KPK Lanjutkan Penyelidikan Perkara TPPU Rita Widyasari di  Samarinda

Penyidik periksa tiga orang saksi dari perusahaan tambang

Samarinda, IDN Times - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada 6 Juli 2018 lalu, namun perkara Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari kembali dilanjutkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Samarinda, Kamis (13/8/2020) hari ini.

Kali ini tim penyidik lembaga antirasuah mendalami berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita Widyasari dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak perusahaan swasta.

"Hari ini, bertempat di Mapolresta Samarinda penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan TPPU tersangka berinisial RIW (Rita Widyasari)," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui siaran pers tertulisnya siang tadi.

1. Periksa tiga saksi di Samarinda dan dua di Jakarta

KPK Lanjutkan Penyelidikan Perkara TPPU Rita Widyasari di  SamarindaTiga dari lima saksi perkara TPPU Rita Widyasari digelar Mapolresta Samarinda. (IDN Times/Zulkifli Nurdin)

Hari ini di Samarinda, KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. Tapi dua saksi diperiksan di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta atas nama Amrul Indra dan Dharma Setyawan, masing-masing dari unsur swasta. Tiga sisanya di ruang Aula Wira Pratama Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono periode saat ini. Kemudian Hermanto Cigot mantan Dirut PT Bara Kumala Sakti periode 2008/2012, dan pemegang saham PT Alam Jaya Bara Pratama, Trias Slamet.

"Saya lupa dikasih berapa pertanyaan. Kami ini kan dari pihak swasta, saya cuman sebagai staf saja. Ini baru pertama dipanggil. Sudah selesai jadi langsung mau pulang," ungkap Trias Slamet yang pertama kali keluar ruang penyidikan KPK, sore tadi.

2. Mantan dirut perusahaan tambang turut diperiksa

KPK Lanjutkan Penyelidikan Perkara TPPU Rita Widyasari di  SamarindaBekas galian tambang batu bara ilegal di Waduk Samboja, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. IDN Times/Surya Aditya

Setelah Slamet Trias, selanjutnya saksi yang keluar meninggalkan ruang penyidikan KPK ialah Hermanto Cigot. Sekira pukul 16.05 WITA, pria berkacamata itu menyusuri lorong di gedung Mapolresta Samarinda. Namun saat dijumpai awak media, mantan Dirut PT Bara Kumala Sakti periode 2008/2012 tak menggubris sejumlah pertanyaan yang dilayangkan kepadanya.

"Jangan tanya ke saya, kalau mau tanya-tanya ke dalam saja," katanya.

Baca Juga: KPK: Masa Penahanan Bupati Kutai Timur Diperpanjang 40 Hari

3. KPK layangkan pertanyaan seputar izin tambang

KPK Lanjutkan Penyelidikan Perkara TPPU Rita Widyasari di  SamarindaIlustrasi batu bara. (Pixabay/OnzeCreativitijd)

Tak berselang lama setelah Hermanto Cigot, saksi terakhir keluar meninggalkan ruang penyidikan KPK. Ia adalah Didi Marsono, yang menjabat Dirut PT Bara Kumala Sakti saat ini. Kepada awak media, Didi menjelaskan ada lebih dari 20 pertanyaan yang dilayangkan KPK kepadanya selama 7 jam menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara TPPU Rita Widyasari. Dalam perkara ini, Didi menekankan, permohonan izin konsesi tambang batu bara perusahaannnya yang menyeret nama pejabat Kabupaten Kukar itu, terjadi pada masa sebelum dirinya menjabat sebagai direktur utama.

"Perusahaan pernah mengurus izin atau tidak, ditanya itu dan yang menerbitkan izin bupati di zaman itu belum ke gubernur. Permohonan izin itu terjadi sebelum saya," tegasnya.

4. Perkara yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

KPK Lanjutkan Penyelidikan Perkara TPPU Rita Widyasari di  SamarindaIlustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Untuk diketahui, pada 16 Januari 2018 lalu KPK telah menetapkan Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka TPPU karena diduga bersama-sama telah menerima fee perizinan dan lelang barang dari sejumlah pihak selama massa jabatannya.

Diduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak korupsi dengan nilai sekira Rp436 miliar. Khairudin sendiri merupakan mantan Anggota DPRD Kukar. Rita sendiri terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110, 7 milar dan suap Rp6 miliar dari permohonan izin sejumlah proyek dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Baca Juga: KPK Periksa TAPD Kutai Timur Terkait OTT Bupati Ismunandar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya