Polisi Tangkap Kurir Narkoba dengan Barang Bukti 307 Gram Sabu 

Sabu disembunyikan di dalam jok motor

Penajam, IDN Times - Seorang kurir narkoba berinisial HES (34 tahun) ditangkap polisi di halaman Masjid Nurussalam Desa Rintik Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Dia ditangkan dengan sabu-sabu seberat 307,65 gram dalam bagasi motornya.

"HES Warga Kelurahan Waru, Kecamatan Waru ditangkap Selasa (2/8) sekitar pukul 01.30 WITA," ujar Wakapolres Penajam Paser Utara Komisaris Polisi Nur Kholis, di Penajam seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (6/8/2022).

Tersangka HES berperan sebagai perantara atau kurir dalam jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Dia mengaku hanya menjadi tukang antar.

1. Diantar kepada pemesan

Polisi Tangkap Kurir Narkoba dengan Barang Bukti 307 Gram Sabu Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Setiap pekan HES mengambil narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Klotok dan Pelabuhan Batu, kemudian dibawa ke wilayah Babulu.
 
Sabu-sabu tersebut dibawa tersangka dan diantarkan kepada seseorang yang telah memesan di Kecamatan Babulu jelas dia, selanjutnya akan dibawa ke Batu Kajang, Kabupaten Paser.
 
Penangkapan dilakukan setelah kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, HES dicurigai sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi yang Seret Lagi Bupati Penajam Paser Utara 

2. Berisi tujuh paket sabu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba dengan Barang Bukti 307 Gram Sabu ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya Satnarkoba Polres Penajam Paser Utara menindaklanjuti informasi itu dan berhasil menangkap tersangka sedang membawa sabu-sabu di dalam bagasi motor.
 
Dari penangkapan kata Nur Kholis, polisi menyita tujuh paket sabu-sabu yang masing-masing dibungkus dengan kemasan kopi instan seberat 307,65 gram.
 
Pelaku penyalahgunaan dan peredaran tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Terancam 20 tahun penjara

Polisi Tangkap Kurir Narkoba dengan Barang Bukti 307 Gram Sabu Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ancaman hukuman yang bakal diterima tersangka HES minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kepolisian Resor Penajam Paser Utara akan terus mendalami penangkapan HES untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum daerah berjuluk "Benuo Taka" itu.

Polisi juga mengimbau kepada semua orang yang mengetahui adanya transaksi narkoba untuk melapor. Tidak perlu khawatir, karena identitas pelapor akan dirahasiakan.

Baca Juga: Tunggakan Insentif ASN Penajam Akan Dibayar saat Dana Tersedia

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya