Warga Penajam Resah, Tanahnya Dipatok Plang dari Badan Bank Tanah 

Badan Bank Tanah diminta menyosialisasikan

Penajam, IDN Times - Sejumlah warga empat kelurahan di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) resah dengan pematokan papan plang Badan Bank Tanah. Kelurahan tersebut berada di Kecamatan Penajam tersebut, yakni Riko, Gersik, Pantai Lango, dan Jenebora.

Pasalnya, Badan Bank Tanah dianggap tidak pernah menyosialisasikan perihal pematokan papan plang tersebut. 

“Kami jelas bertanya-tanya, resah dan marah karena lahan pekarangan kebun milik kami dipatok dan dipasang plang oleh Badan Bank Tanah begitu saja, tanpa sama sekali ada pembicaraan atau sosialisasi lebih dahulu,” ujar warga Jenebora biasa dipanggil Mama Jay kepada IDN Times, Selasa (5/9/2022). 

1. Pemilik lahan merasa tidak dihargai oleh Badan Bank Tanah

Warga Penajam Resah, Tanahnya Dipatok Plang dari Badan Bank Tanah Plang Badan Bank Tanah yang dipatok di lahan perkebunan karet milik warga Riko (IDN Times/Ervan)

Ia mengaku, sebagai pemilik lahan sama sekali tidak dihargai oleh Badan Bank Tanah tersebut, karena mereka terbukti menyerobot lahan miliknya yang telah dikuasainya sejak dibelinya di tahun 2011 di Kelurahan Riko.

“Kami ini pemilik lahan dan sudah memiliki surat sah kepemilikan lahan berupa segel. Bahkan setiap tahun membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke negara. Kok tidak dihargai sama sekali oleh Badan Bank Tanah itu,” tegasnya.

Ia tidak mempermasalahkan jika Badan Bank Tanah terlebih dahulu menyosialisasikan perihal pematokan papan plang tersebut. Atau setidaknya menyampaikan pada pihak kelurahan agar nantinya bisa meneruskan kepada warga. 

“Orang bertamu pasti izin dulu ke pemiliknya sebelum masuk ke dalam rumah, ini sama sekali tidak ada etikanya,” ujarnya.

Baca Juga: Tarif Air Bersih Perumda di PPU  Diperkirakan akan Naik 

2. Warga meminta sosialisasi sebelum pematokan

Warga Penajam Resah, Tanahnya Dipatok Plang dari Badan Bank Tanah Lahan pekarangan rumah dan kebun milik warga Riko yang masuk dalam patok Badan Bank Tanah (IDN Times/Ervan)

Senada dengannya, warga Kelurahan Gersik berinisial KU mengatakan, warga sudah mendatangi pihak kelurahan guna mempertanyakan adanya papan plang ini. Pihak kelurahan sendiri menyebut, pemasangan papan tersebut guna mengamankan tanah warga dari mafia tanah. 

Terutama sehubungan pembangunan ibu kota negara (IKN) di Sepaku. Pematokan lahan itu diarahkan di area masuk hak guna usaha (HGU) PT Tri Teknik Kalimantan Abadi (TKA). 

Adapun lahan warga serta memiliki surat resmi tetap menjadi hak warga.   

“Kami tidak mempermasalahkan, tetapi yang jadi masalah di plang tersebut jelas bertuliskan dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan tanah tanpa izin Bank Tanah. Terus bagaimana kami mau mengelola kebun kami kalau dilarang sementara lahan itu juga sah kami miliki,” sebutnya.

3. Akui telah menimbulkan reaksi protes dari warga pemilik lahan

Warga Penajam Resah, Tanahnya Dipatok Plang dari Badan Bank Tanah Lahan kebun karet warga Riko ini masuk dalam pematokan Bank Tanah (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, Pelaksana tugas Bupati PPU Hamdam mengakui persoalan pemasangan papan plang oleh Badan Bank Tanah sudah menimbulkan protes warga. Meskipun pada prinsipnya, ia menilai persoalan tersebut hanya salah paham dengan warga. 

Badan Bank Tanah hanya sekadar menghindari aksi mafia tanah. Tetapi di sisi lain, mereka pun semestinya menyosialisasikan pemasangan Badan Bank Tanah kepada warga.

“Bank Tanah tersebut memang ada benarnya, hanya saja salahnya mereka tidak menyampaikan kepada warga, minimal berbicara dengan kelurahan," ujarnya. 

Dalam waktu dekat ini, menurut Hamdam, pihak Bank Tanah sudah berencana bertemu dengan Pemkab PPU. Khususnya membahas tentang pemasangan papan plang di area warga ini. 

“Jadi lahan-lahan yang mereka patok adalah lahan eks HGU PT TKA. Sementara lahan yang dikuasai secara sah oleh masyarakat meskipun masuk dalam HGU tidak mereka permasalahkan, karena nanti tentu akan mereka kaji,” ucapnya.

Di sisi lain, Hamdam mengaku juga bersurat ke Bank Tanah guna meminta lahan peruntukan kawasan industri dan Kesultanan Paser sebagai Kerajaan Nusantara. Total luas lahan diminta sekitar 200 hektare. 

4. Pemerintah akan melakukan sesuai prosedur semestinya

Warga Penajam Resah, Tanahnya Dipatok Plang dari Badan Bank Tanah Ketua DPRD PPU, Syahruddin M Noor (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor menyatakan, penetapan Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) IKN harus dilakukan secara hati-hati. Agar tidak mencaplok area sudah menjadi milik masyarakat. 

Sehingga pemasangan papan plang pun semestinya berkoordinasi dengan pihak terkait. 

Meskipun memang, Syahruddin meyakini bahwa pemerintah tidak akan merampas hak-hak milik masyarakat. 

“Karena saya yakin pemerintah tidak mungkin merampas hak-hak masyarakatnya. Apalagi hak kepemilikannya jelas," ujarnya. 

Sementara ini, DPRD PPU mengaku belum menerima laporan perihal pemasangan papan plang di area KIPP IKN. Baik laporan dari Badan Bank Tanah maupun masyarakat setempat yang merasa dirugikan. 

“Saya kira kalau masyarakat marah dengan mereka, kita tidak mempermasalahkan masyarakat. Yang jelas mereka tidak pernah berkoordinasi dengan kami di DPRD ini,” tukasnya.

Menurut Syahruddin, Badan Bank Tanah semestinya rutin berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun DPRD PPU kaitan persoalan pertanahan di IKN. Terutama bila berkaitan dengan persoalan agraria di mana ada klaim-klaim kepemilikan lahan di sana. 

Baca Juga: Dua Warga Petung di PPU Meninggal Dunia karena Penyakit DBD

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya