Catat! Sistem Negara yang Korup akan Selalu Mengancam Kebebasan Pers

Ancaman dan intimidasi masih dialami para jurnalis Indonesia

Jakarta, IDN Times -  Kebebasan pers hingga saat ini masih menjadi tantangan di Indonesia. Tingginya kasus kekerasan pada jurnalis, serta impunitas pelaku kekerasan terhadap jurnalis menjadi ancaman bagi para pewarta menjalankan pekerjaannya. Demikian dikatakan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan dalam Diskusi Virtual 'Etika dan Kebebasan Pers' pada Kamis (30/4), melalui media sosial Kedutaan Besar Amerika Serikat. Dialog ini digelar untuk memperingati World Press Freedom Day

"Press freedom tidak akan muncul dalam situasi terjadi tiga hal ini, sistemnya korup, kemiskinan sangat tinggi terutama di kalangan wartawan, dan ketakutan,” ujar Abdul Manan. 

 

1. Kebebasan pers tidak mungkin terjadi di negara yang sistemnya korup, wartawannya miskin dan mengalami ancaman

Catat! Sistem Negara yang Korup akan Selalu Mengancam Kebebasan PersDiskusi Virtual 'Etika dan Kebebasan Pers' yang digelar oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat, pada 30 April 2020 (Facebook/AtAmerica)

Abdul Manan mengatakan jika sistem dalam negara korup tidak mungkin ada kebebasan pers, jangan harapkan pula ada regulasi-regulasi yang akan mendukung kebebasan pers. Selain itu, ia menyoroti masalah kemiskinan wartawan yang membuat mereka tidak maksimal bekerja.

"Kemiskinan akan berpengaruh terhadap kebebasan pers. Kesejahteraan itu tema yang penting kalau kita bicara kebebasan pers," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, jaminan terhadap keselamatan wartawan juga penting untuk kebebasan pers. Menurutnya, wartawan Indonesia mendapatkan ancaman dari berbagai sisi. Dari segi regulasi, wartawan berhadapan dengan KUHP dan UU ITE yang dinilai mengancam wartawan menjalankan pekerjaannya.

"Sangat mudah memenjarakan wartawan, setidaknya mengintimidasi wartawan dengan pasal pencemaran nama baik," kata Abdul Manan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat pada 2019 lalu terjadi 53 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Membaik dibanding tahun 2018 yakni 64 kasus. Pelaku kekerasan ini kebanyakan aparat, seperti polisi.

Ia juga mengungkapkan, pada 2020 World Press Freedom Index yang diterbitkan oleh Reporters Without Borders (Reporters Sans Frontières/RSF), Indonesia menduduki peringkat 119, lebih baik dari pada tahun sebelumnya di peringkat 124.

"Tapi apakah situasinya lebih baik? Menurut saya belum tentu. Kalau melihat apa yang terjadi selama 2019 situasi dalam negeri tidak membaik. Bisa jadi situasi di luar negeri yang lebih buruk," seru Abdul Manan.

2. Hanya 15 ribu wartawan yang sudah mendapatkan sertifikasi

Catat! Sistem Negara yang Korup akan Selalu Mengancam Kebebasan PersPixabay/ErikaWittlieb

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asep Setiawan mengatakan wartawan harus berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sebab, etika jurnalistik, bagaikan sebuah kapal yang sedang berlayar dan ia menjadi kompasnya. Dalam prinsip dasar KEJ di dunia, meliputi akurasi, independen, objektivitas, balance, fairness, imparsialitas, menghormati privasi, dan akuntabilitas kepada publik.

"Ada 11 pasal dalam Kode Etik Jurnalistik yang memandu para jurnalis supaya tidak menyimpang," ujarnya.

Menurut data Dewan Pers ada 47 ribu media di Indonesia, sebanyak 43.300 adalah media online. Sementara, pada 2014 terdapat sebanyak 1.166 media radio, dan 394 televisi. Kemudian pada 2015 tercatat sebanyak 674 radio, dan 523 televisi. 

Dewan Pers menerima pengaduan-pengaduan atas pers, terutama terkait dengan praktik KEJ. Pada 2019 Dewan Pers menerima pengaduan sebanyak 626 kasus, sementara pada 2020 ini sampai April, tercatat sebanyak 113 perkara. 

"Jenis pelanggaran seperti menghakimi, pencemaran nama baik, dan ada juga narasi pembunuhan karakter," kata Asep.

Dewan Pers telah berupaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pers, antara lain dengan uji kompetensi wartawan atau UKW. Jurnalis yang terdaftar baru 15 ribu di seluruh Indonesia, padahal jumlah medianya ada 40 ribu. 

"Kami juga melakukan mediasi. Di dalam mediasi ini ada kesimpulan-kesimpulan  di mana pers atau jurnalis mesti memperbaiki diri dan meningkatkan kualifikasinya. Ini yg dilakukan untuk menegakkan Kode Etik Jurnalistik Indonesia," katanya.

Selain itu, Dewan Pers juga melaksanakan Survei Indeks Kemerdekaan Pers dari 2018, 2019, 2020. Dan secara keseluruhan kemerdekaan pers Indonesia membaik. 

3. Pemerintah AS menerbitkan Countries Human Rights Reports setiap tahun untuk mengukur kebebasan pers di Indonesia

Catat! Sistem Negara yang Korup akan Selalu Mengancam Kebebasan Pers(Ilustrasi kebebasan pers) www.dewanpers.or.id

Sementara, Political Officer Kedubes AS, Gabriel M. Hons-Olivier mengungkapkan pemerintah AS menerbitkan Countries Human Rights Reports yang mencatat tingkat kebebasan pers di Indonesia. Tak hanya itu beleid itu membantu LSM menetapkan program, juga untuk departemen hukum dan para pengacara saat menghadapi kasus hukum.

"Laporan ini nantinya akan digunakan oleh para akademisi, penelitian, dan organisasi internasional untuk mengukur HAM (hak asasi manusia) di suatu negara,"  ujarnya.

Ia menjelaskan Countries Human Rights Reports ini tidak membuat kesimpulan, standar, atau menyatakan benar atau salah melainkan hanya menyampaikan fakta- fakta, termasuk permasalahan yang dihadapi oleh para jurnalis Indonesia di lapangan.

"Kami bangga, laporan ini diakses oleh 1 juta pembaca setiap tahunnya secara online," pungkasnya. 

Baca Juga: Terkendala Sistem Online, Guru di PPU Datangi Rumah Murid Kasih Solusi

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya