Pemkab Segera Turunkan Sanksi Bagi ASN dan TK2D Terjaring Sidak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sangatta, IDN Times – Rencananya, Pemkab Kutim akan segera memberikan sanksi bagi sejumlah ASN dan TK2D yang terjaring sidak pasca cuti bersama Lebaran Idulfitri 10 Juni 2019 lalu. Seskab Irawansyah selaku Pembina tertinggi kepegawaian lingkup Pemkab Kutim telah menegaskan hal tersebut saat mewakili Bupati Kutim memimpin rapat kerja coffee morning, Senin (17/6/2019).
“Pemberian sanksi akan ditinjau dari hasil laporan keseluruhan. Laporan dari BKPP Kutim dan diajukan ke Bupati H Ismunandar,” sebut Irawan, sapaan karib Irawansyah.
1. Sanksi bagi ASN penundaan insentif, sedangkan TK2D bisa diputus kontrak kerjanya
Salah satu sanksi yang diberikan bisa saja penundaan insentif bagi ASN. Sedangkan untuk TK2D bisa diputus kontrak sesuai perjanjian kerja. Dalam rapat coffe morning yang kembali dilaksanakan di ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim pagi itu, Irawan mengaku telah meminta data laporan dari BKPP terkait hasil sidak keseluruhan OPD. Berikutnya laporan tersebut dijadikan pertimbangan untuk pemberian sanksi kepada ASN dan TK2D yang tidak masuk kerja saat sidak berlangsung.
“Sidak sudah dilaksanakan, sisa saya menunggu hasil dari BKPP,” kata Irawan yang mantan Sekretaris DPRD Kutim.
2. Berat atau ringannya sanksi berpengaruh pada seleksi penerimaan P3K
Artinya Pemkab akan lebih selektif dalam pengajuan tenaga kontrak dengan mengedepankan kompetensi dalam bekerja.
“Tahun ini sudah diajukan sekitar 1000 kuota P3K untuk Kutim. Namun bisa saja menjadi 500, semua keputusan dari pusat. Semoga saja disetujui semua, berlanjut sampai tahun berikutnya,” tutup Irawan.