2 Petugas di Balikpapan Positif COVID-19, Masuk Klaster Pilkada?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Satgas COVID-19 Kota Balikpapan kembali merilis penambahan kasus COVID-19. Per Kamis (17/12/20) terdapat penambahan 38 kasus konfirmasi positif baru, diantaranya ada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Juru Bicara Satgas COVID-19 Balikpapan Andi Sri Juliarty membeberkan, 38 kasus terkonfirmasi positif ini rinciannya 11 orang bergejala atau suspek, 10 orang tanpa gejala, dan 17 adalah riwayat tracing dari kasus sebelumnya.
"Untuk kasus selesai atau sembuh ada 37. Dua sebelumnya dirawat di RS Restu Ibu, tiga orang di embarkasi (Asrama Haji Embarkasi Balikpapan), 32 selesai isolasi mandiri," kata Andi Sri Juliarty saat rilis perkembangan kasus COVID-19 di Balikpapan.
Dokter yang akrab disapa Dio ini melanjutkan, "Untuk meninggal dunia di RSKD satu orang," sebutnya.
1. Dua petugas pemilu positif COVID-19, satgas belum pastikan termasuk klaster pilkada
Satu petugas PPK dan satu petugas PPS dinyatakan positif COVID-19 dan mulai menunjukkan gejala sehari setelah pelaksanaan pilkada. Menurut Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, keduanya merupakan satu tim atau tempat bertugas.
"Kedua kasus positif dari petugas pilkada ini merupakan suspek atau bergejala. Mereka tempat tinggalnya di Balikpapan Kota. Selanjutnya kita lakukan tracing," ungkap Rizal.
Saat ini dirinya belum dapat memastikan apakah dua kasus ini masuk klaster pilkada. Pasalnya gejala keduanya terlihat sehari setelah pilkada atau tanggal 10 Desember 2020.
"Memang gejalanya mulai tanggal 10 Desember laporan. Jadi statusnya suspek, setelah dilakukan swab, ternyata positif. Lagi kami tracing, apakah klaster pilkada. Nanti kita lihat," ungkap Rizal.
Baca Juga: Pandemik, Gereja Santa Theresia Balikpapan Tetap Gelar Misa Natal
2. Tiga surat edaran Wali Kota Balikpapan berlaku sejak kemarin
Berbagai upaya dilakukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19, termasuk penerbitan 3 surat edaran Wali Kota Balikpapan untuk mengetatkan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
"Mulai kemarin surat edaran ini sudah berlaku. Kita lakukan juga sosialisasi. Sampai kapan berlakunya melihat kondisi juga. Sementara untuk penutupan beberapa tempat wisata kan hanya saat Natal dan Tahun Baru," katanya.
Seperti diketahui penutupan tersebut dilakukan pada tanggal 24 sampai 25 Desember, serta 31 Desember sampai 1 Januari. "Kalau nanti situasinya membaik tentu akan kita berlakukan kelonggaran," katanya.
Sementara untuk penerapan protokol kesehatan di rumah makan, kafe, warung, dan sejenisnya diharapkan bisa dilaksanakan.
"Kami harap pelaku usaha rumah makan, warung, PKL dan lainnya bisa menerapkan batas maksimal 50 persen pengunjung. Kami berharap jam 22.00 Wita juga sudah tutup. Ini demi kebaikan bersama," katanya.
3. Polresta Balikpapan tak akan terbitkan izin keramaian hingga keadaan kondusif
Sementara itu, Kapolresta Kota Balikpapan yang juga menjadi Wakil Ketua Satgas COVID-19 Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, adanya surat edaran wali kota menjadi pedoman untuk kegiatan di pelaksanaan natal dan tahun baru masa pandemik ini.
"Natal dan tahun baru ini, sama seperti Idul Fitri kemarin, diperketat. Karena masa pandemik COVID-19 belum usai. Situasi ini terpaksa mengharuskan kita menghindari perayaan maupun keramaian terutama yang bisa mengumpulkan massa," urai Turmudi.
Itulah mengapa tak hanya pembatasan saat ibadah Natal, pada musim liburan tersebut juga dilakukan penutupan tempat wisata maupun tempat hiburan.
"Kami dari Polri juga sudah menerima perintah dari atas hingga ke bawah. Bahwa kami tidak akan mengeluarkan izin keramaian hingga Natal dan tahun baru nanti. Belum ada kebijakan untuk mencabut aturan tidak diterbitkannya izin keramaian ini," tegasnya.
Baca Juga: Nataru, Wali Kota Balikpapan Atur Pernikahan hingga Tempat Wisata