Pemkot Banjarmasin Andalkan Pajak Restoran untuk Mendongkrak PAD

Pajak restoran meningkat signifikan

Banjarmasin IDN Times - Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) punya potensi dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) pascapandemik COVID-19. Situasi di masa new normal di mana terjadi peningkatan jumlah kafe dan restoran di kota "Seribu Sungai". 

Data terbaru disebutkan sektor pajak restoran sudah menyumbang PAD tertinggi bagi pemerintah daerah di Banjarmasin. Situasi berbanding terbalik dibandingkan selama masa pandemik di mana usaha mikro kecil menengah (UMKM) Banjarmasin terdampak langsung. 

1. Pajak restoran naik signifikan di Banjarmasin

Pemkot Banjarmasin Andalkan Pajak Restoran untuk Mendongkrak PADKepala BPK PAD Kota Banjarmasin, Edi wibowo bersama Kapala Bidnag Penagihan dan Pajak, Ashadi Himawa (kemeja merah). Hamdani

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Edi Wibowo menyebutkan, penerimaan pajak restoran meningkat signifikan selama tiga tahun terakhir ini. 

Tahun 2022 lalu terkumpul Rp74,6 miliar atau meningkat 45 persen dibandingkan tahun 2021 dilaporkan sebanyak Rp51,2 miliar. 

Pada tahun 2020 lalu pendapatan pajak restoran Banjarmasin sebesar Rp40,3 miliar. 

"Tiga tahun belakangan ini capaian pajak dari sektor restoran, rumah makan cenderung naik signifikan. Ini karena warga kita gemar makan di luar," katanya, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: Ini Daftar Empat SMAN Favorit di Banjarmasin

2. Pajak restoran berpotensi pendapatan

Pemkot Banjarmasin Andalkan Pajak Restoran untuk Mendongkrak PADRumah makan ini salah satu wajib pajak di Kota Banjarmasin

Edi menyebutkan, karakteristik Banjarmasin merupakan kota yang bergerak di bidang jasa dan perdagangan. Ini menjadi salah satu alasan adanya peningkatan PAD Banjarmasin dari sektor pajak restoran dan rumah makan.  

Pemkot Banjarmasin pun meningkatkan target besaran PAD dari sektor pajak restoran dan rumah makan. 

"Potensi pajak dari restoran ini masih banyak, tahun ini kami menambah alat perekam transaksi usaha hingga menjadi 500 unit. Semoga ini menambah potensi PAD lagi," katanya.

Alat tersebut berfungsi merekam transaksi agar ada keterbukaan informasi dan sekaligus menjadi dasar petugas untuk rekonsiliasi data pelaporan pajak. 

"Alat perekam itu sedikitnya telah dipasang di tempat wajib pajak ada di 369 titik," katanya.

3. Pengawasan wajib pajak terus diperkuat

Pemkot Banjarmasin Andalkan Pajak Restoran untuk Mendongkrak PADMenara Pandang di kawasan Siring Kota Banjarmasin. Foto : Hamdani

Di sisi lain, Pemkot Banjarmasin akan melakukan penguatan ekstensifikasi strategi pengawasan dan pemeriksaan pajak daerah dengan melakukan sosialisasi pajak daerah. Dalam rangka kepatuhan wajib pajak daerah terhadap ketentuan dan implementasi alat perekam transaksi usaha secara online.

Tak hanya itu, pemerintah daerah pun akan membentuk tim pengawasan pajak daerah dengan melibatkan SKPD terkait. Kemudian membuat surat pemberitahuan kepatuhan pajak daerah, sampai meningkatkan pengawasan ke objek pajak dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Itu dilaksanakan evaluasi terhadap wajib pajak (WP) yang diawasi per 3 bulan. Sebagai informasi, penyumbang PAD tertinggi setelah pajak restoran meliputi pajak hotel, hiburan dan reklame.

Baca Juga: ASN Pemkot Banjarmasin Kumpulkan ZIS Totalnya Mencapai Rp1,37 Miliar

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya