Update COVID-19 di PPU - Tambah Satu Positif Corona dan Dua Sembuh

Perda sanksi Rp1 juta diterapkan

Penajam, IDN Times –  Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, dr. Arnold Wayong mengatakan, terdapat satu orang tambahan yang terkonfirmasi positif dan dua pasien COVID-19 dinyatakan sembuh.

“Jumlah kasus COVID-19 di PPU alami perubahan karena terdapat satu warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan dua pasien konfirmasi yang dinyatakan sembuh setelah beberapa kali melalui proses uji sampel swab ,” ujarnya kepada IDN Times, Selasa (22/9/2020) di Penajam.

1. Pasien terkonfirmasi positif tidak ada gejala sehingga diwajibkan Isolasi Mandiri

Update COVID-19 di PPU - Tambah Satu Positif Corona dan Dua SembuhInfografis COVID-19 PPU Senin 22-09-2020 (Dok.Satgas COVID-19 PPU)

Dibeberkannya, pasien terkonfirmasi positif dari hasil swab nya tersebut diberi kode PPU 99, berjenis kelamin laki-laki usia 13 tahun dan tinggal di Desa Sidorejo, Kecamatan Penajam.

Pasien ini tidak menunjukan gejala sehingga diwajibkan untuk melaksanakan isolasi mandiri di rumahnya dengan pengawasan surveilans kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU.

“Sementara dua pasien sembuh adalah PPU 43 perempuan (75) tinggal di Kelurahan Gresik, Kecamatan Penajam,  awalnya pasien tanpa gejala, kemudian PPU 71 laki-laki (49) tinggal di Giripurwa, Kecamatan Penajam sebelumnya di rawat di RS Panglima Sebaya Tanah Grogot Kabupaten Paser,” tutur Arnold.

Arnold mengungkapkan, bertambahnya dua pasien sembuh dan satu pasien terkonfirmasi positif baru itu, maka kini jumlah total kasus konfirmasi COVID-19 di PPU sebanyak 99 kasus dengan perincian 16 pasien masih jalani perawatan, 79 orang sembuh dan empat meninggal hasil swab positif

2. Jumlah kasus suspek COVID-19 hingga kini mencapai 1.051 orang

Update COVID-19 di PPU - Tambah Satu Positif Corona dan Dua SembuhPelaku usaha warung makan menunjukan selebaran sosialisasi Perda denda Rp1 juta bagi pelanggar Prokes (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sementara itu, tambahnya, jumlah kasus suspek COVID-19 terus mengalami peningkatan, dimana pada hari Senin (21/9/2020) kemarin sebanyak 1.047 kasus kini telah mencapai 1.051 atau terdapat penambahan empat pasien dimana 121 diantaranya melaksanakan isolasi mandiri, delapan meninggal dengan komorbid swab negatif dan 922 menjalani menjalani isolasi di RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU.

“Selain itu terdapat 188 kasus probable atau orang yang masih dalam kategori suspek dan memiliki gejala, namun belum ada hasil pemeriksaan yang memastikan bahwa dirinya positif COVID-19 dan dipastikan melalui swab. Sementara di PPU juga ada 705 kasus discarded atau seseorang dengan status suspek, tetapi hasil pemeriksaan PCR swab negatif dan telah dilakukan sebanyak dua kali secara berturut-turut dengan jeda waktu dua hari,” jelasnya.

3. Sejumlah SKPD di PPU Gencar Sosialisasikan Perda Denda Rp1 juta

Update COVID-19 di PPU - Tambah Satu Positif Corona dan Dua SembuhKepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, Budi Santoso (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, Budi Santoso menuturkan, saat ini sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab PPU gencar melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PPU, Nomor 38 tahun 2020.

“Perda tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), telah resmi diberlaku sejak ditandatangani pada Senin (21/9/2020) kemarin maka sanksi Rp1 juta sebagai ancaman tegas diberikan bagi masyarakat di PPU yang kedapatan tidak memakai masker,” tegas Budi.

Saat ini, jelasnya, pihaknya bersama dengan Dinkes PPU sedang melakukan sosialisasi melalui media sosial dan media mainstream lainnya. Dimana sebagaimana disebutkan dalam Perda itu sebelum dilakukan penerapan disiplin maka selama tujuh hari kedepan sejak Perda disahkan masuk dalam tahapan sosialisasi.

Bahkan ada beberapa SKPD yang sudah melakukan kegiatan sosialisasi dengan turun langsung ke sasaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan pasal 7 Perbup nomor 38  tahun 2020 tersebut. Seperti yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) sosialisasi kepada para pelaku usaha perdagangan.

“Harapan kami warga masyarakat berpartisipasi dan berperan aktif dalam upaya kita memutus mata rantai penyebaran dan melakukan pencegahan terhadap virus COVID-19 ini dan melalui Perda itu pula tumbuh kesadaran masyarakat untuk melaksanakan Prokes.  Salah satunya menggunakan masker ketika berada di luar rumah,” pungkasnya.

Baca Juga: [BREAKING]  Positif COVID-19, Bupati Berau Muharram Meninggal Dunia 

Baca Juga: Bupati Berau Muharram Meninggal Dunia setelah Jalani 13 Hari Perawatan

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya