Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi: Jangan Tuduh Sebelum Ada Bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi bantuan proposal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut dan asistennya diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang sejumlah Rp11,8 miliar. Jadi total uang yang telah diterima Imam mencapai Rp26,5 miliar.
Baca Juga: Kronologi Kasus Menpora Imam Nahrawi hingga Jadi Tersangka Suap
1. Imam akan ikuti proses hukum yang berlaku
Uang tersebut diduga diraup dari komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Dan uang tersebut ditaksir dipakai untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.
Namun, Imam yang mengklaim baru tahu dan membaca apa yang dituduhkan KPK kepadanya, membantah hal tersebut. Untuk membuktikan hal ini, dia harus mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Buktikan saja saya menerimanya (Rp26,5 miliar), jangan menuduh sebelum ada bukti," kata pria 46 tahun tersebut dalam konferensi pers, Rabu (18/9) malam.
2. Imam serahkan statusnya kepada Presiden
Terkait statusnya sebagai menteri, Imam belum bisa menjawab lebih jauh. Sebab, lanjut dia, pihaknya belum berkomunikasi dengan Presiden. Demikian juga dengan statusnya sebagai kader PKB, ia menyebut belum berkomunikasi untuk itu.
Editor’s picks
"Karena saya baru tahu sore ini, beri saya kesempatan berkomunikasi dengan Presiden. Saya belum tahu seperti apa, karena saya harus lapor ke Presiden. Tentu saya serahkan semua ke Presiden karena saya kan pembantu Presiden," ujar Imam.
3. Imam tak mau penetapan dirinya sebagai tersangka bersifat politis
Sebagaimana diketahui, sesaat sebelum Imam ditetapkan sebagai tersangka, DPR dan pemerintah sudah menyetujui Revisi UU KPK. Mungkinkah KPK sengaja melakukan ini karena memiliki motif lain setelah disetujuinya Revisi UU KPK? Ini masih harus dibuktikan.
Imam pun berharap penetapan dirinya sebagai tersangka tidak bersifat politis atau di luar hukum. Oleh karena itu, ia berjanji bakal menghadapi kasus ini dan mengikuti prosesnya dengan baik, karena kebenaran harus dibuka seluas-luas dan selebar-lebarnya.
Lebih jauh Imam menyebut, keluarga besarnya begitu terpukul mendengar kabar dirinya menjadi tersangka dalam kasus dana hibah KONI. Namun demikian, sebagai menteri Imam mengaku, harus siap dengan segala sesuatu, termasuk masalah ini.
4. Kasus Imam terungkap bermula dari OTT KPK
Terungkapnya perkara yang menjerat Imam berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2018. OTT KPK itu terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang tunai di kantor KONI sebesar Rp7,4 miliar dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelimanya yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Uhonny E. Awuy, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto.
Baca Juga: Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Istana: Otomatis Mundur dari Kabinet