Disnaker Samarinda Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja

Perusahaan akan diberikan sanksi jika tak bayar THR pekerja

Samarinda, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Kalimantan Timur telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk para pekerja di wilayah setempat menjelang perayaan Idulfitri.

Kepala Disnaker Kota Samarinda, Wahyono Hadi Putro menerangkan posko pengaduan THR tersebut bertempat di Lantai 3 Kantor Disnaker Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.

“Kami membuka pengaduan dari tanggal 18 April – 14 Mei 2022, pada jam kerja,” kata Wahyono Hadi di Samarinda seperti dikutip dari Antara, Sabtu (23/4/2022).

1. Sebarkan formulir kesanggupan bayar THR

Disnaker Samarinda Buka Posko Pengaduan THR Bagi PekerjaIlustrasi THR (beritabeta.com)

Melalui posko tersebut, pihaknya akan menerima pengaduan para pekerja yang tidak dibayarkan THR oleh Perusahaan. Pekerja diharapakan aktif untuk memberikan laporan. Sehingga pihaknya bisa memberikan teguran kepada perusahaan tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kota Samarinda, Nur Lahamudin menambahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait posko tersebut dengan menyebarkan formulir kesanggupan membayarkan THR kepada manajemen perusahaan.

“Setelah diisi formulir tersebut akan dikembalikan lagi ke Disnaker, kami hanya melakukan monitoring saja,” jelasnya.

Baca Juga: 9 Ide Padu Padan Outfit untuk Bukber, Simple dan Keren!

2. Perusahaan dianggap mampu bayar THR

Disnaker Samarinda Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerjastockvault.net

Dia membeberkan pada awal pandemik COVID-19, banyak terjadi karyawan yang tidak menerima THR karena kondisi perusahaan yang tidak sanggup untuk membayar.

Namun kondisinya mulai membaik di tahun 2020, meski masih ada yang belum terbayarkan THR jumlahnya tidak sebanyak pada awal pandemi.

Dia memprediksi pada tahun 2022 ini semua perusahaan bakal sanggup membayar THR kepada karyawan. Sebab kasus covid-19  mulai turun dan sejumlah bisnis mulai tumbuh lagi.

“Kami belum menemukan adanya kasus perselisihan antara karyawan dan perusahaan terkait pembayaran THR di Kota Samarinda,” katanya.

3. Perusahaan akan diberi sanksi jika tak bayar THR

Disnaker Samarinda Buka Posko Pengaduan THR Bagi PekerjaIlustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Berdasarkan aturan, lanjut Nur Halimuddin, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Buru Pengendara Mobil yang Sebabkan Kebakaran di Samarinda

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya