BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama dengan RSKD, Apa Dampak Untuk Pasien?

Semoga proses akreditasi cepat selesai

Balikpapan, IDN Times -Badan Penyeleggara Jaminan Sosial  (BPJS) Kesehatan memutuskan hubungan kerjasama dengan pihak Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD), terhitung mulai hari Sabtu, 11 Mei 2019.

Pemutusan secara sepihak ini karena masa akreditasi milik RSKD telah berakhir sejak 4 April 2019.

1. Kerjasama sementara di stop sampai akreditasi dimiliki kembali oleh RSKD

BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama dengan RSKD, Apa Dampak Untuk Pasien?IDN Times/ M. Idris

Kepala BPJS Kesehatan, Endang Diarti mengatakan pemutusan kerjasama ini adalah sebagai upaya jaga mutu layanan kesehatan, setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib melaksanakan akreditasi.

Pemberhentian kerja sama BPJS Kesehatan dengan RSKD ini merujuk surat dari Kementerian Kesehatan RI, jika setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memiliki akreditasi.

"Karena belum diurus surat akreditasinya maka sementara kami stop kerjasamanya, hingga surat akreditasinya ada" kata Endang.

Baca Juga: Layanan 175, Langkah Transformasi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan

2. Kalau kerja sama diputus bagaimana dengan pelayanan pasien?

BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama dengan RSKD, Apa Dampak Untuk Pasien?IDN Times/ M. Idris

Pihak BPJS Kesehatan meminta maaf kepada masyarakat terkait pemutusan kerjasama dengan pihak RSKD. Untuk pelayanan yang tidak dapat dilakukan, pihak RSKD akan merujuk  ke rumah sakit lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pasien yang berobat ke poli dan rawat inap tidak ditanggung lagi oleh BPJS Kesehatan, sementara untuk pasien UGD yang ditanggung hanya rawat jalannya saja, namun jika pasien UGD menjalani rawat inap pasien harus membayar sendiri (umum).

3. Akreditasi RSKD masih diurus

BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama dengan RSKD, Apa Dampak Untuk Pasien?IDN Times/ M. Idris

Sementara itu pihak manajemen RSKD menyayangkan sikap BPJS Kesehatan yang memutuskan hubungan kerja sama secara sepihak sejak tanggal 11 Mei 2019 ini, dimana saat ini akreditasi yang habis pada 4 April 2019 lalu masih dalam pengurusan.

Direktur RSKD Edy Iskandar mengatakan saat ini pihak RSKD masih melakukan pengurusan akreditasi tersebut, keputusan BPJS kesehatan sangat merugikan masyarakat khususnya pasien rujukan RSKD.

"Di dalam surat perjanjian kerja sama antara RSKD dengan BPJS Kesehatan tidak ditemukan klausul yang dapat memutuskan kerja sama tersebut" imbuhnya.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan merupakan rumah sakit terbesar milik pemerintah yang menjadi rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat  Pertama (FKTP) Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Paser.

Laporan Kontributor IDN Times Kaltim M. Idris

Baca Juga: 10 Rumah Sakit Ini Terancam Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya