THL PPU Resah, Perpanjangan Surat Perjanjian Kerja Belum Diterima

Setiap tahun ada perpanjangan ditawarkan Pemkab PPU

Penajam, IDN Times - Ribuan tenaga harian lepas (THL) di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) sedang  resah. Pasalnya, hingga memasuki pertengahan bulan Maret ini, mereka tidak kunjung memperoleh penawaran perpanjangan surat perjanjian kerja (SPK). 

Lazimnya, setiap tahun para pegawai honorer ini memperoleh penawaran SPK yang diberikan Pemkab PPU. 

“Kami para THL merasa resah karena SPK tahun 2022 hingga kini belum diterima apalagi ditandatangani. Berbeda seperti tahun-tahun sebelumnya tidak pernah seperti ini,” ujar seorang THL Pemkab PPU yang enggan menyebut nama kepada IDN Times, Rabu (23/3/2022) .

1. Para THL merasa bukan jadi prioritas di dalam Pemkab PPU

THL PPU Resah, Perpanjangan Surat Perjanjian Kerja Belum DiterimaIlustrasi THL dan ASN lingkup Pemkab PPU (IDN Times/Ervan)

Ia menilai,  seakan-akan keberadaan THL seperti tidak jadi prioritas dalam pelaksanaan roda pemerintahan Kabupaten PPU. Karena penawaran SPK lambat diberikan sedangkan para THL tetap diwajibkan masuk kerja. 

“Hingga saat ini masih belum ada kejelasan terkait SPK, yang ada kejelasannya kami  hanya disuruh untuk menunggu,” tuturnya.

Ia bertanya, apakah penandatanganan SPK nanti akan menjamin kelancaran proses penggajian THL? Atau malah tetap terlambat seperti terjadi saat penggajian 2021 lalu.

Baca Juga: AMAN Desak Pemerintah Akui Hak Masyarakat Adat PPU di IKN

2. Gaji bisa diberikan setelah SPK ditandatangani

THL PPU Resah, Perpanjangan Surat Perjanjian Kerja Belum DiterimaASN dan THL Pemkab PPU (IDN Times/ Ervan)

Seperti diketahui, gaji pegawai THL PPU bulan November dan Desember 2021 baru dibayarkan pada awal tahun 2022. 

“Gaji bulan November dan Desember  2021 kemarin tertunda dan dibayarkan pada awal tahun 2022 kemarin, namun itu tidak jadi masalah bagi kami,  karena kami paham kondisi kas  keuangan daerah PPU ketika sedang kosong, namun itu kan ada kejelasan,” tuturnya.

Untuk diketahui tahun ini, tambahnya, gaji baru bisa diberikan ke THL, setelah SPK sudah ditandatangani. Ia khawatir, proses pembayaran gaji kali ini juga tertunda seperti bulan-bulan sebelumnya. 

“Sebetulnya temen-teman saya sesama THL sering curhat juga terkait SPK itu. Karena ketika tidak ada SPK maka gaji THL tidak akan cair,” akunya. 

3.THL di PPU sudah tiga bulan belum menerima gajian

THL PPU Resah, Perpanjangan Surat Perjanjian Kerja Belum DiterimaKantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times/ Istimewa)

Dibeberkannya, sudah masuk tiga bulan THL belum terima gaji mengingat SPK pun belum ada kejelasan. Makin ironis mengingat sebentar lagi memasuki bulan Ramadan di mana kebutuhan biasanya akan meningkat. 

"Sementara sebagian besar THL hanya menggantungkan pemasukan keluarga dari gaji saja,” ungkapnya.

Senada dengannya, seorang THL perempuan yang bekerja di salah satu OPD lain di Pemkab PPU meminta agar pihak pemda transparan dalam penanganan permasalahan ini. 

Pemkab PPU diminta menyampaikan permasalahan tersebut dengan jelas kepada THL. 

“Informasi itu kami butuhkan agar tidak simpang siur dan menjadi kabar di luaran yg meresahkan kami. Apalagi isunya sudah ada OPD menerbitkan dan dilakukan penandatanganan SPK,” ungkapnya.

4. SPK telah dikembali ke masing-masing SKPD tidak lagi di BKPSDM PPU

THL PPU Resah, Perpanjangan Surat Perjanjian Kerja Belum DiterimaKepala BKPSDM PPU, Khairuddin (IDN Times/Ervan)

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Khairuddin menerangkan, penerbitan SPK bagi THL dikembalikan kepada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). 

“Proses SPK itu sudah dikembalikan ke SKPD masing-masing. Jadi tanda tangan SPK tidak lagi di BKPSDM,” ucapnya.

Selain itu, tambahnya, pihaknya telah mengajukan usulan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2021 tentang manajemen THL. Kini posisinya sudah di Bagian Hukum Setkab PPU.

“Berdasarkan hasil rapat baru-baru ini, disarankan Perbu manajemen THL direvisi, sehingga  kami mengajukan perubahan atas Perbup itu. Di mana inti dari revisi tersebut adalah mengembalikan pengangkatan dan dan pengajian ke SKPD masing-masing tempat THL berdinas,” pungkasnya.

Beberapa waktu lalu Khairuddin kepada IDN Times membeberkan, hasil pendataan pihaknya di awal tahun 2019 jumlah THL mencapai 3.124 orang, ditambah dengan data THL sekarang per Oktober 2021 atau selama tiga tahun terakhir berjumlah 293 orang, maka total sebanyak 3.417 THL  yang bekerja di Pemkab PPU. 

Baca Juga: Warga PPU Kecewa, para Tokoh Tak Sampaikan Masalah Mereka ke Jokowi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya