Pemkab Tak Pernah Terbitkan Izin THM 

Sejak 2016 komitmen cegah pekat

Sangatta, IDN Times - Sejak 2016, Pemkab Kutim tidak pernah menerbitkan izin operasional tempat hiburan malam (THM) yang disinyalir menjadi penyebab tumbuhnya penyakit sosial masyarakat (pekat). Wabup Kutim H Kasmidi Bulang mewakili Bupati menegaskan hal tersebut saat diwawancara media untuk menanggapi isu tentang THM yang makin marak di Ibu Kota Sangatta, Senin (24/6/2019). 

"Selama kepemimpinan Bapak Bupati H Ismunandar, bersama saya tidak pernah yang namanya memberikan izin untuk THM," tutur Kasmidi usai Coffee Morning, di Ruang Meranti.

1. Wabup Kasmidi minta masyarakat ambil peran dalam memerangi pekat

Pemkab Tak Pernah Terbitkan Izin THM IDN Times/Humas Kutai Timur

Kasmidi mengatakan, jadi jika ada THM yang beroperasi, bisa dikatakan kegiatan-kegiatan itu ilegal secara hukum. Namun demikian, Kasmidi meminta agar masyarakat lainnya bisa ambil bagian berperan dalam memerangi pekat yang tumbuh berkembang secara ilegal. Warga mesti bijak melihat segala sesuatu permasalahan. Sebab jika benar ada pekat, tentunya warga lainnya juga harus turun memberikan pembinaan sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat.

"Segala permasalahan mengenai penyakit masyarakat harus segera habis. Dengan membina secara bertahap sebagai solusi. Turut-serta memberikan mereka pengertian agar mereka lekas berubah (lebih baik)," tutur Kasmidi.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya