DPRD Luwu Timur Contoh Pengelolaan CSR Pemkab Kutim

Dasar hukum CSR Kutim jadi magnet tersendiri

Sangatta, IDN Times - Pemkab Kutai Timur (Kutim) menerima kunjungan kerja DPRD Luwu Timur dalam rangka studi banding penyusunan Raperda Corporate Social Responsibility (CSR). Kali ini dasar hukum CSR Kutim yang menjadi magnet tersendiri karena sudah siap dan dirujuk langsung dari pemerintah pusat. Guna Raperda CSR yang tengah digodok oleh DPRD Luwu Timur.

Kegiatan studi banding digelar dalam diskusi di ruangan Tempudau, Kantor Sekretariat Kutim, Jumat (14/6/2019) pagi. Kegiatan diskusi diikuti sejumlah pejabat eselon II, III, dan IV Setkab Kutim, yakni Kepala Bappeda H M Edward Azran, Sekwan DPRD Kutim Suroto, perwakilan stakeholder dari PT KPC, perwakilan forum MSH CSR Kutim Abdul Kadir Jaelani, dan rombongan dari DPRD Luwu Timur.

1. Raperda CSR harus mengarah kepada kepentingan masyarakat dan menyejahterakan

DPRD Luwu Timur Contoh Pengelolaan CSR Pemkab KutimIDN Times/Humas Kutai Timur

Asisten Pemkesra H Suko Buono mewakili Bupati H Ismunandar yang berhalangan hadir membuka kegiatan diskusi dengan mengawali sambutan dan menyampaikan mekanisme dasar hukum CSR di Kutim. Ia mengatakan, pengelolaan CSR di Kutim ditangani langsung Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang sebagai ketua dan bekerja sama dengan teman-teman Forum CSR.

"Kami mengawali CSR ini dengan Perbup Nomor 27 Tahun 2012 pada zaman dahulu, sekarang sudah tidak berlaku lagi. Kemudian muncul adanya Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang digunakan hingga sekarang sebagai dasar hukum untuk CSR di Kutim," tutur Suko.

Suko menyampaikan, dengan adanya studi banding ini, ia berharap Luwu Timur akan menghasilkan penyusunan Raperda CSR di Luwu Timur lebih baik lagi karena sudah mengetahui apa saja kekurangan dan kelebihan yang dapat diterapkan nantinya.

"Intinya semua itu harus mengarah kepada kepentingan masyarakat dan menyejahterakan. Harapannya ke depan kita tetap jalin komunikasi dan silahturahmi," tutur Suko.

2. Kutim paling siap terkait peraturan daerah tentang CSR

DPRD Luwu Timur Contoh Pengelolaan CSR Pemkab KutimIDN Times/Humas Kutai Timu

Senada, Wakil Ketua 1 Kabupaten Luwu Timur Muhammad Siddiq mengatakan bahwa alasan mereka studi banding ke Kutim karena Kutim paling siap terkait peraturan daerah tentang CSR. Hal ini mereka ketahui setelah berkonsultasi ke pusat.

"Sehingga kami belajar dalam rangka penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang tengah kami godok di Luwu Timur, besar harapan kami mampu membuat peraturan yang lebih sempurna lagi dan lebih baik dari yang diterapkan Kutim," ungkap Muhammad.

3. Penyusunan Raperda CSR dalam waktu dekat akan ditetapkan

DPRD Luwu Timur Contoh Pengelolaan CSR Pemkab KutimIDN Times/Humas Kutai Timur

Muhammad Siddiq menambahkan, dari hasil diskusi, ia merencanakan akan segera memutuskan berapa besaran dan pola yang akan diterapkan antara pembagian zona ring 1 skala kabupaten dan ring 2 skala provinsi yang akan menjadikan hal tersebut sebagai prinsip utama.

"Kami bisa segera tetapkan penyusunan Raperda CSR dalam waktu dekat dan bisa menjadi acuan daerah lain di tingkat nasional," kata Muhammad Siddiq.

Kegiatan diskusi dimentori Kepala Bappeda, Edward Azran. Dalam sambutannya, ia menyampaikan, pengantar pembahasaan dalam diskusi bersama tentang pengelolaan CSR mulai dari pengurusan perizinan hingga penyaluran yang tepat sasaran bersama perwakilan forum MSH CSR Kutim Abdul Kadir Jaelani dan 6 orang perwakilan DPRD Luwu Timur.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya