Cegah COVID-19, Pemkab Mahakam Ulu Terapkan Sistem Buka Tutup 

Keluar masuk kabupaten ini mesti pakai surat izin

Ujoh Bilang, IDN Times -  Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menetapkan aturan akses keluar masuk ke kabupaten ini saat pandemik virus corona dengan sistem buka tutup. Aturan buka tutup ini untuk melindungi warga setempat dari penyebaran virus corona atau COVID-19.

Dikutip dari Antara, "Sistem buka tutup ini sesuai dengan instruksi bupati nomor 2 tahun 2020 tentang Pengaturan Akses ke Kabupaten Mahulu dalam rangka Pengendalian Penyebaran Wabah COVID-19," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mahulu Nasution Hibau Djaang di Ujoh Bilang, Rabu (20/5).

 

1. Mahakam Ulu merupakan zona hijau COVID-19

Cegah COVID-19, Pemkab Mahakam Ulu Terapkan Sistem Buka Tutup Ilustrasi tenaga medis sebagai garda terdepan menghadapi pasien positif COVID-19. (IDN Times/Candra Irawan)

Seperti diketahui, Mahulu hingga saat ini masih merupakan zona hijau atau nol kasus positif COVID-19. Kebijakan aturan pembatasan akses keluar masuk kabupaten ini demi melindungi warga dan mempertahankan zona hijau sehingga daerah ini diupayakan agar sampai kapanpun tak ada warga yang terpapar virus corona. 

Hibau menjelaskan, sistem buka tutup ini merupakan lanjutan dari penutupan sementara selama 14 hari yang berakhir pada 17 Mei lalu. Selanjutnya per 18 Mei, sistem buka tutup dilaksanakan dengan satu minggu buka dan dua minggu tutup.

Ia menjelaskan masa buka ini menjadi kesempatan bagi orang masuk ke Mahulu namun harus memiliki izin dari Pemkab Mahulu, yakni izin dari bupati dengan tujuan jelas.

Sementara, ketika masa tutup maka orang tak bisa masuk ke kawasan Mahulu, kecuali jika memiliki tugas penting atau dengan izin khusus dari bupati. Tak hanya transportasi darat yang dilarang masuk ke Mahulu, tetapi juga moda transportasi sungai.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Batalkan Izin Pelaksanaan Salat Ied di Masjid

2. Jadwal akses keluar masuk Mahulu: buka satu minggu, tutup dua minggu

Cegah COVID-19, Pemkab Mahakam Ulu Terapkan Sistem Buka Tutup Antara/Widodo S. Jusuf

Jadwal buka yakni 18-24 Mei selama satu minggu, kemudian ditutup dua minggu yakni 25 Mei-7 Juni. Dilanjutkan lagi dengan masa buka pada 8-14 Juni, dan ditutup lagi selama dua minggu pada 15-28 Juni, dan seterusnya dengan perbandingan 1 minggu masa buka dan 2 minggu masa tutup.  

Meskipun demikian Hibau mengatakan, instruksi ini tidak berlaku bagi warga yang berdomisili di Mahulu dan melakukan bepergian khusus di wilayah kabupaten setempat.

Pelanggar instruksi bupati ini akan dikenai sanksi berbeda sesuai dengan sanksi yang ditetapkan oleh pimpinan masing-masing sesuai ketentuan yang telah disepakati, seperti bagi ASN, non-PNS, anggota DPRD, dan TNI/Polri.

"Sedangkan bagi pengguna moda transportasi yang melanggar aturan pun akan dikenai sanksi teguran keras. Jika terjadi pelanggaran berulang-ulang oleh oknum yang sama, maka akan dijatuhi hukuman yang lebih berat lagi," kata Hibau.

3. Subsidi pemeriksaan rapid test bagi warga Mahulu

Cegah COVID-19, Pemkab Mahakam Ulu Terapkan Sistem Buka Tutup Drive Thru Rapid Test metode Vena oleh rumah sakit BIMC Siloam Nusa Dua (IDN Times/Ayu Afria)

Pada Instruksi Bupati Mahakam Ulu Nomor 2 Tahun 2020 ini juga ditetapkan aturan bagi para pelaku perjalanan masuk dan keluar dari kawasan Mahulu mendapatkan subsidi rapid test dari Pemkab Mahulu.

Subsidi diberikan bagi warga yang memiliki KTP/ KK Mahulu dan memiliki surat izin masuk yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. Rapid test dilaksanakan di RS Dirgahayu Samarinda dan Klinik Santo Yosef Bigung di Kabupaten Kutai Barat.

Sementara, bagi warga yang tak memiliki KTP/KK Mahulu dapat melaksanakan rapid test secara pribadi atau ditanggung oleh perusahaan dan pemeriksaan dapat dilakukan dimana saja.

Begitu juga dengan warga yang hendak keluar dari Kabupaten Mahulu, harus mendapatkan surat izin keluar wilayah dari pejabat berwenang. Bagi warga yang memiliki KTP/KK Mahulu tidak dikenakan biaya pemeriksaan rapid test, sedangkan bagi warga dari luar Mahulu tidak mendapatkan subsidi biaya pemeriksaan alias harus membayar sendiri atau dibiayai oleh perusahaan masing-masing.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Pedagang di Samarinda Kebanjiran Pelanggan 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya