Satpol PP Kutim Lakukan Razia Penginapan di Sangatta

Terciduk dua pasangan bukan pasutri

Sangatta, IDN Times – Pemkab Kutai Timur (Kutim) melalui Satpol PP Kutim kembali gelar razia penginapan-penginapan yang berindikasi jadi penyakit masyarakat (Pekat) di kota Sangatta. Plt Kasatpol PP Kutim, Didi Herdiansyah, menyampaikan ada dua pasangan bukan pasangan suami istri (pasutri) terciduk saat operasi digelar semalam, Rabu (12/6/2019).

“Dari 6 penginapan, kami (Satpol PP) menemukan dua pasangan yang bukan pasangan suami istri (pasutri) terjaring dalam razia ini. Kami menindak mereka dengan mencatat atau mendata pasangan yang bukan pasutri kemudian mengembalikan ke rumah mereka masing-masing, namun untuk wanitanya tidak dipulangkan karena sudah berprofesi di penginapan dan bermukim di lokasi tersebut,” ucap Didi saat dikonfirmasi melalui telepon.

1. Memberikan peringatan ke penginapan terkait adanya prostitusi menjadi pekat

Satpol PP Kutim Lakukan Razia Penginapan di SangattaIDN Times/Humas Pemkab Kutim

Didi menyampaikan dari semalam pukul 09.00 WITA, Rabu (12/6/2019), dia melaksanakan kegiatan razia di 6 penginapan dari 9 target, namun 3 terindikasi bocor dengan lokasi sekitaran Sangatta Utara dan Selatan. Ia mengatakan sesuai Perda nomor 3 tahun 2007 tentang ketertiban umum termasuk di dalamnya menjelaskan pasangan yang bukan pasutri, Satpol PP Kutim hanya menindak dengan verbal saja artinya tidak melakukan ke pidana, karena Satpol PP Kutim melakukan pendekatan kemanusiaan.

“Jadi, kami berikan peringatan ke penginapan terkait adanya prostitusi menjadi pekat, apabila masih melakukan akan ditutup langsung. Begitu juga untuk penginapan lainnya yang menggunakan penginapannya untuk prostitusi terselubung mengikuti sesuai Perda yang berlaku,” jelas Didi.

2. Diketahui 4 penginapan tidak memiliki izin sama sekali

Satpol PP Kutim Lakukan Razia Penginapan di Sangattapexels.com/Pixabay

Didi menjelaskan ada 4 penginapan tidak memiliki izin sama sekali dan yang 2 memiliki, namun sudah kedaluwarsa sekitar 4 tahunan.

“Jadi sekaligus kita himbau segera untuk mengurusnya, agar memperpanjang dan membuat izin tersebut dan kami mengimbau mereka dengan pola 731,” kata Didi.

Didi menjelaskan maksud 731 adalah selama 7 hari untuk berbenah sembari mengurus surat izin usahanya. Kemudian, apabila tidak melaksanakannya selama 7 hari tersebut, Satpol PP Kutim kembali memberi surat teguran yang ke dua dalam jangka waktu 3 hari jika masih belum mengurus. Dan bila kembali ditemukan menjadi tempat prostitusi terselubung, maka tindakan terakhir Satpol PP bersama instansi terkait akan tutup hingga tidak ada batas waktunya sampai ada surat izin usahanya.

“Rencana kegiatan razia pekat ini juga bukan dari Satpol PP saja akan berkorelasi dengan OPD lainnya tentang penertiban dan perizinan terhadap lokasi yang menjadi potensi pekat ini,” harap Didi.

3. Pihak Satpol PP Kutim akan terus melakukan penertiban rutin 3 hari sekali

Satpol PP Kutim Lakukan Razia Penginapan di SangattaIDN Times/Humas Pemkab Kutim

Agar mewujudkan efek jera dan tidak melakukan kembali kepada pelaku usaha yang menyalah gunakan usahanya sehingga menumbuhkan pekat di kota Sangatta. Didi juga mengatakan dalam menyelenggarakan operasinya tidak akan memberikan informasi jam dan harinya agar mencegahnya bocor kembali.

Topik:

  • Ester Ajeng

Berita Terkini Lainnya