Dinkes Balikpapan Terbitkan Surat Edaran tentang Kasus Gagal Ginjal 

Keluarkan SE Kewaspadaan Dini dan monitoring apotek-apotek

Balikpapan, IDN Times - Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kewaspadaan dini terhadap kasus AKI pada anak tertanggal 20 Oktober 2022. Surat ini menindaklanjuti imbauan Kementerian Kesehatan tentang gangguan ginjal akut atipikal atau atypical progressive acute kidney injury (AKI) pada anak.

SE ini mengacu pada Keputusan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK 02.02/1/3305/2022 dan Surat dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/11/3461/2022. Serta Imbauan Ikatan Dokter Anak Indonesia terkait Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipical dan surat dari Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia Nomor B2 382/PPIAI/2226/X/2022. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty menuturkan, ada beberapa hal yang akan dilakukan. Pertama, pentingnya memberi edukasi pada masyarakat, dan kedua, peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan. 

"Pertama kaitannya antara lain dengan kewaspadaan orang tua terhadap gejala yang muncul pada anak mereka. Lalu kedua meminta fasyankes untuk mewaspadai jika menemukan anak berusia di bawah 18 tahun dengan gejala tersebut," tutur Dio, sapaan Andi Sri Juliarty, Minggu (23/10/2022). 

1. Waspadai anak yang mengalami penurunan volume urine

Dinkes Balikpapan Terbitkan Surat Edaran tentang Kasus Gagal Ginjal Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty. (IDN Times/ Istimewa)

Dio menjelaskan tentang hal-hal yang harus diperhatikan orangtua. Pertama, perlunya kewaspadaan bagi orangtua yang memiliki anak, terutama usia 6 tahun. "Yang menunjukkan gejala penurunan volume buang air kecil atau tidak buang air kecil sama sekali. Dengan atau tanpa demam atau gejala lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat," ungkapnya. 

Beberapa gejala yang penting diperhatikan antara lain, volume buang air kecil yang menurun, demam, batuk, pilek pada anak usia 0-18 tahun, gejala infeksi saluran cerna, juga warna urine yang berubah. 

Kemudian orang tua yang memiliki anak, terutama usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten. "Ini berlaku sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Dio. 

Perawatan bagi anak sakit yang menderita demam di rumah dianjurkan untuk lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis. 

"Seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat," jelasnya. 

Baca Juga: Polisi Periksa Dua Satpam Saksi Kecelakaan Pasutri di Balikpapan

2. Tegaskan larangan penggunaan obat cair pada anak

Dinkes Balikpapan Terbitkan Surat Edaran tentang Kasus Gagal Ginjal ilustrasi obat antasida cair (thepharmaeducation.com)

Sementara untuk fasilitas pelayanan kesehatan diminta waspada jika menemukan anak usia kurang dari 18 tahun dengan gejala oliguria/anuria. Dengan atau tanpa demam, yang tidak diketahui penyebabnya. Tidak ada riwayat syok hipovolemik, sumbatan/retensi urine atau penyakit ginjal. 

"Untuk dilakukan tatalaksana dan manajemen klinis serta pelaporan kasus secara terpadu," ungkapnya. 

Ia juga menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, baik tingkat pertama ataupun rujukan tingkat lanjut yang menerima kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal/atypical progressive acute kidney injury harus melakukan pelaporan.

"Dan tetap tenaga kesehatan kami minta tidak meresepkan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirop. Suruh apotek untuk sementara juga tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas berbentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi pemerintah," tegasnya. 

3. Monitoring ke apotek dan cek resep secara sampling

Dinkes Balikpapan Terbitkan Surat Edaran tentang Kasus Gagal Ginjal Apotek di Balikpapan diminta memasang tulisan terkait tidak tersedianya obat cair. (IDN Times/Istimewa)

Terkait hal ini, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan juga telah melaksanakan monitoring ke lapangan pada Sabtu dan Minggu, 22 dan 23 Oktober. Ada tiga tim monitoring dan evaluasi yang diturunkan. Terutama ke apotek-apotek di Kota Balikpapan. 

"Yang kami lakukan, pertama, memastikan apotek ikut menyosialisasikan larangan penggunaan obat cair. Antara lain dengan memasang pengumuman tidak menjual obat cair sementara waktu, hingga ada kebijakan berikutnya dari Kemenkes RI dan BPOM," tutur Dio. 

Selain itu pihaknya juga memastikan tidak adanya penjualan obat cair di apotek, dan memeriksa resep yang telah dilayani secara sampling. "Kami juga memeriksa sediaan obat cair, merk dan kode batch yang tersedia di apotek tersebut," imbuhnya. 

Dinas Kesehatan kota Balikpapan selanjutnya juga melakukan pembinaan mengenai manajemen pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kesehatan secara rutin.

Baca Juga: Ancaman Resesi, Apa yang Harus Dilakukan Pariwisata Balikpapan?

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya