Sambut HBA dan HUT IAD, Kejari Kutim Sosialisasi Narkoba di Smada

Siswa diharapkan mengetahui dan mengerti bahaya narkoba

Sangatta, IDN Times – Menyambut Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-59 dan HUT XIX Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini (IKD) ke-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) mulai menggelar sejumlah kegiatan. Salah satunya penyuluhan dan penerangan hukum kepada siswa sekolah SMAN 2 Sangatta Utara (Smada). Penyuluhan tentang undang-undang narkoba dan penyalahgunaan bahan zat adiktif lainnya tersebut dilaksanakan di Aula Smada, Rabu (17/7/2019).

1. Mendekatkan aparat kejaksaan dengan siswa

Sambut HBA dan HUT IAD, Kejari Kutim Sosialisasi Narkoba di SmadaIDN Times/Humas Pemkab Kutim

Ketua IAD Kutim, Widya Mulyadi mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk lebih mendekatkan aparat kejaksaan dengan siswa sekaligus juga membekali siswa dengan pemahaman hukum.

"Sebenarnya kegiatan Kejari Kutim masuk sekolah ini (untuk sosialisasi undang-undang narkoba), sudah menjadi progam lanjutan. Selalu dilaksanakan oleh jaksa-jaksa yang bekerja di Kejari," ucap Widya Mulyadi.

Widya mengatakan bertepatan dengan HBA ke-59 dan HUT IAD ke-19. Pihak Kejari lantas menggabungkan kegiatan tersebut. Pastinya berguna untuk memberikan pengenalan hukum bagi siswa sekolah di Kutim.

"Nanti kegiatan ini akan terus menerus berlanjut, bukan karena adanya Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-59 dan HUT XIX Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini saja. Dengan harapan generasi penerus bangsa seperti siswa di Smada ini mengetahui dan mengerti bahaya narkoba bagi dirinya dan bagi lingkungannya," ungkap Widya Mulyadi.

2. Rangkaian kegiatan menarik dilakukan

Sambut HBA dan HUT IAD, Kejari Kutim Sosialisasi Narkoba di SmadaIDN Times/Humas Pemkab Kutim

Selaku panitia acara, George Alexandro SH menyampaikan kegiatan istimewa (HBA dan HUT IAD) ini dirangkai dengan Kejari Kutim masuk sekolah. Dipilihnya Smada karena melihat animo siswa dan guru-guru yang antusias berpartisipasi. Serta fasilitas sekolah yang mumpuni untuk penyelenggaraan acara ini.

"Dalam kegiatan kami memberikan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Yakni Bidang Intelejen Muhammad Israq SH dan Kasubsi Eksekusi Deka Fajar Pranowo SH," jelas George yang juga sebagai staf Bidang Intelejen Kejari Kutim.

George menambahkan sosialisasi Undang-Undang Narkotika dan bahaya penyalahgunaan bahan zat adiktif lainnya ini bertujuan agar siswa Smada lebih paham hukum dan memahami tentang apa yang telah disampaikan.

Diketahui, bukan hanya sosialisasi, para jaksa-jaksa ini juga membuka sesi tanya jawab sekitar topik tersebut. Serta memberikan hadiah menarik bagi yang bisa menjawab dengan benar. Kegiatan ditutup dengan memberikan kesimpulan materi yang disampaikan.

Topik:

  • Ester Ajeng

Berita Terkini Lainnya