Dana Jamrek untuk Menutup Lubang Bekas Tambang Batu Bara

Pemprov Kaltim telah mencabut 885 izin tambang batu bara

Samarinda, IDN Times - Kejadian longsor pada lokasi penambangan batu bara di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda,  Minggu (30/6) lalu menelan korban 2 pekerja tambang terkubur hidup-hidup bersama dengan alat berat. Kejadian ini menambah panjang musibah terkait tambang di Kalimantan Timur.

Menanggapi kejadian ini Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Kaltim Baihaqi Hazami mengatakan, "Saya sudah menugaskan inspektur tambang dan seksi yang menangani soal lingkungan untuk memverifikasi kejadian di sana dan penyebab terjadi longsor itu. Secara teknisnya seperti apa, kemudian IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang legal atau ilegal. Kita belum tahu pasti," katanya saat dihubungi IDN Times melalui telepon Senin, (1/7).

Baihaqi yang sedang berada di Jakarta untuk mengikuti Diklat belum mendatangi langsung lokasi kejadian longsor di area tambang batu bara tersebut. Namun ia memastikan pihaknya akan melakukan investigasi terkait musibah longsor di tambang batu bara itu. 

"Persisnya seperti apa kejadiannya belum detail saya terima informasinya. Nanti staf yang saya tugaskan akan mencocokkan dengan IUP nya, kalau memang IUP legal mereka akan melakukan verifikasi ke perusahaan, ke kepala teknik tambang," jelasnya.

Akan dilakukan pemeriksaan apakah kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar sudah dilakukan dan dapat diketahui kejadian tersebut akibat force major atau memang kesalahan dari personel atau kesalahan perencanaan tambang.

1. Dana Jamrek untuk menutup lubang bekas tambang batu bara

Dana Jamrek untuk Menutup Lubang Bekas Tambang Batu BaraDok.IDN Times/Istimewa

Selain masalah longsor, persoalan serius lain yang dihadapi di Kalimantan Timur adalah lubang-lubang bekas tambang batu bara yang telah memakan korban jiwa 35 anak sejak tahun 2011.

Perusahaan tambang sebenarnya sebelum memulai kegiatan penambangan diwajibkan menjaminkan sejumlah dana untuk reklamasi atau dana Jamrek (Jaminan Reklamasi). 

Pemprov Kaltim terus menerima desakan dari berbagai pihak untuk menggunakan dana Jamrek tersebut guna menutup lubang-lubang bekas tambang batu bara. Menurut Baihaqi, prosesnya tidak semudah itu.  

"Kita akan meninjau apakah perusahaan tambang waktu operasi dulu sempat menempatkan dana Jamrek. Kalau memang ada dana jaminan reklamasi (Jamrek) maka akan diprioritaskan. Tidak bisa sembarangan menggunakan dana Jamrek. Kalau dulu perusahaan pernah menjaminkan dana reklamasi untuk lubang itu, boleh kita pakai kalau perusahaan sudah wanprestasi," katanya.

 

Baca Juga: Punya Perda RZP3K, Jabar Bisa Tolak Permohonan Izin Pertambangan

2. Lubang bekas tambang batu bara ditinggalkan begitu saja tanpa direklamasi

Dana Jamrek untuk Menutup Lubang Bekas Tambang Batu Barakaltim.antaranews.com/M. Ghofar

Pada kenyataannya banyak perusahaan tambang yang sudah tidak aktif beroperasi atau bahkan sudah tidak ada lagi, dan meninggalkan lubang bekas tambang batu bara begitu saja tanpa plang peringatan, tanpa pagar, dan pengawasan. Inilah yang berbahaya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lubang bekas tambang batu bara. 

Jika perusahaan dulu meninggalkan dana Jamrek maka bisa digunakan untuk melakukan reklamasi, namun bagaimana jika perusahaan tidak meletakkan dana Jamrek untuk lubang-lubang bekas tambang tersebut?

Baihaqi mengatakan, "Nah yang seperti ini apakah pemerintah menganggarkan dana reklamasi? Dan melihat urgensinya karena tidak semua lubang tambang harus ditutup kalau memang tidak ada dananya, harus dilihat prioritas atau bisa minta bantuan APBD," ujarnya

ia melanjutkan, "Jamrek itu milik perusahaan. Tidak bisa misalnya, dana Jamrek milik perusahaan A kita pakai untuk mereklamasi lubang tambang milik perusahaan B. Sekarang sedang dilakukan verifikasi perusahaan," jelasnya.

Selain itu, ia mengakui pihaknya masih mempelajari bagaimana perihal penggunaan dana Jamrek tersebut. "Ada aturan keuangan negara yang harus dipenuhi dan itu belum pernah dilakukan, staf kami harus belajar menggunakan dana tersebut, baik dalam proses tender, pengawasannya, dll. Kami belum pernah melakukan ini, kami masih mempelajari bagaimana mekanismenya," katanya.

3. Imbauan melalui kecamatan, kelurahan dan perangkat di bawahnya untuk orangtua dan anak-anak

Dana Jamrek untuk Menutup Lubang Bekas Tambang Batu BaraDok.IDN Times/Istimewa

Untuk mencegah jatuhnya korban lagi di lubang bekas tambang batu bara, Baihaqi berharap peran serta sekolah, kecamatan dan perangkat di bawahnya untuk memberikan imbauan terkait bahaya lubang tambang.

"Kita berharap sekolah, kelurahan, kecamatan, dan warga serta orangtua selalu mengingatkan anak-anaknya untuk tidak bermain di lubang tambang karena tidak bisa diprediksi kedalamannya, kemudian ada lumpur di sana. Kita menyadari untuk melakukan reklamasi perusahaan yang kabur, dan kita belum bisa melacaknya maka reklamasi belum bisa dilakukan," katanya.

LSM dapat pula membantu dengan melakukan sosialisasi di kawasan yang mereka ketahui ada lubang bekas tambang batu bara di situ. Ia menegaskan, pembangunan bukan milik pemerintah saja, namun semua komponen masyarakat dapat terlibat membangun dengan hal-hal yang positif

4. Pemerintah telah mencabut 885 izin tambang batu bara

Dana Jamrek untuk Menutup Lubang Bekas Tambang Batu BaraIDN Times/Mela Hapsari

Terkait izin tambang Baihaqi menjelaskan, "Izin tambang dari kabupaten/ kota tahun 2014 sebanyak 1.404 izin. Seiring berjalannya waktu izin telah dicabut sejumlah 885 izin. Pemprov sudah berupaya mengurangi yang tidak kompeten dan tidak CnC (Clean and Clear) sejumlah 885 izin sampai tahun 2018," jelasnya. 

Ia menambahkan, "Pemprov Kaltim telah menata dari 1.404 izin tinggal 386 izin dan 133 dalam proses, ini semua di bawah supervisi KPK. Jadi kami walaupun tidak diekspos kami disupervisi terus oleh KPK," kata Baihaqi.

5. Kekurangan personel terutama untuk kasus ilegal mining

Dana Jamrek untuk Menutup Lubang Bekas Tambang Batu BaraDok.IDN Times/Istimewa

Masih ada lagi problem tambang di Kaltim, yakni tambang batu bara ilegal.  Baihaqi menjelaskan, " Lubang tambang oleh penambang ilegal yang di luar kemampuan kami. Personel kami sedikit, dan kalau di hutan kan ada polisi hutan, nah di tambang tidak ada polisi tambang," katanya.

Ia menambahkan, keberadaan inspektur tambang adalah untuk mengawasi tambang yang berizin agar mengikuti kaidah aturan peraturan tambang yang tambang yang baik dan benar. Jadi, inspektur tambang lebih pada penegakan hukum tambang yang legal.

"Kami menggandeng kepolisian terkait tambang ilegal. Staf kami mendapatkan laporan masyarakat mereka akan turun, mengambil koordinat kemudian mencocokkan dengan IUP, konsesi sebuah perusahaan. Kalau ternyata ilegal kami laporkan ke kepolisian," jelasnya.

Baca Juga: Akibat Longsor, 2 Pekerja Tambang Batu Bara Terkubur Hidup-hidup

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya