Balikpapan PPKM Darurat, Ini Aturan untuk Pendatang, Kantor, dan Usaha

Mal ditutup, pendatang jalur darat wajib antigen

Balikpapan, IDN Times - Penetapan PPKM darurat sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diterapkan di tiga kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) yakni, Balikpapan, Bontang, dan Berau. Di Balikpapan, sejumlah pembatasan diperketat, bertujuan menekan angka COVID-19 di Balikpapan. 

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengungkapkan, penyebaran COVID-19 sangat signifikan beberapa waktu terakhir.

"Bahkan menyumbang angka kematian cukup tinggi dibandingkan pekan sebelumnya," katanya, Minggu (11/7/2021). 

Ia menegaskan, jika dalam penerapan PPKM mikro maupun awal PPKM darurat sebelum masih ada keringanan, maka kali ini pihaknya akan melaksanakan sesuai instruksi pemerintah pusat.

"Bapak Mendagri menyampaikan bahwa semua tempat ibadah, bukan ditutup, tapi sementara ditiadakan salat di masjid. Beribadah boleh dilakukan hanya untuk muazin dan pengurus masjid," ungkapnya. 

1. Masuk Balikpapan jalur darat wajib antigen h-1

Balikpapan PPKM Darurat, Ini Aturan untuk Pendatang, Kantor, dan UsahaKegiatan penyekatan oleh tim gabungan di Jl Seokarno Hatta Km17 Balikpapan Utara. Foto istimewa

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli juga menambahkan, dalam penerapan PPKM darurat yang berlaku efektif mulai 12 hingga 20 Juli ini, sejumlah aturan diterapkan. Ia mengakui, salah satunya cukup berat yakni terutama bagi pendatang yang masuk Balikpapan melalui jalur darat.

“Pengendara wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan swab antigen h-1. Ini juga berlaku untuk pengendara motor," terangnya. 

Sementara untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan PCR h-2. Ini memang diberlakukan untuk seluruh daerah yang menerapkan PPKM darurat. Pihaknya telah berkomunikasi dengan Kapolres untuk melakukan pengantaran di pintu masuk kota.

"Kami akan melakukan pengawasan dengan mendirikan pos penjagaan," sebut Zulkifli. 

Beberapa pos penjagaan ini di antaranya berlokasi di Kilometer 17, Jalan Mulawarman Kelurahan Teritip, Pelabuhan Kampung Baru serta Pelabuhan Fery Kariangau. Namun aturan ini tak berlaku bagi pengendara yang hanya transit atau melintas.

Baca Juga: Stimulus COVID-19, Balikpapan Cairkan untuk RT Sebesar Rp1 Juta

2. Sektor non esensial termasuk mal wajib tutup atau WFH 100 persen

Balikpapan PPKM Darurat, Ini Aturan untuk Pendatang, Kantor, dan UsahaTaman Bekapai di Kota Balikpapan ditutup selama PPKM Darurat. (IDN Times/ Fatmawati)

Sementara untuk tempat kerja dan perkantoran dibagi dalam 3 bagian penting. Untuk perkantoran pemerintah diatur 25 persen work from office (WFO) dan 75 persen work from home (WFH). 

Sektor esensial, kebijakannya adalah 50 persen WFO untuk sektor produksi dan pelayanan masyarakat. Kemudian untuk untuk administrasi perkantoran hanya 25 persen. 

Kemudian, untuk sektor penting, masih boleh beroperasi normal arau 100 persen. Yakni yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, obat-obatan atau kesehatan dan keamanan serta ketertiban umum. 

Sementara untuk sektor non esensial wajib ditutup. Karena sama dengan 100 persen WFH. Ini diamanatkan Mendagri agar pemerintah mendata secara betul supaya masyarakat tidak bimbang. 

"Kami juga mulai data. Seperti toko kain, pakaian, sepatu, alat olahraga, ini tutup 100 persen sampai 20 Juli. Showroom mobil juga harus ditutup, kecuali bengkel mekaniknya," beber Zulkifli.

Non esensial juga termasuk salon maupun tukang cukur. 

3. Rumah makan dan penyedia kebutuhan pokok masih bisa beroperasi

Balikpapan PPKM Darurat, Ini Aturan untuk Pendatang, Kantor, dan UsahaKepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli (IDN Times/Hilmansyah)

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan ini juga menegaskan, Untuk restoran dan rumah makan, disebut Zulkifli masih boleh beroperasi. Hanya saja tidak diperkenankan makan di tempat. Ini berlaku hingga ahir masa PPKM darurat. 

Kebijakan ini juga berlaku untuk pusat perbelanjaan yang menyediakan restoran. Hanya saja, untuk jam operasional nantinya akan dibedakan.

Untuk mereka yang berjualan di fasilitas umum hanya boleh berjualan sampai pukul 17.00 Wita. Sementara untuk non fasum diberi kelonggaran sampai jam 20.00 Wita.

“Mal memang diinstruksikan tutup total. Tapi khusus untuk restoran dan swalayan boleh beroperasi tapi take away,” ujar Zulkifli. 

Ia menyebut, penyedia kebutuhan pokok akan dikecualikan. Misalnya restoran, supermarket atau swalayan, boleh buka sampai pukul 20.00 Wita. Namun ia menegaskan agar pihak mal tidak sampai membuat penafsiran di masyarakat. 

"Seolah mal buka padahal hanya swalayan atau restoran. Maka kami meminta pihak mal menutup pintu utama. Yang dibuka akses berbeda. Supaya terlihat bukan mal yang buka," tandasnya. 

Baca Juga: PPKM Darurat, Seluruh Akses Kerumunan di Balikpapan Diblokir

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya