Disnaker Balikpapan: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

Bisa dilaporkan ke Posko Pengaduan kalau telat bayar THR

Balikpapan, IDN Times - Tunjangan Hari Raya (THR) dinantikan setiap pekerja menjelang datangnya hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Tunjangan Hari Raya mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. 

1. Disnaker Balikpapan Bangun Posko Pengaduan THR.

Disnaker Balikpapan: THR Wajib Dibayarkan H-7 LebaranIDN Times/M.Idris

 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan mengatur pekerja/ buruh yang telah bekerja selama 12 bulan mendapatkan THR Keagamaan sebesar satu bulan upah. Tidak hanya satu kali gaji namun juga ditambah tunjangan tetap.

Sementara jika kurang dari 12 bulan masa kerja akan diberikan secara pro-rata. Cara penghitungan untuk THR bagi pekerja/ buruh yang belum genap 12 bulan bekerja adalah masa kerja dibagi 12 dikali upah sebulan.

Untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan THR Dinas Tenaga Kerja Balikpapan membangun Posko Pengaduan THR 2010. Posko ini buka tanggal 20 Mei - 4 Juni 2019 dari jam 08.00 - 16.00 WITA. Posko berada di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) di Jalan Jenderal Sudirman no.2, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota. 

Kepala Seksi Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja Balikpapan Husnul Hotimah  mengatakan, "Untuk Posko Pengaduan THR 2019, anggota tim dari bidang hubungan industrial dan kesejahteraan tenaga kerja yang berjumlah 6 orang ,ditambah satu admin IT dari Disnaker, karena aduan ini bukan hanya datang ke kantor, tetapi bisa melalui media sosial seperti, Facebook, Instagram, Twitter, website dan email," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, "Disnasker Balikpapan (bidang) Hubungan Industrial tidak  berwenang memberikan sanksi adminstratif, yang boleh memberikan sanksi tersebut  adalah perwakilan pegawai pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi Kaltim,"kata Husnul.

Jika perusahaan terlambat membayarkan THR akan terkena sanksi denda sebesar 5 persen dari nominal THR.

Baca Juga: Jangan Sampai THR Kamu Hilang Begitu Aja! Atur dengan 5 Cara Ini Deh

2. Tahun 2018 Disnaker Balikpapan terima 11 Pengaduan

Disnaker Balikpapan: THR Wajib Dibayarkan H-7 LebaranIDN Times/M.Idris

Posko Pengaduan THR Disnaker Balikpapan tahun 2018 menerima sebanyak 11 pengaduan. Dari 11 pengaduan ini,1 pengaduan tidak bisa dilakukan peninjauan lantaran berada di Sumatera, sementara 10 pengaduan lainnya  sudah di selesaikan.

"Kita turun langsung ke perusahaan yang bersangkutan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk, dan hasilnya ada perusahaan yang langsung membayar ada juga yang tidak. Bagi perusahaan yang belum membayar Disnaker membantu dengan cara menghubungi perusahaan yang bermasalah soal pembayaran THR, namun sebelum hari H peringatan hari raya keagamaan bisa diselesaikan" jelas Husnul.

3. Seminggu sebelum Lebaran (H-7) THR Wajib Cair

Disnaker Balikpapan: THR Wajib Dibayarkan H-7 LebaranIDN Times/M.Idris

Pencairan Tunjangan Hari Raya pada tahun 2019  ini  sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, yakni 7 hari sebelum perayaan hari besar keagamaan sudah harus dibayarkan. Namun ada juga perusahaan yang memiliki peraturan sendiri atau perjanjian kerja, yang harus diikuti oleh pekerja.

"Seperti perusahaan  yang ada di Balikpapan, baik Swasta maupun BUMN dan BUMD wajib, membayar besaran THR sesuai  UMK Balikpapan tahun 2019 sebesar Rp2.828.601,00

Terkait adanya karyawan kontrak dan karyawan tetap, hal ini sudah tertuang dalam  Peraturan Menteri  Ketenagakerjaan tersebut, pekerja  kontrak maupun pekerja tetap mempunyai hak yang sama, menerima 1 bulan gaji sesuai masa kerja selama 12 bulan, yang kurang dari 12 di bayarkan secara proporsional.

Laporan Kontributor IDN Times Kaltim M.Idris

Baca Juga: Sri Mulyani: Revisi Aturan THR dan Gaji ke-13 Diumumkan Dua Hari Lagi 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya