Bawaslu Minta Judicial Review UU Pilkada ke MK

Mengajukan menggunakan nama pribadi

Balikpapan, IDN Times - Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Agustan menyampaikan perlunya segera dilakukan judicial review terhadap UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. 

Agustan mengatakan, "Judicial review terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 sangat urgent untuk segera dilakukan. Kami menyambut baik dan apresiasi kepada rekan-rekan Bawaslu di daerah lain yakni Sumatera barat, Ponorogo dan Makassar walaupun atas nama pribadi telah mengajukan permohonan ke MK," katanya melalui keterangan tertulis kepada IDN Times

Pengajuan judicial review sekarang masih menunggu pihak Mahkamah Konstitusi untuk meregistrasi permohonan tersebut.

1. Ada 14 poin penting yang perlu direvisi dalam UU No. 10 Tahun 2016

Bawaslu Minta Judicial Review UU Pilkada ke MKIDN Times/Maulana

Agustan menjelaskan setidaknya ada 14 poin isu krusial yang telah dipetakan oleh pihaknya, namun ada beberapa hal paling mendesak untuk segera diatasi.

"Yang paling mendesak adalah terkait dengan status Bawaslu kabupaten/kota bahwa di UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 1 angka 17 yang masih menyebutkan bahwa penyelenggara Pilkada adalah Panwaslu kabupaten/kota yang bersifat adhock atau sementara," jelasnya.

Ia menambahkan, "Juga pasal 23 yang menyebutkan jumlah anggota 3 orang. Selain itu pasal 24 yang menyatakan harus dilakukan seleksi lagi oleh Bawaslu provinsi," kata Agustan.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa Bawaslu kabupaten/kota sudah bersifat badan tetap permanen, dan jumlah anggota 3-5 orang, dan bekerja 5 tahun sejak dilantik diambil sumpahnya pada 15 Agustus 2018.

2. Kepastian hukum sangat diperlukan dalam penyelenggaraan pilkada

Bawaslu Minta Judicial Review UU Pilkada ke MKIDN Times/Prayugo Utomo

Ketentuan hukum yang tidak sesuai ini tentu akan menjadi masalah jika tidak segera ditangani. Mengingat tahapan program dan jadwal Pilkada 2020 sudah ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2019.

Agustan menegaskan prinsip dalam penyelenggaraan penyelenggaraan pilkada adalah kepastian hukum. "Harapan kami adalah dalam waktu dekat ini sebelum ditandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) tentang pembiayaan anggaran pilkada yang direncanakan 1 Oktober 2019, segera keluar putusan MK paling tidak frasa dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yg dimaksud dengan Panwaslu kabupaten/kota tersebut adalah Bawaslu kabupaten/kota yg sekarang ini," pungkasnya.
 

Baca Juga: KPU Balikpapan Berharap Anggaran Pilwali 2020 Tidak Dikurangi 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya