Wali Kota Samarinda Teken Draf Aturan Denda Uang Warga Tak Bermasker

Pemkot Samarinda akan berlakukan sosialisasi terlebih dulu

Samarinda, IDN Times - Sanksi denda bagi warga Samarinda, Kalimantan Timur, yang tak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah, siap diberlakukan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 38/2020.

Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang mengatakan, rancangan aturan denda sebesar Rp250 ribu bagi pelanggar Perwali, telah diterima dan ditandatanganinya pada Kamis (6/8/2020) pagi tadi.

"Saya sudah tanda tangan atas nama tim gugus juga, karena itu sesuai juga dengan surat edaran dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," jelas Jaang saat dijumpai awak media di Jalan Agus Salim, Kecamatan Samarinda Kota, Kamis siang.

1. Sebelum diterapkan, Pemkot Samarinda akan lalukan sosialisasi Perwali

Wali Kota Samarinda Teken Draf Aturan Denda Uang Warga Tak BermaskerSosialisasi pembangunan tol Jogja-Bawen di Desa Tirtoadi. IDN Times/Siti Umaiyah

Lanjut Jaang, pemberlakuan sanksi denda ini bukan untuk mencari keuntungan uang. Akan tapi lebih dari itu, ia berharap masyarakat dengan sadar taat mengikuti protokol kesehatan. Minimal, kata dia, menggunakan masker dan menjaga jarak. Sebab ini merupakan cara terbaik memutus mata rantai penyebaran pandemik COVID-19.

"Ya sosilasinya dua mingguan," terangnya.

2. Sanksi sosial juga disiapkan Pemkot Samarinda

Wali Kota Samarinda Teken Draf Aturan Denda Uang Warga Tak BermaskerPelanggar aturan PSBB diberi sanksi sosial (IDN Times/Aryodamar)

Tak hanya sanksi kepada warga dan para pedagang berupa uang Rp250 ribu hingga Rp2,5 juta, rupanya Pemkot Samarinda juga akan meberlakukan sanksi lainnya. Yakni berupa sanksi sosial seperti menyapu jalan, membersihkan saluran drainase, dan kerja bakti.

"Nanti akan diberlakukan secara bertahap. Justru dengan adanya ini (sanksi denda) kami berharap orang tidak ada yang melanggar," imbuhnya.

Baca Juga: Warga Samarinda yang Gak Pakai Masker akan Didenda Rp250 Ribu, Setuju?

3. Jaang tepis kritik pengamat hukum

Wali Kota Samarinda Teken Draf Aturan Denda Uang Warga Tak BermaskerWali Kota Samarinda, Syaharie Jaang saat mengkonfirmasi pemulangan jenazah pasien COVID-19 ke Banajarbaru, Kalimantan Selatan. (IDN Times/Istimewa)

Disinggung mengenai kritik yang diutarakan pengamat hukum Hendiansyah Hamzah, Wali Kota dua periode ini menjawab apakah dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa menjadi solusi konkret memutus penyebaran pandemik COVID-19?. Sebelumnya, Hamzah menilai sanksi denda tak bisa diberlakukan sebelum adanya karantina wilayah.

"Yang terpenting saat ini adalah disiplin. Jangan kaya daerah lain PSBB tapi masyarakat di dalamnya tidak disiplin," pungkasnya.

Baca Juga: Rencana Pemkot Samarinda Denda Uang Warga Tak Bermasker Dinilai Keliru

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya