Waspada! Curanmor di PPU Beraksi Jelang Buka Puasa

Pelaku diancam pidana lima tahun penjara

Penajam, IDN Times – Seorang pemuda berinisial RI (21) warga Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), diringkus Tim Rajawali Polres PPU. RI ditangkap sekitar pukul 00.45 WITA karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan roda dua.

Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan kepada IDN Times, Rabu (29/4) menuturkan, penangkapan yang dipimpin Kanit Rajawali, Ipda Iskandar R, dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan telah terjadinya tindakan pidana curanmor pada Selasa (28/4) sore, jelang waktu buka puasa.

1. Korban telah melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor

Waspada! Curanmor di PPU Beraksi Jelang Buka PuasaKendaraan yang dicuri RI saat ini telah diamankan di Polres PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dian menjelaskan, korban curanmor tersebut bernama Ahmad Muslimin  (36) warga RT 07 Desa Girimukti Kecamatan Penajam PPU. Ahmad melaporkan ke polisi atas kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru hitam dengan nomor polisi KT 4327 VI.

“Korban mengaku kehilangan satu unit sepeda motornya yang ketika itu diparkir di belakang rumah korban sebelum berbuka puasa sore itu,” ujarnya.

2. Korban baru mengetahui motornya dicuri orang ketika hendak ke mesjid

Waspada! Curanmor di PPU Beraksi Jelang Buka PuasaKasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Korban, lanjut Dian, sempat kaget mendapati kendaraannya sudah raib digondol maling, saat dirinya hendak ke masjid untuk salat berjemaah.

“Mengetahui motornya hilang, lalu korban melaporkan kejadian itu ke Pos Polisi Petung, dan laporan kemudian diteruskan ke Polres PPU,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan tersebut kemudian anggota Tim Rajawali Polres PPU langsung melaksanakan penyelidikan di seputaran lokasi kejadian.  

Baca Juga: Oknum Pengasuh Ponpes di PPU Diduga Menggauli Santriwatinya

3. Informasi dari masyarakat, terlihat pelaku mengendarai motor dengan ciri – ciri sama seperti yang dilaporkan

Waspada! Curanmor di PPU Beraksi Jelang Buka PuasaTersangka Ri (IDN Times/Ervan Masbanjar)

“Informasi dari masyarakat, terlihat pelaku mengendarai motor dengan ciri–ciri sama seperti dilaporkan pemiliknya yang menjadi korban pencurian tersebut,” tukas Dian.

Setelah dilakukan pendalaman, terangnya, tim Rajawali mendapatkan informasi pada Rabu dini hari pelaku berada di sekitar kediamannya di Kelurahan Petung. Kemudian tim Rajawali langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor.

“Dari tangan tersangka RI kami berhasil mengamankan barang bukti antara lain, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam biru Nomor Polisi KT 4327 VI dan  satu buah kunci sepeda motor. Atas perbuatannya tersangka kami kenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Tak Beri Bantuan Tangani Corona, 10 Perusahaan di PPU Bakal Dievaluasi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya