Warga Samarinda yang Gak Pakai Masker akan Didenda Rp250 Ribu, Setuju?

Pedagang malah akan diberi sanksi hingga Rp2,5 juta

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, bersiap memberlakukan sanksi Rp250 ribu bagi setiap orang di wilayah setempat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. 

Hal itu dilakukan untuk menekan angka penularan virus corona atau COVID-19 di Kota Samarinda. "Aturannya masih kami siapkan. Ancang-ancangnya disanksi Rp250 ribu kalau tidak menerapkan protokol kesehatan," ucap Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin, melalui telepon selulernya, Selasa (4/8/2020) sore tadi.

1. Pedagang diancam sanksi lebih besar

Warga Samarinda yang Gak Pakai Masker akan Didenda Rp250 Ribu, Setuju?Ilustrasi Street Market, London, Inggris (IDN Times/Anata)

Selain rancangan sanksi bagi individu di Kota Samarinda, pemerintah setempat juga menyiapkan regulasi ketat bagi para pedagang agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan corona. Seperti memberi jarak setiap meja bagi pengusaha rumah makan atau pedagang di pasar, menyediakan tempat cuci tangan, dan membatasi jam operasional dagangannya.

"Bukan perorangan juga nanti disanksi. Yang punya usaha kalau tidak memberlakukan (protokol kesehatan) akan kena juga denda Rp2,5 juta kalau tidak salah," imbuh Sugeng.

2. Sanksi masih menunggu pengesahan Kemenkumham

Warga Samarinda yang Gak Pakai Masker akan Didenda Rp250 Ribu, Setuju?Hari pertama penerapan sanksi PSBB Palembang, Selasa (26/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Lanjut Sugeng, rancangan sanksi untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19 ini masih berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Jika mendapatkan persetujuan, rancangan peraturan itu terlebih dahulu akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

"Dari pemprov (Kaltim) nanti baru turun ke wali kota, setelah itu baru kami bahas dan mulai diterapkan ke masyarakat," tegasnya.

Baca Juga: Wagub Kaltim Pimpin Penyembelihan Hewan Kurban di Samarinda

3. Usulan sanksi didasari perbandingan kota lainnya

Warga Samarinda yang Gak Pakai Masker akan Didenda Rp250 Ribu, Setuju?Hari pertama penerapan sanksi PSBB Palembang, Selasa (26/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Ditanya berapa lama kajian sanksi itu dilakukan Kemenkumham, Sugeng menjawab belum mengetahui pasti. Hanya saja, ia mengaku pembahasan peraturan dan sanksi akan berlangsung cepat. Lantararan pemilihan sanksi berupa denda ini juga didasari perbandingan kasus COVID-19 di Samarinda dengan kota besar lainnya di Indonesia, semisal Jawa Barat dan Kalimantam Selatan yang telah memberlakukan aturan tegas serupa.

"Setelah usulan keluar kami kaji lagi, mana yang bisa diterapkan di sini (Samarinda) mana yang tidak. Kalau dibahas setengah-setengah nanti ambigu juga jadinya," pungkasnya.

Baca Juga: Menunggak Pajak, Bapenda Beri Peringatan Empat Hotel di Samarinda

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya