Warga Adat PPU Terhina, Minta Edy Mulyadi Segera Ditangkap

Buntut penghinaan terhadap Ibu Kota Nusantara

Penajam, IDN Times - Masyarakat adat di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) merasa terhina dengan pernyataan Edy Mulyadi terkait Ibu Kota Nusantara (IKN). Mantan calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengeluarkan pernyataan 'pedas' tentang keberadaan IKN yang menyakiti perasaan warga Kaltim.

Pernyataan menyakitkan Edy Mulyadi tentang PPU disebutkan dari "tempat jin buang anak" hingga "belantara hidup bersama monyet".

Warga adat PPU, di antaranya dari Suku Dayak, Banjar, dan Paser pun mengecam kata-kata Edy Mulyadi itu. 

"Terkait pernyataan Edy Mulyadi serta kroninya itu, kami masyarakat Dayak di PPU merasa sangat terhina. Oleh karena itu kami meminta kepada Kapolri untuk segera menindak tegas dan segera menangkap Edy Mulyadi cs. Karena jika tidak, akan menimbulkan konflik sosial yang bisa mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang rencana pemindahan IKN Baru ke Kaltim," ucap Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) PPU Helena kepada IDN Times, Senin (24/1/2022).

1. Masyarakat Dayak sangat bersukacita dan siap dukung IKN Nusantara

Warga Adat PPU Terhina, Minta Edy Mulyadi Segera DitangkapKetua LAP PPU, Musa (kanan), Ketua DAD PPU, Helena (tengah) dan Ketua KBB-KT, Syarifuddin HR saat memimpin rapat koordinasi (IDN Times/Ervan)

Ia menambahkan, masyarakat Dayak PPU sangat bersukacita dan siap mendukung apa pun program pemerintah terkait IKN sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Kami Masyarakat Dayak PPU sangat cinta NKRI, kami senantiasa berupaya menghargai keberagaman suku dan agama, menjunjung tinggi kebinekaan. Jika Edy Mulyadi tidak segera ditangkap, akan menjadi ancaman besar bagi di IKN Baru," tegasnya.

Helena menyatakan, atas perbuatan Edy Mulyadi cs tersebut, maka pihaknya memberikan hukum adat, dan apa pun bentuknya akan dibicarakan lebih lanjut.

Baca Juga: Kasus Suap Bupati PPU Melebar Jauh, Kas Korpri Ikut Terlibat? 

2. Pernyataan Edy Mulyadi menghina masyarakat Kaltim

Warga Adat PPU Terhina, Minta Edy Mulyadi Segera DitangkapMasyarakat adat di Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Senada dengannya, Ketua Kerukunan Bubuhan Banjar Kaltim (KBB-KT) Syarifuddin HR menambahkan, pernyataan Edy Mulyadi di media sosial itu sudah menghina masyarakat Kalimantan, khususnya Kaltim.

“Kami mengecam atas pernyataan Edy Mulyadi dan ini merupakan penghinaan bagi masyarakat Kalimantan khususnya di Kaltim. Karena ia beserta kroninya menolak pemindahan Ibu IKN ke wilayah Kecamatan Sepaku, PPU dan Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) dari DKI Jakarta.

Dikatakannya, akibat perbuatan Edy Mulyadi itu, pengurus dan anggota KBB-KT PPU telah menggelar rapat kerja pada  Minggu (23/1/2022) sore kemarin. Sehingga disepakati agar Polri segera menangkap Edy Mulyadi, karena telah mengeluarkan pernyataan penghinaan kepada masyarakat Kaltim.  

3. Minta Polri tangkap Edy Mulyadi dan kroninya

Warga Adat PPU Terhina, Minta Edy Mulyadi Segera DitangkapRapat kerja KBB-KT respon hinaan Edy Mulyadi (IDN Times/Ervan)

“Kami minta Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menangkap Edy Mulyadi serta kroninya karena perkataannya menyinggung masyarakat Kalimantan. Di mana ia mengatakan IKN dipindahkan ke tempat jin buang anak,” sebutnya. 

Ditegaskannya, pernyataan tak beretika yang dikeluarkan dari mulut Edy Mulyadi tersebut mengandung unsur SARA. Sangat meremehkan penduduk asli Kalimantan dengan menyebut tempat orang Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

“Kami menilai pemindahan IKN ke PPU dan Kukar tersebut wajar menimbulkan pro dan kontra, namun tidak serta merta menghina kami sebagai masyarakat asli Kalimantan,” tukasnya.

4. Edy Muliadi ke PPU agar bisa dikenai hukum adat

Warga Adat PPU Terhina, Minta Edy Mulyadi Segera DitangkapMasyarakat adat Paser dan aparat pemerintah di Sepaku PPU (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Adat Paser (LAP) PPU Musa mengungkapkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan pihaknya bersama DAD PPU  KBBKT dan Komando Pengawal Pusaka Adat Dayak Borneo (KOPPAD-BORNEO) PPU terhadap pernyataan Edy Muliyadi. Maka disepakati pernyataan sikap.

"Pernyataan sikap kami yakni pertama mendesak Kapolri, Polda Kaltim, Polres PPU, segera memproses secara hukum Edy Mulyadi yang diduga menghina warga Kaltim khususnya PPU," urainya.

Bahkan, kedua pihaknya mendesak Kapolri dan Polda Kaltim beserta seluruh jajaran segera memanggil atau menjemput Edy Mulyadi untuk dihadirkan ke PPU guna melaksanakan hukuman adat.

"Pernyataan sikap ini akan disampaikan kepada Polda Kaltim Senin, (24/1/2022). Kami juga mengajak seluruh ormas daerah di PPU, bersama-sama bersolidaritas melindungi harkat dan martabat warga Kaltim, khususnya Kabupaten PPU," tegasnya. 

Baca Juga: UU Disahkan, Kecamatan Sepaku PPU Masuk Wilayah Khusus IKN

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya