Hewan Ternak yang Masuk Penajam Harus Punya Dokumen Karantina

Lakukan pemeriksaan dan uji klinis berkala

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur melakukan pengetatan arus lalu lintas hewan ternak dari luar daerah sebagai bentuk kewaspadaan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak sapi.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, Arief Murdiyatno mengatakan pencegahan dilakukan di pintu masuk distribusi hewan ternak dari luar daerah jalur darat maupun jalur laut.

"Kami konsentrasi awasi lalu lintas hewan ternak, setiap hewan ternak dari luar daerah harus melalui karantina yang ada di Kota Balikpapan dan Kota Samarinda," ujarnya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (11/6/2022).

1. Harus ada dokumen karantina dari daerah asal

Hewan Ternak yang Masuk Penajam Harus Punya Dokumen KarantinaIlustrasi ternak sapi yang akan dipotong. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Hewan ternak dari luar daerah harus memiliki dokumen karantina dari daerah asal. Hewan ternak yang masuk ke Kabupaten Penajam Paser Utara tegas dia, harus benar-benar dipastikan bebas penyakit mulut dan kuku.

Sampai saat ini, lanjut dia, belum ada ditemukan penyakit mulut dan kuku yang menyerang hewan ternak di Kabupaten Penajam Paser Utara. "Hewan ternak yang masuk harus punya dokumen berupa surat pernah karantina dari daerah asal pengiriman," ujarnya.

Baca Juga: Stok dan Harga Daging Sapi di Penajam Masih Stabil

2. Lakukan pemeriksaan klinis

Hewan Ternak yang Masuk Penajam Harus Punya Dokumen KarantinaIlustrasi Peternakan Sapi Perah (IDN Times/Shemi)

Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan pemeriksaan klinis hewan ternak sapi di sejumlah peternakan yang ada di daerah berjuluk "Benuo Taka" tersebut.

Selain itu, menurut dia, instansinya juga akan terus melakukan pemeriksaan hewan ternak di peternakan secara berkala. Tujuannya untuk mencegah adanya infeksi virus atau wabah PMK.

"Kami sudah ambil sampel dikirim ke Balai Veteriner Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dan Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur," ucapnya.

3. Belum ada PMK di Penajam

Hewan Ternak yang Masuk Penajam Harus Punya Dokumen KarantinaIlustrasi Peternakan Sapi Perah (IDN Times/Shemi)

Sampel yang diuji di laboratorium tersebut, jelas dia, diambil dari hewan ternak sapi milik peternak lokal yang ada di empat kecamatan.

Kendati belum ada temuan penyakit mulut dan kuku yang menyerang hewan ternak di Kabupaten Penajam Paser Utara kata Arief Murdiyatno, akan terus dilakukan upaya antisipasi penyebaran PMK tersebut.

Baca Juga: DPRD Penajam Harap Pekerja Lokal Diutamakan dalam Pembangunan IKN

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya