Cegah Mudik, Pengetatan Transportasi di Balikpapan Mulai 22 April

Moda transportasi Balikpapan sudah bisa gunakan tes GeNose

Balikpapan, IDN Times - Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan kini telah melayani tes GeNose C19 untuk mendeteksi COVID-19 bagi para penumpang pesawat udara. Penumpang cukup membayar Rp40 ribu untuk tes GeNose, dan jika dinyatakan negatif COVID-19 bisa melanjutkan perjalanannya. 

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi meninjau pelaksanaan tes GeNose hari pertama di Bandara SAMS Sepinggan. Pendeteksian COVID-19 melalui GeNose dinilai memudahkan masyarakat karena biaya yang lebih murah dibandingkan rapid test antigen atau swab PCR. 

Menurut General Manager Bandara SAMS Sepinggan Barata Singgih Riwahono, nasib penumpang yang ditunda keberangkatannya karena hasil tes positif COVID-19 akan dikoordinasikan dengan maskapai.

"Ketentuannya dikoordinasikan dengan maskapai, berapa besar refund atau seperti apa. Semuanya kebijakan ada di masing-masing maskapai," jelas Barata di Bandara SAMS Sepinggan, pada Kamis (22/4/2021) 

1. GeNose hasilnya positif, tetap dilanjutkan antigen dan PCR

Cegah Mudik, Pengetatan Transportasi di Balikpapan Mulai 22 AprilBandara SAMS Sepinggan Balikpapan melayani tes GeNose yang bisa jadi alternatif selain antigen dan PCR bagi penumpang. (IDN Times/ Fatmawati)

Apabila pemeriksaan GeNose hasilnya positif, maka penumpang akan ditawari tes ulang dengan biaya hanya Rp15 ribu saja sebagai biaya penggantian kantong. Namun, jika setelah dua kali tes GeNose tetap positif COVID-19, penumpang dapat melakukan pemeriksaan lain. 

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menambahkan, apabila telah dua kali GeNose dan hasilnya positif, maka dilanjutkan rapid test antigen atau swab PCR. Kalau dari pemeriksaan rapid test antigen atau PCR hasilnya juga positif, ditindaklanjuti dengan karantina. 

"Seperti biasa karantinanya di rumah sakit atau embarkasi. Kalau begitu kewenangannya ditanggung pemerintah. Tapi kalau mereka karantina sendiri, tentu saja mereka sendiri," terang Rizal Effendi. 

Ia menjelaskan, penggunaan GeNose C19 untuk moda transportasi telah diizinkan oleh pemerintah. Jadi apabila dinyatakan hasil tes GeNose terbukti negatif COVID-19 maka bisa menjadi syarat perjalanan yang sah.

Kendati begitu Rizal menjelaskan, apabila menggunakan rapid test antigen, jika hasilnya positif, langsung dipastikan calon penumpang tidak bisa berangkat dan tak perlu ada tes lanjutan berkali-kali.

Baca Juga: Safari Ramadhan, Wawali Balikpapan Ingatkan Warga Agar Tak Mudik

2. Adendum SE Satgas Pusat No 13, pengetatan transportasi dilakukan H-14 dan H+7 larangan mudik

Cegah Mudik, Pengetatan Transportasi di Balikpapan Mulai 22 Aprililustrasi pesawat di Bandara SAMS Sepinggan (IDN Times/Mela Hapsari)

Wali Kota Rizal Effendi juga menerangkan tentang adanya tambahan adendum Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Pusat Nomor 13, mengenai pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) mulai 22 April atau dua pekan sebelum aturan larangan mudik berlaku. Juga sepekan setelah larangan mudik berlaku atau sampai 24 Mei 2021. 

Untuk diketahui larangan mudik berlaku mulai 6 sampai 17 Mei. Dalam aturan pengetatan ini disebutkan bahwa tes GeNose, rapid test antigen dan PCR hanya berlaku satu hari saja.

"Jadi kalau berangkat hari ini lalu mau pulang besoknya, tetap harus tes lagi," sebut Rizal.

Sebelumnya hasil tes tersebut bisa berlaku hingga maksimal 3 hari. Namun upaya pengetatan ini dilakukan untuk menahan masyarakat bepergian.

"Makanya pulang dan pergi tidak bisa pakai surat yang sama. Ini berlaku untuk semua moda transportasi termasuk kapal," katanya. 

3. Pemkot Balikpapan berpedoman pada adendum SE Satgas COVID-19 Pusat

Cegah Mudik, Pengetatan Transportasi di Balikpapan Mulai 22 AprilWali Kota Balikpapan Rizal Effendi meninjau Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan yang baru menerapkan tes GeNose untuk penumpang mulai Kamis 22 April 2021 ini (IDN Times/ Fatmawati)

Berkaitan dengan transportasi maupun mudik ini, sebelum aturan larangan mudik, kewenangannya ada di masing-masing bandara maupun pelabuhan. Menurut Rizal pemeriksaan dilakukan oleh petugas, sehingga perjalanan orang memang secara total dibatasi.

"Sementara nanti pada saat mudik dilarang, kemungkinan seperti pesawat ataupun kapal tidak beroperasi. Jadi bedanya kalau dua pekan sebelum dan sepekan setelah larangan orang yang dibatasi, sementara saat pelarangan, kendaraan yang dibatasi," jelasnya lagi. 

Dia menegaskan pihaknya akan mengacu pada adendum tersebut. Meskipun untuk perjalanan darat nanti juga bisa diadakan rapid test antigen secara acak.

"Tapi itu nanti. Yang penting sekarang kita melaksanakan berdasarkan adendum," ucapnya.

4. Kelonggaran bisa akibatkan kasus COVID-19 melonjak lagi

Cegah Mudik, Pengetatan Transportasi di Balikpapan Mulai 22 AprilWali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat meninjau kegiatan PPKM mikro Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, Rizal menyatakan akan terus memantau kasus COVID-19. Apabila nanti tren kasus naik, maka kemungkinan besar PPKM Mikro akan diperpanjang lagi. 

"Karena kita lihat kasus hari ini kan sama dengan kemarin. Kemarin 49 kasus hari ini 48 kasus positif COVID-19. Kalau dilihat angkanya mulai naik lagi," bebernya. 

Diakuinya ada sejumlah kelonggaran yang sangat tampak di kafe atau pun sejumlah rumah makan. "Cotto Makassar di Pasar Klandasan, Pasar Segar, kita lihat banyak orang yang makan. Khawatirnya ada kenaikan karena kelonggaran ini," ujarnya. 

Untuk diketahui, penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kota Balikpapan per Kamis (22/4/21) mencapai 48 kasus. Sebanyak 19 diantaranya adalah pasien bergejala, 18 kasus perluasan tracing dan 11 orang tanpa gejala. Sementara pasien selesai isolasi atau sembuh ada 35 orang. Untuk pasien meninggal dunia ada satu orang, pasien berusia 66 tahun di RSUD Kanujoso Djatiwibowo. 

Baca Juga: Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Layani Tes GeNose Mulai Hari Ini

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya