BPN: Pemkab Paser Belum Lengkapi Dokumen Peralihan Tanah Terminal Baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Paser, IDN Times - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Zubaidi mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Paser belum memenuhi kelengkapan legalisasi sertifikat tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan terminal di KM 8 Tanah Grogot.
"Pemkab belum melengkapi dokumen hak pelepasan atas tanahnya," kata Zubaidi seperti dilansir dari Antara, Sabtu (12/3/2022).
1. Tak butuh waktu lama
Zubaidi mengatakan meski belum secara resmi mengajukan pelepasan hak tanah tersebut ke kantor BPN Paser, pihaknya telah lebih dulu melakukan survei ke lokasi.
"Hasil survei kami diketahui tanah itu memiliki dua sertifikat milik warga," katanya.
Untuk pembuatan sertifikat, khususnya tanah milik pemerintah daerah, kata dia, prosesnya tidak memakan waktu lama.
"Satu atau dua minggu bisa selesai, seperti sertifikat tanah pasar di Kecamatan Kuaro, hanya dua minggu," ungkapnya.
Baca Juga: Petani Penajam Paser Utara Minta Perhatian Pemerintah Pusat
2. Dokumen lengkap, sertifikat diterbitkan
BPN Paser, kata dia, sudah menyampaikan nomor sertifikat yang akan dialihkan kepemilikannya menjadi tanah milik negara itu ke Pemkab Paser.
Zubaidi menambahkan jika Pemda Paser telah memenuhi dokumen hak pelepasan tanah, BPN segera melakukan pengukuran tanah.
"Proses penerbitan sertifikat tidak lama asal dokumen lengkap dan objek (tanah) sesuai dengan data di sertifikat," Jelasnya.
3. Terminal akan dibangun tahun 2023
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser Inayatullah mengatakan terminal yang akan dibangun merupakan bangunan baru yang direlokasi dari terminal lama di kilometer 7.
"Terminal ini bertipe A, pembangunan harusnya tahun ini tetapi tertunda karena belum lengkap dokumen legalitasnya. Rencananya tahun 2023 akan dibangun terminal tersebut, " katanya.
Baca Juga: Menikmati Suasana Mistis Gua Tengkorak di Paser