Pemprov Kaltim akan Beri Santunan Ahli Waris Almarhum Pasien COVID-19

Dinsos Balikpapan verifikasi, paling lambat 28 Oktober

Balikpapan, IDN Times - Baru-baru ini beredar informasi di Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mengenai santunan bagi ahli waris pasien meninggal terpapar COVID-19 meninggal dunia.

Santunan yang diberikan sebesar Rp10 juta diperuntukkan keluarga yang ditinggalkan.

Informasi tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan Purnomo. Ia mengungkapkan bahwa santunan tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 40 tahun 2021.

"Jadi keluarga silakan melengkapi persyaratan, lalu kami mengusulkan ke provinsi," terang Purnomo, Jumat (22/10/2021). 

1. Pasien meninggal COVID-19 mesti dirawat di faskes

Pemprov Kaltim akan Beri Santunan Ahli Waris Almarhum Pasien COVID-19Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan, Purnomo (IDN Times/ Fatmawati)

Purnomo menjelaskan, pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat COVID-19 ini dilaksanakan Pemprov Kaltim. Menurutnya, data-data baru mulai masuk beberapa hari ini, sehingga masih belum diketahui jumlahnya. 

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan santunan ini, ahli waris harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu yang akan dimasukkan dalam data yang diajukan ke Pemprov Kaltim. 

Kriteria penerima santunan, di antaranya adalah meninggal dunia karena COVID-19 pada saat dilakukan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Tentu wajib dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan PCR atau antigen yang tercatat di new all record (NAR),” terangnya.

Baca Juga: Jejak Korupsi Jiwasraya sampai Balikpapan, Kejari Dukung Penyitaan

2. Bantuan santunan bersumber dari anggaran Pemprov Kaltim

Pemprov Kaltim akan Beri Santunan Ahli Waris Almarhum Pasien COVID-19Vaksinasi COVID-19 memperingati HUT Polwan di Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Bantuan ini, lanjutnya, dianggarkan oleh Pemprov Kaltim. Sehingga Dinsos Balikpapan bertugas untuk mengumpulkan data dan melakukan verifikasi.

"Kami di sini melakukan verifikasi kelengkapan syarat, lalu dari provinsi akan verifikasi lagi. Kami hanya pendahuluan dan kelengkapan persyaratan," bebernya.

Untuk pencairan santunan tersebut, polanya akan langsung dilakukan transfer melalui rekening Bankaltimtara. Bagi penerima terverifikasi nantinya langsung akan penerima bantuan di rekening masing-masing.

"Nanti kalau mereka sudah transfer kepada penerima, kami hanya diberikan rekap data. Jadi kami hanya mengetahui mana yang sudah mendapatkan bantuan dan mana yang belum," jelasnya.

Pemerintah Provinsi dalam hal ini hanya meminta pemerintah kota untuk memfasilitasi pengumpulan data. Tidak ada batasan kuota yang ditentukan, sehingga dari dinsos mengupayakan untuk mengusulkan sebanyak-banyaknya. 

"Jadi tidak tahu apa ada kuota atau tidak. Kami terima surat hanya diminta untuk mengusulkan saja. Jadi seberapa banyak yang kami terima dan lolos verifikasi akan kami usulkan," imbuhnya.

3. Batas akhir pengajuan 28 Oktober 2021

Pemprov Kaltim akan Beri Santunan Ahli Waris Almarhum Pasien COVID-19Proses vaksinasi COVID-19 untuk nasabah Bankaltimra. (IDN Times/Hilmansyah)

Purnomo juga menjelaskan persyaratan lain yang berhubungan dengan administrasi. Yakni ahli waris harus melengkapi berkas-berkas seperti fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) untuk ahli waris dan korban meninggal COVID-19. 

Selain itu juga dibutuhkan fotokopi surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah karantina atau tempat isolasi mandiri terpadu.

Serta hasil pemeriksaan PCR atau antigen, yang tercatat di NAR bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Kemudian buku tabungan ahli waris dari Bankaltimtara dan foto copy surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh pejabat berwenang dan telah dilegalisir.

“Usulan dan kelengkapan berkas disampaikan kepada Dinas Sosial Kota Balikpapan paling lambat, 28 Oktober 2021,” jelasnya.

Ia juga menegaskan kepada masyarakat agar tidak terlambat menyerahkan persyaratan sebelum tanggal tersebut. "Warga kami minta untuk memperhatikan batas waktu, kalau terlambat maka bukan kesalahan dari kami ya," tandasnya.

Baca Juga: Balikpapan dan Bontang Meraih Predikat sebagai Kota Terbersih ASEAN

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya