Begini Empat Mekanisme Pemberian Vaksinasi COVID-19

PPKM Mikro Kaltim diperpanjang sampai 5 April 2021

Balikpapan, IDN Times - Program vaksinasi COVID-19 terus digalakkan oleh pemerintah untuk mencapai kekebalan kelompok guna mengatasi pandemik virus corona. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak dalam rilis oleh Humas Pemprov Kaltim mengatakan kegiatan pemberian vaksinasi dapat dilaksanakan dengan empat mekanisme.

“Mekanisme pertama adalah pelaksanaan berbasis pelayanan kesehatan yaitu pemberian vaksin di Puskesmes, rumah sakit dan klinik," kata Andi Muhammad Ishak, disela pelaksanaan vaksinasi di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, pada Kamis (25/03/2021).

1. Belum semua mekanisme vaksin ini dilaksanakan di Kaltim

Begini Empat Mekanisme Pemberian Vaksinasi COVID-19Vaksinasi COVID-19 kepada 401 tenaga kesehatan di RST Hardjanto Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Sedangkan mekanisme berikutnya adalah pemberian vaksin berbasis institusi. 

Mekanisme lainnya adalah pemberian vaksin berbasis di tempat, seperti vaksinasi yang dilaksanakan pasar dan gedung olahraga. 

“Keempat, pemberian vaksin berbasis massal tetapi dia bergerak (mobile), namun yang keempat ini belum kita lakukan,” tandasnya.

Baca Juga: Waspada! Kasus Positif COVID-19 di Kaltim Kembali Naik-Turun

2. PPKM Mikro di Kaltim diperpanjang

Begini Empat Mekanisme Pemberian Vaksinasi COVID-19Gubernur Kaltim Isran Noor (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran Noor telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM) dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 baik di tingkat desa dan kelurahan.

Kepala Biro Humas Kaltim M Syafranuddin, menjelaskan perpanjangan PPKM skala mikro sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai 5 April 2021.

“Diharapkan, semua aparat pemerintah termasuk Ketua RT mampu menjadi contoh masyarakat dalam menerapkan Prokes COVID-19,” sebut Syafranuddin pada Jumat (26/3/2021) seperti dikutip dari kaltimprov.go.id.

3. Operasi yustisi terus menerus untuk mencegah penyebaran COVID-19

Begini Empat Mekanisme Pemberian Vaksinasi COVID-19Razia rutin yang dilakukan petugas gabungan guna terapkan prokes kepada masyarakat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Ia menjelaskan, Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 sudah tidak berlaku lagi dan digantikan dengan Intruksi Gubernur Kaltim Nomor 4 Tahun 2021 yang memuat tujuh instruksi diantaranya mengatur PPKM yang berbasis mikro hingga tingkat rukun tetangga (RT).

Jubir Pemprov Kaltim ini menambahkan, Gubernur Isran Noor meminta bupati dan wali kota, camat, lurah dan kepala desa se-Kaltim untuk memperkuat 3M, yaitu testing, tracing dan treatment. Serta memperkuat pelaksanaan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas

Selain itu, Gubernur Isran juga berharap dilakukan operasi yustisi terus-menerus dan terpadu bersama institusi terkait dalam upaya penegakan Prokes COVID-19 guna menekan penambahan kasus serta memutus rantai penyebaran virus corona.

Baca Juga: Optimis, Modal Ani Penyandang Disabilitas Jadi Anggota DPRD Kaltim

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya