Waduh, Puluhan Surat Hasil Rapid Test Abal-abal Ditemukan di PPU 

Rapid test tanpa tes darah

Penajam,IDN Times – Petugas Pos Pengetatan Pelabuhan Speed Boat dan Kelotok Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur  kembali temukan puluhan lembar surat hasil rapid test diduga abal-abal yang dibawa pelaku perjalanan sebagai syarat masuk ke PPU.

“Kami kembali menemukan surat hasil rapid test abal-abal yang dibawa oleh pelaku perjalanan sebagai syarat masuk wilayah PPU dan jumlahnya cukup banyak mencapai puluhan lembar,” ujar Petugas Pos I Pengetatan Pelabuhan Speed Boat dan Kelotok PPU, Pelda Gusti S Dian, kepada IDN Times, Selasa (29/9/2020) di Penajam.

1. Pelaku perjalanan tebus surat hasil rapid test abal-abal sebesar Rp 150 ribu per lembar

Waduh, Puluhan Surat Hasil Rapid Test Abal-abal Ditemukan di PPU Puluhan lembar hasil rapid test diduga abal-abal (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sama seperti sebelumnya, ujar Gusti, para pelaku perjalanan pemilik surat hasil rapid test tersebut mengakui mendapatkan surat sebelum berangkat menggunakan transportasi udara. Surat itu juga dijadikan sebagai syarat untuk bisa bepergian ke Balikpapan.

“Rata-rata para pelaku perjalanan mengakui kalau surat hasil rapid test itu didapatkan tanpa melalui uji sampel darah dan hasilnya sudah dinyatakan nonreaktif. Mereka juga mengaku harus membayar atau menembus sebesar Rp150 ribu per lembar,” tutur anggota TNI-AD yang juga bertugas di Pos Kesehatan Kodim 0913/PPU ini.

Ia menegaskan, bagi para pelaku perjalanan pemilik surat hasil rapid test abal-abal maka diwajibkan untuk melakukan rapid test ulang dengan biaya pribadi, sebagai syarat bisa masuk ke wilayah PPU maupun yang melanjutkan perjalanan menuju ke Kabupaten Paser.

Baca Juga: Awas! Hanya dalam Sepekan Kaltim Menambah Ribuan Positif Corona  

2. Setelah diberi pemahaman, pelaku perjalanan bersedia rapid test ulang

Waduh, Puluhan Surat Hasil Rapid Test Abal-abal Ditemukan di PPU Kesibukan para pendatang masuk ke PPU di Pos Pengetatan pelabuhan Penajam (IDN Times/Ervan Masbanjar)

“Kami telah memberikan penjelasan kepada para pelaku perjalanan pemilik surat hasil rapid test abal-abal itu dan mereka paham serta bersedia melakukan rapid test ulang. Rapid test ulang itu juga sebagai antisipasi agar mereka terpapar COVID-19 atau penyakit lain bahkan bisa menjangkiti orang lain dengan penyakit, bukan saja COVID-19,” jelasnya.

Untuk diketahui, sejak awal September hingga hari ini jumlah surat hasil rapid test diduga abal-abal bahkan ada yang palsu mencapai 40 an lembar lebih, dan terbanyak berasal dari Jawa Timur (Jatim) dan Sulawesi.

“Kami berharap aparat terkait dapat segera mengambil tindakan agar pelaku pembuatan dan pengguna surat hasil rapid test abal-abal dan palsu segera diberi tindakan tegas sesuai hukum berlaku,” pintanya.

3. Terdapat penambahan 38 kasus sehingga total suspek COVID-19 di PPU capai 1.174 pasien

Waduh, Puluhan Surat Hasil Rapid Test Abal-abal Ditemukan di PPU Dua petugas pos pengetatan pelabuhan PPU saat mengecek surat hasil rapid test diduga abal-abal (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 PPU, dr. Arnold Wayong mengatakan, pada hari ini tidak ada penambahan kasus konfirmasi positif maupun pasien positif yang dinyatakan sembuh.

Namun terdapat penambahan 38 kasus suspek COVID-19 sehingga total sebanyak 1.174 pasien suspek.

“Dengan penambahan 38 kasus suspek COVID-19 pada hari ini maka total kasus suspek total mencapai 1.174 kasus dengan perincian 154 menjalani isolasi mandiri, 1.029 jalani isolasi di RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU dan delapan pasien meninggal komorbid swab negatif,” urainya.

Sedangkan untuk kasus konfirmasi positif, lanjut Arnold, masih tetap seperti kemarin yakni total sebanyak 105 kasus, 13 diantaranya masih jalani perawatan, lima meninggal dengan swab positif dan 87 pasien konfirmasi positif dinyatakan sembuh hasil swab negatif.

“Untuk kasus probable terdata sebanyak 188 pasien dan kasus discarded COVID-19 mencapai 766 kasus. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap patuh protokol kesehatan, selalu menggunakan masker, menjaga jarak aman, sering cuci tangan menggunakan sabun, beretika ketika batuk dan bersin, tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan atau menghadirkan banyak orang dan membatasi aktivitas, guna memutus rantai penyebaran COVID-19 di PPU,” pungkasnya.

Baca Juga: Aduh! Anggaran Menurun, Nominal Bansos di Balikpapan Akan Dikurangi

Baca Juga: Terapi Plasma Darah Penyembuhan COVID-19 Ada di Balikpapan, Apa Itu? 

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya