Upah Petugas Satgas COVID-19 Penajam Harus Dinilai Sewajarnya

DPRD Penajam bakal panggil SKPD terkait

Penajam, IDN Times - Wakil Ketua DPRD I Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Raup Muin menyatakan, upah bagi petugas pos pengetatan, tenaga kesehatan (Nakes), petugas pemakaman dan petugas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten PPU Kalimantan Timur (Kaltim) harus dinilai sewajarnya dan segera dibayarkan.

“Upah bagi petugas pos pengetatan dan lainnya nilai rupiahnya harus diberikan sewajarnya karena kinerja mereka sudah cukup maksimal tanpa lelah sejak pagi hingga sore hari tanpa ada waktu hari libur,” ucapnya kepada IDN Times, Senin (19/7/2021) di Penajam.

1. Upah yang akan diberikan harus wajar disesuaikan kinerja petugas di lapangan

Upah Petugas Satgas COVID-19 Penajam Harus Dinilai SewajarnyaSeorang petugas pos pengetatan mendatang warga yang datang ke PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dikatakannya, upah yang tadinya diberikan sebesar Rp75 ribu rencananya akan diberikan menjadi Rp50 ribu, menurutnya upah yang diberikan harus sewajarnya disesuaikan dengan kinerja mereka petugas di lapangan selama ini.

“Nilai rupiahnya harus disesuaikan karena mereka berada di garda terdepan dan sangat risiko terpapar COVID-19 yang pertama kali, karena mereka berhadapan langsung dengan para pendatang tanpa mengetahui apakah pendatang itu bebas dari COVID-19 atau bahkan membawa virus tersebut,” ungkap Raup.

Baca Juga: Pandemik Penajam Terus Merangkak, Tambahan 48 Kasus dan 3 Meninggal 

2. DPRD Sudah tandatangani perkada kedua penambahan anggaran penanganan COVID-19

Upah Petugas Satgas COVID-19 Penajam Harus Dinilai SewajarnyaKantor DPRD PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dibeberkannya, pada peraturan kepala daerah (Perkada) kedua ini, memang ada usulan anggaran untuk penanganan COVID-19 apakah masuk itu masuk belanja tidak terduga (BTT) atau  tidak. Di mana yang jelas ada usulan tersebut, dan unsur pimpinan DPRD  PPU sudah menandatanganinya 

“Kami sudah tandatangani perkada kedua di mana pemerintah meminta usulan anggaran mendahului APBD Perubahan tahun 2021 ini. Oleh karena itu, kami berharap petugas satgas di pos-pos penyekatan dan petugas pemakaman segera dibayarkan upahnya, karena ini sudah tiga bulan berjalan mereka tidak mendapatkan hak-haknya,” tegasnya.

Selain upah, lanjutnya, makan dan vitamin serta kebutuhan proteksi diri petugas seperti masker dan handscoon atau sarung tangan latek serta hand sanitizer juga harus diperhatikan. Karena para petugas satgas COVID-19 di pos pengetatan itu sangat rawan terkena COVID-19. Terdampak apabila ada pendatang dari luar PPU membawa virus corona.

3. Pemerintah daerah juga harus perhatikan pos pengetatan di Sepaku dan Babulu

Upah Petugas Satgas COVID-19 Penajam Harus Dinilai SewajarnyaSeorang anggota TNI-AD saat mengarahkan pendatang ke pos pengetatan di pintu masuk PPU di pelabuhan Penajam (IDN Times/Ervan)

Pemerintah daerah, tambahnya,  juga harus memperhatikan pos pengetatan atau penyekatan yang berada di Kecamatan Sepaku dan Babulu, mereka juga harus mendapatkan dukungan anggaran. Karena jelas instruksi dari pemerintah pusat agar pemerintah daerah memaksimalkan penanganan COVID-19 di daerahnya masing-masing tak kecuali di Kabupaten PPU ini.

"Jadi jelas kerja mereka di lapangan secara maksimal  harus didukung dengan anggaran dan fasilitas yang maksimal atau memadai pula. Dan kami tidak sepakat kalau hak hak mereka tidak segera diselesaikan dengan cepat,” sebutnya.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait yang tergabung dalam Satgas Penanganan COVID-19 PPU, guna menanyakan tanggung jawab mereka terhadap petugas di lapangan. Pemanggilan itu dibalut dalam rapat dengar pendapat (RDP).

4. DPRD diminta segera lakukan klarifikasi terkait anggaran COVID-19

Upah Petugas Satgas COVID-19 Penajam Harus Dinilai SewajarnyaIlustrasi petugas pemakaman jenazah pasien Covid-19 di pemakaman terpadu Nenang, PPU (IDN Times/Ervan)

Terpisah seorang mantan petugas pos penyekatan yang namanya tidak ingin dipublikasikan meminta, agar DPRD PPU segera melakukan klarifikasi terkait anggaran yang telah dialokasikan, seperti upah lelah, vitamin, suplemen, makan pagi dan siang termasuk masker serta handscoon. 

“Kami tidak mempermasalahkan nilai upah tersebut, yang kami inginkan adalah transparansi. Sebab para petugas sudah bekerja secara maksimal setidaknya juga mendapatkan penjelasan tanpa harus ditutup-tutupi,” pintanya.

Sementara itu seorang petugas pos pengetatan di depan pintu masuk dan keluar pelabuhan Ferry Penajam, menilai upah atau uang lelah yang akan diberikan nanti sebesar Rp50 ribu per hari sangat tidak layak.  Sehingga berharap nilai disesuaikan sesuai kesepkatan sebesar Rp75 ribu. 

“Beberapa waktu lalu sempat terjadi pengurangan personel awalnya 12 orang kini menjadi delapan orang saja di pos kami. Harapannya dengan upah per hari sebesar Rp75  ribu tersebut, petugas bisa secara gotong royong membayar relawan baru, karena jumlah personel saat ini tidak imbang dengan pelayanan yang diberikan, kami kewalahan,” ungkapnya.

5. Tahap 1 bersumber dari BTT telah tersalurkan Rp4.960.168.000 untuk penanganan COVID-19

Upah Petugas Satgas COVID-19 Penajam Harus Dinilai SewajarnyaIlustrasi perawat yang kelelahan setelah memberikan pelayanan kepada positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Kepala Badan Keuangan (BK) Kabupaten PPU Tur Wahyu Sutrisno didampingi Kepala Bidang Anggaran Arif Afandi menuturkan, secara global untuk anggaran COVID-19 sudah disalurkan tahap I total bersumber dari BTT sebesar Rp4.960.168.000 kepada  tiga SKPD, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sejumlah Rp1.269.250.000, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) senilai Rp330 juta, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) sebanyak Rp3.360.918.000

"Sementara itu, anggaran dari sumber dana insentif daerah (DID) sebesar Rp55.643.691.000 untuk penanganan COVID-19 bidang kesehatan dan pendidikan  pemulihan ekonomi, penanganan dampak sosial, kini sedang dalam pelaksanaan kegiatan SKPD terkait," urainya.

6. Anggaran insentif nakes diusulkan dalam perkada sebesar Rp12.145.622.698

Upah Petugas Satgas COVID-19 Penajam Harus Dinilai SewajarnyaNakes saat memeriksa kesehatan pasien positif di Rusunawa Penajam (IDN Times/Ervan)

“Sedangkan yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) untuk insentif nakes sebesar Rp12.145.622.698 kini dianggarkan dalam perkada melalui refocusing anggaran. Sementara BPBD telah mengusulkan anggaran sebesar Rp3 miliar dalam perkada kedua masuk dalam anggaran BTT dan kini perkadanya sudah di Biro Hukum Kaltim guna dievaluasi,” tukasnya.

Ia menuturkan, anggaran yang telah terserap di BPBD PPU sebesar Rp1.269.250.000, untuk Januari hingga Februari tahun 2021, di mana dalam rinciannya terdapat uang lelah atau upah Rp75 ribu per hari, makan pagi senilai  Rp20 ribu, makan siang dan malam Rp30 ribu per hari.

“Namun dalam pengajuan perkada kedua ini BPBD  diminta untuk mengevaluasi besaran menyesuaikan ketersediaan anggaran yang tersedia,” pungkasnya.

Baca Juga: Haru! Para RT di Penajam Sediakan Makanan Gratis untuk Pasien Isoman

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya