Insentif Dipangkas 50 Persen, Nakes COVID-19 Kaltim Belum Banyak Tahu

Tak paham tentang insentif, hanya bekerja ikhlas

Balikpapan, IDN Times - Pemangkasan anggaran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 tahun 2021 tertuang dalam SK Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021. Dalam SK tertulis nilai insentif berkurang hingga 50 persen dari tahun 2020.

Informasi ini rupanya belum diketahui oleh beberapa tenaga kesehatan di Kalimantan Timur ini. Mereka bahkan ada yang mengaku tak paham soal insentif dari pemerintah pusat.

Contohnya IF (27) yang bekerja di salah satu puskesmas di Samarinda. Sejak awal Pandemik COVID-19, IF mulai menjadi relawan yang membantu pelayanan pasien COVID-19 di Pusat Karantina yang berlokasi di Bapelkes Samarinda, Kalimantan Timur. 

Selama membantu penanganan COVID-19 ini, ia mendapat insentif tiap bulan di luar tugas mereka sebagai nakes fasilitas kesehatan (faskes) tempatnya bekerja. 

"Saya tidak paham sistemnya, saya awalnya sebagai relawan yang setahu saya tanpa gaji dan insentif," terangnya saat dihubungi IDN Times, Kamis (4/2/2021).

1. Selama 2020 terima Rp5 juta per bulan sebagai relawan COVID-19

Insentif Dipangkas 50 Persen, Nakes COVID-19 Kaltim Belum Banyak TahuPetugas berbaju hazmat mengantarkan makanan pasien menggunakan ambulans di Asrama Haji Balikpapan (IDN Times/ Fatmawati)

Dirinya sendiri bertugas tidak setiap hari. Di pusat karantina yang merupakan Rumah Sakit Darurat COVID-19 ini ia bekerja sebagai tenaga sanitarian. "Saya masuk satu hari, libur dua hari. Jadwal kerja delapan jam. Kalau dihitung sebulan saya 10 kali masuk," terang sarjana kesehatan masyarakat ini.

Ia, di pusat karantina bertugas menangani limbah medis. Dirinya mengaku sejak awal menjadi relawan tidak pernah dijanjikan insentif. namun diakuinya memang tiap bulan Ia mendapatkan insentif untuk relawan yang anggarannya menurut dia dari pusat karantina.

"Saya dapat Rp5 juta per bulannya. Kalau dijanjikan insentif saya sih tidak pernah. Apakah yang Rp5 juta itu, atau gimana. yang saya tahu itu anggarannya tergantung masing-masing daerah ya," katanya. 

Baca Juga: Curhat Nakes di Samarinda soal Insentif COVID-19 yang Bakal Dipangkas

2. Belum dengar info soal pemotongan insentif tenaga kesehatan

Insentif Dipangkas 50 Persen, Nakes COVID-19 Kaltim Belum Banyak Tahuilustrasi pasien menjalani tes swab (IDN Times/Mela Hapsari)

Masuk tahun 2021 ini, dirinya masih bertugas di Pusat Karantina Samarinda. Ia mengaku belum tahu jika ada pemotongan insentif untuk tenaga kesehatan. Namun yang ia tahu bayaran bulanan sebesar Rp5 juta itu akan terlambat dibayar. 

"Katanya karena ini tahun baru, belum bisa keluar. Katanya sih itu sumbernya dari APBD, makanya lambat. Tapi kalau dipotong saya tidak ada dengar sih," katanya. 

Menurutnya pada akhirnya apabila harus dipotong, dirinya pasrah saja. Meskipun untuk membantu sebagai nakes COVID-19 ini butuh waktu dan tenaga ekstra, dirinya berupaya kerja ikhlas.

"Ya cari pengalamannya," katanya. 

Diakuinya, pada akhir 2020 lalu sempat menerima insentif di bulan Oktober, November, dan Desember. Namun ia tidak memahami sumber anggarannya.

"Saya tidak tahu soal insentif dari pusat itu. Saya pernah dapat di luar yang Rp5 juta, di bulan 10, 11, 12 aja. Itu pun hanya sebagian nakes yang menerima yaitu tim tracing, saya termasuk," terangnya. 

3. Relawan tidak tahu ada pemotongan insentif

Insentif Dipangkas 50 Persen, Nakes COVID-19 Kaltim Belum Banyak Tahuilustrasi tenaga kesehatan (IDN Times/Mela Hapsari)

Seorang nakes lain, ML (23) juga sempat diperbantukan untuk salah satu fasilitas kesehatan (faskes) pelayanan COVID-19 di Samarinda. Namun sejak awal 2021 ini Ia memutuskan untuk berpindah ke faskes lain. Sebelumnya Ia hanya sebagai perbantuan dan tidak berdinas di manapun. 

"Saya tidak punya gaji tetap di faskes lain. Karena saya memang cuma perbantuan sebagai relawan COVID-19. Jadi saya cuma dapat insentif itu saja Rp5 juta," kata tenaga analis ini. 

Dirinya biasa bertugas untuk melakukan swab test pada pasien. Soal pemotongan insentif dirinya juga mengaku tidak tahu. Menurutnya selama ini ia mendapat insentif relawan yang lebih kecil nilainya. 

4. Banyak nakes enggan berkomentar soal pemotongan insentif

Insentif Dipangkas 50 Persen, Nakes COVID-19 Kaltim Belum Banyak TahuRSUD Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan. (IDN Times/Surya Aditya)

Sementara itu, sejumlah nakes Balikpapan yang dihubungi IDN Times enggan berkomentar soal insentif ini. Kebanyakan mengaku tak paham dan takut salah memberikan informasi. Ada YU yang merupakan tenaga perawat di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. 

"Maaf kak, saya tidak bisa bantu informasinya. Soalnya masih baru, jadi saya tidak terlalu paham," katanya saat diwawancarai media ini. 

Senada, RT, perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman Balikpapan juga enggan menjawab pertanyaan media. Ia mengaku yang berhak menjawab secara resmi adalah pimpinan rumah sakit.

"Sebaiknya langsung bertanya ke manajemen rumah sakit Mbak," ujarnya. 

Bidan di salah satu faskes rujukan COVID-19 juga mengaku tak bisa menjelaskan karena dirinya tak hanya menangani pasien COVID-19 saja. Namun mengenai potongan insentif 50 persen itu dirinya tidak tahu sama sekali.

"Kami bidan tidak hanya menangani pasien suspek. Insentif yang kamu terima juga bergantung berapa pasien yang kami tangani," jelasnya. 

5. Insentif dipangkas 50 persen

Insentif Dipangkas 50 Persen, Nakes COVID-19 Kaltim Belum Banyak TahuIlustrasi Tenaga Medis. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Untuk diketahui sebelumnya, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi sebesar Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta. 

Sementara menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan S-65/MK.02/2021 insentif tenaga kesehatan berkurang 50 persen , yakni dokter spesialis Rp7,5 juta, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar 2,5 juta rupiah.

Keputusan pemangkasan insentif ini mendatangkan kritik dari berbagai pihak karena tenaga kesehatan merupakan garda terdepan untuk penanganan pandemik COVID-19. 

Baca Juga: Perawat di PPU Belum Terima Insentif Normal sejak Februari 2020

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya