahulu jangan meminta kenaikan tarif terus,” pungkasnya.  

Baca Juga: Polres PPU Tangkap Warga Desa Rintik Pemilik 1.360 Butir Dobel L 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya