Masuk Mal di Balikpapan Wajib Scan Pedulilindungi

Aturan diterapkan pasca cakupan vaksin dosis 1 hampir 95%

Balikpapan, IDN Times - Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) kini telah mewajibkan scan aplikasi pedulilindungi bagi pengunjung mal atau pusat perbelanjaan. Pemerintah Kota Balikpapan resmi meluncurkan program baru ini di Plaza Balikpapan, Jumat (26/11/2021). 

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud secara simbolis membuka tirai penutup barcode. Nantinya barcode tersebut yang harus dipindai oleh ponsel pengunjung untuk melakukan check-in.

"Kita pasti akan memasuki era digital atau new normal. Pasti perlahan kita terapkan, awal-awal, tempat keramaian. Bisa juga nanti di perkantoran terutama BUMN dan Pemerintah Kota," ungkapnya. 

1. Pedulilindungi akan diterapkan juga di tempat lain

Masuk Mal di Balikpapan Wajib Scan PedulilindungiLaunching penggunaan aplikasi pedulilindungi di Plaza Balikpapan (26/11/2021). (IDN times/ Fatmawati)

Ia mencontohkan, scan aplikasi pedulilindungi dapat juga dilaksanakan di perbankan BUMN, misalnya. Penerapan ini dilakukan juga menyusul cakupan vaksinasi Kota Balikpapan yang telah mencapai hampir 95 persen untuk dosis satu.

"Kita berharap yang belum, dengan diadakannya launching penerapan pedulilindungi di pusat perbelanjaan, bisa menyusul vaksin," harapnya. 

Ia juga menyampaikan pada masyarakat Balikpapan, bagi yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 untuk segera melakukan. 

"Karena nanti penerapannya bukan cuma di mal ya, bisa di perkantoran, perbankan. Bisa juga pasar. Atau di tempat hiburan malam, bagus juga," katanya.

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Diminta Keluarkan Surat Edaran tentang PPKM

2. Belum vaksin bisa masuk mal asal tunjukkan surat keterangan

Masuk Mal di Balikpapan Wajib Scan PedulilindungiKetua APPBI dan GM Plaza Balikpapan, Aris Adriyanto (IDN Times/Hilmansyah)

Ditambahkan Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kaltim Aries Adriyanto, nantinya pada aplikasi pedulilindungi yang dipindai akan muncul tanda yang menunjukkan status pengunjung.

"Kalau warna hijau artinya sudah vaksin dua kali, kalau kuning baru vaksin sekali, merah belum vaksin. Kalau terpapar COVID-19 warnanya hitam. Kalau merah kami akan minta surat keterangan tidak bisa vaksin," ungkapnya. 

Bagi pengunjung yang bisa menunjukkan surat keterangan dokter, maka akan diperbolehkan masuk mal. Namun yang tidak bisa menunjukkan surat tersebut akan ditolak. 

"Nanti mau tidak mau pintu masuk mal harus dijaga sekuriti. Mereka juga yang menunjukkan cara penggunaan aplikasi pada pengunjung," jelasnya.

3. Anak usia 12 tahun boleh masuk jika orangtua sudah divaksin

Masuk Mal di Balikpapan Wajib Scan PedulilindungiTwitter

Sementara itu untuk anak-anak usia 12 tahun ke bawah akan diperbolehkan masuk mal asalkan orangtua sudah divaksin. Ini sesuai kebijakan dari pemerintah pusat.

Menurutnya ini sudah berlaku di mal se-Kota Balikpapan. Selain itu seluruh mal di Kaltim juga telah terdaftar dalam program ini. Pendaftaran ini telah dilaksanakan sejak bulan Oktober lalu.

"Semua kami daftarkan ke Kementerian Kesehatan. Jadi ada 12 mal di Kaltim dan 7 di antaranya di Balikpapan. Sisanya 5 di Samarinda," pungkasnya.

Baca Juga: Warga Gelar Tikar dan Tiduran di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya