Gubernur Tak Hadir, Sidang Pencemaran Teluk Balikpapan Ditunda Lagi

Tergugat V berkas tidak lengkap

Balikpapan, IDN Times - Setelah ditunda selama 3 minggu,  sidang gugatan citizen lawsuit  (gugatan warga negara) atas kasus pencemaran akibat tumpahan minyak dan kebakaran di Teluk Balikpapan dengan tergugat 6 lembaga negara disidangkan kembali hari Selasa (9/7). 

Sebagaimana diketahui, Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan (Kompak) menggugat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kota Balikpapan, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),  Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Salah satu pihak penggugat Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim Pradarma Rupang menjelaskan, "Dari 6 tergugat, tergugat I yaitu Gubernur Kaltim tidak hadir, yang lain hadir," katanya.

Ia menjelaskan, meskipun 5 pihak tergugat hadir, namun salah satunya yakni tergugat V datang di persidangan tanpa mengantongi surat kuasa yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan yang menyebabkan berkas dianggap tidak lengkap. 

1. Sidang ditunda hingga 30 Juli 2019

Gubernur Tak Hadir, Sidang Pencemaran Teluk Balikpapan Ditunda LagiANTARANEWS/Novi Abdi

Pada sidang kedua ini, Rupang menjelaskan, " Proses pemeriksaan tadi itu pemeriksaan berkas karena sidang awal belum ada pemeriksaan berkas, khususnya di urusan surat kuasa," katanya

Ia menyayangkan tidak hadirnya Gubernur Kaltim atau perwakilannya di sidang kedua kasus pencemaran dan kebakaran di Teluk Balikpapan.

"Dari Provinsi Kaltim tidak hadir satupun dan tidak ada keterangan. Itu yang kami sayangkan terlihat bahwa provinsi tidak punya itikad baik terkait evaluasi kita atas persoalan kemarin yang tidak hanya mengenai persoalan lingkungan tapi ada hal lain yang lebih urgent yaitu keselamatan publik," ujarnya. 

Hakim memutuskan sidang ditunda kembali selama 3 minggu yakni tanggal 30 Juli 2019,

2. Mendorong perubahan kebijakan

Gubernur Tak Hadir, Sidang Pencemaran Teluk Balikpapan Ditunda LagiANTARAFOTO/Sheravim

Pihak penggugat Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan (KOMPAK) terdiri dari beberapa organisasi seperti:  JATAM Kaltim, JAL, Walhi Kaltim, Pokja 30, FPTB (Forum Peduli Teluk Balikpapan). Pada sidang gugatan warga negara ini  diwakili oleh 10 orang pengacara. 

Rupang menjelaskan, "Kita berharap para tergugat betul-betul serius punya itikad baik untuk hadir. Ini menjadi perhatian publik secara luas bahwa persidangan ini bukan peristiwa sepele," katanya.

Gugatan warga pada 3 lembaga negara dan 3 pemerintahan sebagai bahan evaluasi sejumlah kebijakan yang dianggap tidak hadir, atau tidak dijalankan saat terjadi musibah tumpahan minyak di Teluk Balikpapan 31 Maret 2018 lalu.

"Teluk Balikpapan tercemar bukan pertama kalinya. Ini persoalan krusial. Maka perubahan wajah tata kelola kawasan perairan, pesisir, khususnya tanggap darurat mengenai sebuah peristiwa petaka itu betul-betul pemerintah hadir," kata Rupang.

Saat kejadian tumpahan minyak di Teluk Balikpapan masyarakat tidak dievakasi namun malah berkumpul di kawasan teluk yang rawan dan berbahaya. Selain itu, terjadinya tumpahan minyak ini juga dekat dengan pemukiman. 

"Bagaimana respon pemerintah ke depannya terkait kawasan tersebut. Karena ancaman itu nyata dan itu masih berlangsung ke depan," tegas Rupang.

Baca Juga: Tangis Nelayan Teluk Jakarta Memohon Anies Batalkan Reklamasi

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya