Tunggakan Insentif ASN Penajam Akan Dibayar saat Dana Tersedia

Insentif belum dibayar sejak januari

Penajam, IDN Times - Tunggakan insentif ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur dibayarkan sekaligus apabila keuangan pemerintah kabupaten setempat mencukupi. Pemda akan melihat terlebih dahulu kemampuan daerah.
 
"Tunggakan insentif dibayarkan untuk enam atau delapan bulan, tapi lihat dulu tersedianya dana di kas daerah," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (6/7/2022).

1. Insentif belum dibayar sejak januari

Tunggakan Insentif ASN Penajam Akan Dibayar saat Dana TersediaIlustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Insentif atau TPP (tambahan penghasilan pegawai) ASN atau PNS (pegawai negeri sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, belum dibayarkan sejak Januari 2022.
 
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat, untuk melakukan pembayaran tunggakan TPP. DBH (dana bagi hasil) bakal disalurkan pemerintah pusat ke rekening daerah berjuluk "Benuo Taka" itu pada September 2022.

Baca Juga: KPK Usut Aliran Uang Bupati Penajam Lewat Bendum Demokrat Balikpapan

2. Lengkapi syarat administarasi

Tunggakan Insentif ASN Penajam Akan Dibayar saat Dana Tersediailmu-ekonomi-id.com

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sedang melengkapi persyaratan administrasi untuk pencairan dana bagi hasil tersebut.
 
"Tahun-tahun sebelumnya DBH langsung saja disalurkan, tapi tahun ini (2022) harus dilengkapi persyaratan administrasi dan sudah kami lengkapi," jelas dia.
 
Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi itu seperti berita acara realisasi DAK (dana alokasi khusus), berita acara pajak dan lainnya. 
 

3. Tunggu DBH cair

Tunggakan Insentif ASN Penajam Akan Dibayar saat Dana TersediaIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

BKAD Kabupaten Penajam Paser Utara akan  memproses pembayaran tunggakan insentif PNS setelah dana bagi hasil ditransfer pemerintah pusat.
 
"Tunggu DBH cair, kalau sudah ditransfer tunggakan TPP langsung dibayarkan," kata Tur Wahyu Sutrisno.
 
Diharapkan pada September 2022 dana bagi hasil dari pemerintah pusat sudah masuk ke rekening Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Bupati Penajam Nonaktif Diduga Terima Uang Lewat Anggaran Fiktif BUMD

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya