Serikat Buruh di Kaltim Silang Pendapat Tanggapi Aturan Pemerintah

Usia di bawah 45 tahun tak menjamin kebal COVID-19

Samarinda, IDN Times-Menanggapi aturan pemerintah pusat yang memperbolehkan warga berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja di tengah pandemik COVID-19 rupanya mendapatkan tanggapan berbeda dari dua organisasi serikat buruh di Kaltim.

Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kaltim, Kornelis Wiriawan Gatu melalui telepon selulernya, Minggu (16/5) pihaknya menolak kebijakan tersebut lantaran justru bisa memperburuk kondisi perekonomian.

"Awalnya kan kita punya sistem batas usia bekerja 55 tahun dan kemudian dinaikkan menjadi 57 tahun. Kemudian ini dipotong menjadi usia 45 tahun, tentu ini merugikan buruh," tegasnya.

1. Usia pekerja 45 tahun ke bawah tak menjamin terbebas COVID-19

Serikat Buruh di Kaltim Silang Pendapat Tanggapi Aturan PemerintahIDN Times/Debbie Sutrisno

Penolakan yang diungkapkan KSPI Kaltim ini pun senada dengan yang diutarakan KSPI Pusat beberapa waktu silam. Menurut Kornelis kebijakan pemerintah itu tak akan menjamin buruh bisa kebal terhadap ancaman pandemik COVID-19 dengan dalil imunitas semata.

"Persoalan imun merupakan pola hidup seseorang. Bagaimana bisa imun kuat kalau pola hidup dan dari segi makanan juga tidak sehat. Dampak imun itu kan juga pengaruh dari kebutuhan sehari-hari yang tidak tercukupi. Harusnya pemerintah mencari solusi itu dalam menghadapi tantangan COVID-19," beber Kornelis.

Baca Juga: Luhut Tanggapi Kritik Aturan 45 Tahun ke Bawah Boleh Ngantor 

2. SBSI Kaltim setuju kebijakan pemerintah

Serikat Buruh di Kaltim Silang Pendapat Tanggapi Aturan Pemerintahilustrasi buruh (IndoIndians.com)

Berbeda dengan Kornelis yang menolak kebijakan pemerintah, dukungan justru datang dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kaltim, melalui Sekretarisnya bernama Sultan. Menurutnya, kebijakan tersebut layak untuk diambil agar para buruh bisa kembali mandiri di tengah pandemik COVID-19.

"Karena pemerintah sudah tidak sanggup memenuhi kebutuhan masyarakat," ungkapnya.

3. Tak ada yang mau tertular COVID-19 dan tak ada yang mau kesulitan bekerja

Serikat Buruh di Kaltim Silang Pendapat Tanggapi Aturan Pemerintahpixabay.com/skeeze

Dukungan yang diungkapkan Sultan ini bukan semata-mata ingin menjerumuskan buruh. Lebih jauh diungkapkannya, kalau mau berbicara mengenai dampak semua lini tentu merasakan imbasnya. Meski pemerintah terus menggalangkan bantuan, namun hal tersebut tentu tidak akan bertahan dalam waktu lama.

"Karena tidak ada yang mau tertular dan tidak ada yang tidak mau bekerja," katanya.

Jika pemerintah terus memberlakukan pembatasan jarak yang berimbas kepada pengurangan tenaga kerja juga pasti tak memiliki hasil yang baik ke depannya.

"Yang tidak miskin saja sulit untuk memenuhi kebutuhan hariannya. Dan yang miskin bahkan ada yang tidak tersentuh bantuan. Kami sepakat saja kalau dibuka lagi, tapi dengan protokol kesehatan yang juga memadai," pungkasnya.

Baca Juga: Pegawai BUMN Usia 45 Tahun ke Bawah Masuk Kerja, per 25 Mei 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya