Polisi Amankan Pelaku Pemerasan di Samarinda yang Mengaku Anggota BNN

Beraksi saat motor korban mogok

Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengamankan pelaku pemerasan kepada seorang pengendara motor yang mengalami mogok. Terduga pelaku mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Dia langsung mendekati korban dan mengancam dengan menuduh korban bahwa sepeda motor yang digunakan untuk transaksi narkoba. Kemudian pelaku meminta dua unit handphone dan uang sebesar Rp700 ribu, lalu pergi," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda seperti dikutip dari Antara, Sabtu (18/6/2022).

1. Beraksi pakai mobil mertua

Polisi Amankan Pelaku Pemerasan di Samarinda yang Mengaku Anggota BNNIlustrasi kecelakaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dijelaskan Ary, kejadian tersebut bermula pada Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Saat itu, pelaku berinisial PM (29) menghampiri korban dengan mengendarai sebuah mobil Avanza KT 1801 MW warna putih milik mertuanya.

"Jadi, mobil yang dia pakai ini milik mertuanya yang dipinjam untuk beraksi. Pelaku ini kami amankan di rumahnya tanggal 7 Juni 2022," katanya.

Baca Juga: Keunggulan 10 Mal di Samarinda Terbaik

2. Terdesak ekonomi

Polisi Amankan Pelaku Pemerasan di Samarinda yang Mengaku Anggota BNNIlustrasi Kemiskinan (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan keterangan pelaku, ujar  Ary,  pelaku baru satu kali  melakukan aksi pemerasan tersebut dengan alasan faktor ekonomi.

“Pengakuan pelaku kepada korban, nanti uang dan handphone akan dikembalikan , sebagai jaminan kalau penyelidikan selesai. Tetapi ternyata tidak dikembalikan dan korban langsung melapor ke kami," jelas Ary.

Dikemukakannya, pelaku juga mengaku tidak memiliki sasaran tertentu dalam melakukan aksinya, melainkan niatnya muncul karena melihat adanya kesempatan.

3. Ambil kesempatan saat motor korban mogok

Polisi Amankan Pelaku Pemerasan di Samarinda yang Mengaku Anggota BNNIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus itu,  Polresta Samarinda berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan uang tunai Rp 300 ribu, sedangkan sisanya telah habis digunakan pelaku.

"Tidak tentu sasarannya, kalau dirasa ada kesempatan dan kebetulan saat itu motor korban mogok. Dia ambil kesempatan itu, niatnya timbul begitu saja," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal sembilan tahun.

Baca Juga: Viral Sapi Dipindahkan dengan Cara Digantung, Terjadi di Samarinda

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya