Satpol PP Banjarmasin Amankan Pria yang Sekadar Minum di Tempat Umum

Dianggap melanggar Perda Ramadan di Banjarmasin

Banjarmasin, IDN Times - Satpol PP Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan seorang pengunjung yang sekadar minum di tempat umum, Minggu (26/3/2023). Warga ini kedapatan minum di salah satu toko ritel beralamat di Jalan Soetoyo S Banjarmasin. 

Ia dianggap melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Ramadan di Banjarmasin dan tidak menghormati orang puasa. Warga ini pun terancam dengan ketentuan tindak pidana ringan di Banjarmasin. 

Bahkan, toko ritel bersangkutan pun turut dianggap bersalah karena menyediakan fasilitas meja dan kursi. 

1. Personel Satpol PP Banjarmasin patroli

Satpol PP Banjarmasin Amankan Pria yang Sekadar Minum di Tempat UmumSosialisasi Perda Ramadan ke tempat-tempat rumah makan di Banjarmasin.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin Fahmi Arif mengatakan, personelnya menggelar patroli dalam penegakan Perda Ramadan Nomor 4 Tahun 2005. Dalam patroli tersebut, mereka mendapati seorang warga yang duduk menikmati kopi kemasan. 

Warga ini dianggap bersalah karena mengonsumsi makanan atau minuman di siang hari selama puasa. Petugas langsung mengambil tindakan melakukan interogasi dan penertiban. 

"Saat kami datangi tidak ada perlawanan, oknum warga itu malah mengakui kesalahannya dan mengetahui aturan main selama bulan puasa," bebernya.

Baca Juga: Hari Air Sedunia, Mahasiswa di Banjarmasin Bersihkan Drainase

2. Warga Banjarmasin diyakini mengetahui Perda Ramadan

Satpol PP Banjarmasin Amankan Pria yang Sekadar Minum di Tempat UmumKasatpol PP Kota Banjarmasin, Muzaiyin

Fahmi yakin masyarakat Banjarmasin mengetahui aturan tentang Perda Ramadan yang diberlakukan selama puasa. Buktinya saja, warga yang baru kepergok pihaknya itu mengaku telah mengetahui aturan perda.

"Saya yakin sebagian besar warga mengetahui Perda Ramadan. Meskipun itu kami tetap mengingatkan dengan rutin menyosialisasikan perda ini," tuturnya.   

3. Pelanggar Perda Ramadan terancam kurungan tiga bulan

Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Kota Banjarmasin Muzaiyin mengaku memproses pelanggar Perda Ramadan dengan tindak pidana ringan. Pelaku terancam kurungan tiga bulan penjara atau denda minimal Rp7.500.

Bukan hanya itu, pimpinan toko ritel di lokasi kejadian juga akan dipanggil Satpol PP Banjarmasin. Mereka meminta agar fasilitas meja kursi di dalam ritel agar ditiadakan selama bulan Ramadan.

Baca Juga: Melihat Peluang Usaha bagi Gen Z Banjarmasin saat Ramadan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya