Pendampingan pada Anak Korban Perceraian oleh DP3AKB Balikpapan

Dampingi dan beri konseling melalui PUSPAGA sesuai kebutuhan

Balikpapan, IDN Times - Pandemik COVID-19 disebut-sebut secara tidak langsung memicu peningkatan angka perceraian di Indonesia. Benar atau tidaknya, pada dasarnya anak dengan orangtua bercerai tentu tetap membutuhkan perhatian layaknya mereka yang masih komplet. 

Di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), hal ini turut menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan. Kendati instansi ini tak secara khusus memberikan pelayanan terhadap anak korban perceraian.

Kepala DP3AKB Kota Balikpapan, Sri Wahjuningsih mengungkapkan, layanan yang diberikan pihaknya adalah berdasarkan kebutuhan klien saja.

"Kalau memang membutuhkan layanan konseling maka psikolog PUSPAGA kami siap," terang Yuyun, sapaan Sri Wahyuningsih (19/11/2021).

1. DP3AKB bertugas memberikan pendampingan dan konseling melalui PUSPAGA

Pendampingan pada Anak Korban Perceraian oleh DP3AKB BalikpapanIlustrasi kekerasan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Sejauh ini Yuyun melihat dampak pada anak, merujuk pada klien yang ditangani PUSPAGA, kerap terjadi perebutan anak. Ada pula kasus penelantaran, di mana hak anak tidak diperhatikan.

Ini berakibat anak trauma yg menyebabkan kecemasan dan ketakutan.

"Dari situ yang sering kali menjadi penyebab perubahan perilaku, menjadi minder atau tidak percaya diri pada anak. Ada juga ancaman kekerasan fisik," terangnya. 

Pada kondisi tersebut, dapat menyebabkan anak menjadi bandel dan sulit diatur karena tidak adanya figur yang mengayomi dan memberikan kasih sayang. Selain itu tidak ada kesempatan untuk menyampaikan pendapat, sehingga anak mencari pelampiasan untuk mendapatkan perhatian.

Dalam hal ini DP3AKB memang bukan suatu lembaga yang khusus untuk penanganan anak-anak korban perceraian.

"Tapi Puspaga adalah layanan yang disediakan Pemkot Balikpapan yang bertujuan memberikan konseling bagi keluarga anak dan remaja terkait pengasuhan," jelasnya. 

Selama ini upaya yang dilakukan DP3AKB dalam melindungi anak-anak akibat korban perceraian adalah dengan memberikan pendampingan, serta melakukan mediasi bersama keluarga. 

Baca Juga: Forum Partisipasi Publik Kesejahteraan Perempuan dan Anak Balikpapan

2. Keberadaan Puspaga Harapan dan upaya DP3AKB

Pendampingan pada Anak Korban Perceraian oleh DP3AKB BalikpapanIlustrasi anak-anak (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Keberadaan PUSPAGA sebenarnya adalah salah satu strategi DP3AKB Kota Balikpapan dalam mengawal agar angka kekerasan terhadap perempuan dan anak atau dalam rumah tangga bisa ditekan.

Puspaga Harapan adalah Pusat Pembelajaran Keluarga, Sahabat Keluarga Balikpapan. Ini adalah upaya pemerintah Kota Balikpapan mencegah atau mendeteksi terjadinya kekerasan seksual, termasuk permasalahan remaja yang sulit diatasi orangtua. 

Saat ini baru ada lima Puspaga Harapan di kota Balikpapan. Ada dua di kecamatan Balikpapan Selatan.

Pertama di Kantor DP3AKB, kedua di kawasan Puskesmas Sepinggan. Kemudian satu di Balikpapan Utara, satu Balikpapan Tengah, dan satu di Balikpapan Barat. 

"Mekanisme pelaporan mereka tiap bulan melapor ke kami. Biasanya Puspaga juga jadi pintu rujukan penanganan kasus. Ini sifatnya sebagai pencegahan dan tidak secara langsung menangani kasus. Korban datang ke psikolog Puspaga jika, lalu ada deteksi kasus maka psikolog akan berkoordinasi dengan DP3AKB untuk membuat surat rujukan ke UPTD PPA kami," urainya.

DP3AKB pada dasarnya lebih fokus pada kekerasan dalam rumah tangga, dengan korban perempuan maupun anak, seta pemberdayaan perempuan. Beberapa waktu lalu DP3AKB membuat pelatihan bagi Sumber Daya Manusia (SDM) lembaga penyedia layanan perempuan dan anak korban kekerasan. 

Juga membentuk Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forum Puspa) Madinatul Iman. melalui forum ini diharapkan para pengurusnya yang terdiri dari berbagai elemen bisa mendukung program terkait perempuan dan anak.

3. Hal yang perlu diperhatikan orangtua yang bercerai

Pendampingan pada Anak Korban Perceraian oleh DP3AKB BalikpapanIlustrasi anak-anak (IDN Times/Ayu Afria)

Ditambahkan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dr. Syafaah, dalam upaya agar anak korban perceraian bisa tetap mendapatkan perhatian cukup adalah dengan membuat kesepakatan dan komitmen bersama dalam pengasuhan.

Kapan anak bersama si bapak dan ibunya selama berpisah.

"Kalau anak tidak nyaman saat waktunya sudah tiba bersama bapak/ibu, maka tidak memaksa anak. Berikan anak waktu untuk memosisikan diri dengan nyaman saat berada di salah satu orang tuanya," ungkapnya.

Selain itu orangtua mesti sebisa mungkin menghindari drama konflik kesalahpahaman di depan anak. Orangtua perlu mengomunikasikan jika terjadi miss, bukan judgement mengarah pada stigma negatif.

"Serta luangkan waktu untuk menghabiskan waktu bersama anak. Jika memungkinkan kedua orang tua sepakat terlibat dalam memenuhi kebutuhan anak," jelasnya.

Dalam hal ini anak butuh waktu untuk menyesuaikan diri terhadap kondisi yang dihadapi yaitu perceraian orang tua. "Maka keduanya mesti tetap berkontribusi dalam pemenuhan hak anak baik secara fisiknya maupun psikologis anak," tandasnya

Baca Juga: Vaksin Anak di Bawah 12 Tahun, Balikpapan Tunggu Instruksi Kemenkes

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya