Gugatan Warga pada 6 Lembaga Negara, Kasus Pencemaran Teluk Balikpapan

Citizen Lawsuit untuk mengubah kebijakan

Balikpapan, IDN Times - Bencana pencemaran dan kebakaran di Teluk Balikpapan terjadi pada akhir Maret 2018 saat jangkar kapal MV Ever Judger mengenai pipa bawah laut Pertamina hingga putus. Minyak pun tumpah ke laut dan terjadi kebakaran. Akibat kejadian ini 5 orang pemancing warga Balikpapan tewas.

Setahun berlalu, kasus ini masih berlanjut dengan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) kepada 6 lembaga negara yang dianggap bertanggung jawab pada kasus pencemaran minyak dan kebakaran di Teluk Balikpapan. 

Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan (Kompak) menggugat enam lembaga negara untuk mendorong perubahan kebijakan. Pertamina tidak ikut digugat karena gugatan ini pada ranah kebijakan.

Salah satu penggugat, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim Pradarma Rupang menjelaskan, "Kita telah melakukan review dan evaluasi terkait petaka akhir Maret 2018 lalu. Kita melihat ada kegagalan institusi kelembagaan negara dan pemerintah terkait petaka ini," jelasnya saat IDN Times hubungi via telepon Jumat (21/6) .

Rupang menjelaskan pada gugatan warga ini 3 pemerintahan dituntut yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kota Balikpapan, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Selain itu juga lembaga yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),  Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

1. Peran 6 lembaga negara dinilai tidak terlihat ketika musibah tumpahan minyak dan kebakaran di Teluk Balikpapan

Gugatan Warga pada 6 Lembaga Negara, Kasus Pencemaran Teluk Balikpapankaltim.antaranews.com/Novi Abdi

Menurut Rupang peran enam lembaga negara ini tidak terlihat saat petaka Teluk Balikpapan 31 Maret 2018 terjadi.

"Mereka kami nilai tidak hadir dan secara peran tidak nampak di lapangan saat petaka itu terjadi. Contoh peran pemerintah tidak hadir saat berbicara mitigasi bencana. Khususnya Pemerintah Kota Balikpapan, dan Pemkab PPU," katanya.

Menurutnya pemerintah seharusnya memberikan peringatan kepada warga untuk tidak mendekat ke laut. Tapi sebaliknya, masyarakat justru tersedot ke Teluk Balikpapan dengan risiko kesehatan yang besar, bahaya asap ini dapat menyebabkan kanker.

"Radius yang terkena asap tidak hanya di wilayah teluk tapi juga sampai ke wilayah tengah kota bahkan puluhan RT di sekitar PPU warganya mengalami muntah-muntah," jelasnya.

Industri migas memberikan ancaman untuk keselamatan warga, juga satwa, biota laut, khususnya satwa-satwa yang dilindungi.

 

Baca Juga: Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan Berdampak pada Sosial, Ekologi, dan Ekonomi

2. Mengharapkan perubahan kebijakan dan memperhatikan aspek keselamatan masyarakat

Gugatan Warga pada 6 Lembaga Negara, Kasus Pencemaran Teluk Balikpapanmaritimnews.com

Rupang menjelaskan, "Bagaimana pengalaman tumpahan minyak itu bukan sekali tapi berkali-kali. Kita inginkan itu menjadi pembelajaran, yang kemarin itu kita kecolongan. Kita berharap itu petaka terakhir bagi kita. Kita mengajukan ini ke pengadilan agar ada evaluasi dari pemerintah agar berbenah," ujarnya.

Ia melihat adanya kurang koordinasi antar lembaga, juga sistem early warning yang tidak berjalan. Selain perubahan kebijakan, industri migas ini seharusnya tidak berdekatan dengan masyarakat.

"Harus ada perubahan kebijakan. Zonasi merah bagi industri tersebut untuk tidak berdekatan dengan masyarakat. Seharusnya kawasan yang letaknya sangat strategis dan berdekatan dengan publik seharusnya dijauhkan, bahkan pipa-pipa (Pertamina) itu juga mengancam," katanya.

Selain itu keberadaan masyarakat juga harus diperhatikan. "Apakah masyarakat tidak diperhitungkan sebagai entitas yang sangat penting kalau pemerintah hanya mempertimbangkan aspek pendapatan daerah saja? Tapi ada masyarakat di situ yang bermukim jauh sebelum industri tersebut hadir, " kata Rupang.

3. Pemerintah harus segera berbenah

Gugatan Warga pada 6 Lembaga Negara, Kasus Pencemaran Teluk Balikpapankaltim.antaranews.com/Humas Polda Kaltim

Pihak penggugat menyayangkan kejadian ini karena sebenarnya jika sistem peringatan dini berjalan baik musibah ini bisa dicegah sebelum meluas dan menimbulkan korban.

"Tanggap darurat kecelakaan kemarin bisa terjadi kalau seluruh peran pemerintah itu betul-betul hadir. Bau dari minyak yang terpapar di laut sudah diketahui 4 jam sebelumnya. Kalau pemerintah inisatif berjalan dan program pencegahan bagus harusnya proses evakuasi terjadi. Dan 5 warga yang memancing seharusnya dilarang melaut," katanya.

Pada kejadian tumpahan minyak dan kebakaran di Teluk Balikpapan, 5 pemancing Balikpapan tewas.

"Pemerintah kami anggap gagal, juga imbauannya untuk masyarakat tidak mengakses air laut untuk berenang, sudah berminggu-minggu baru diumumkan," katanya.

Masyarakat Balikpapan bahkan bergotong royong membersihkan air laut dari tumpahan minyak namun tanpa dibekali edukasi dan peralatan safety

"Akibatnya ada yang kulitnya memar-memar, alergi, gatal-gatal.Beberapa mahasiswa kampus dimobilisasi untuk melakukan pembersihan itu, kita sih mendukung cuma seharusnya ada proses edukasi transfer pengetahuan dulu, pelatihan dan disertai dengan fasilitas keamanan yang ketat baru bisa dilakukan," katanya. 

Melalui gugatan warga ini pihaknya mengharapkan adanya perubahan kebijakan, pemerintah misalnya dalam bentuk lahirnya peraturan-peraturan baru.

"Tekanannya ini adalah kewibawaan kelembagaan dan saya pikir juga semua pihak harus berbenah. Jadi bahwa tidak tanggap atas peristiwa kemarin adalah keteledoran dan itu tidak bisa kita maafkan. Pemerintah harus mengakui bersalah dan itu tidak cukup, harus segera berbenah," kata Rupang. 

4. Sidang ditunda hingga 9 Juli 2019

Gugatan Warga pada 6 Lembaga Negara, Kasus Pencemaran Teluk Balikpapanmaritimnews.com

Persidangan seharusnya dilakukan pada Selasa (18/6) namun ditunda hingga 9 Juli 2019. Pada sidang yang kemudian ditunda tersebut, 2 pihak tergugat yaitu Pemkot Balikpapan dan Kementerian Perhubungan tidak hadir. Selain itu majelis hakim yang seharusnya menyidangkan kasus ini juga sedang dinas luar kota.

Sebelumnya, nahkoda kapal MV Ever Judger, Zong Deyi warga negara Tiongkok telah divonis hukuman 10 tahun penjara dan didenda Rp15 miliar subsider 1 tahun penjara. Kapal MV Ever Judger dianggap sengaja melintasi zona merah perairan teluk dan menjatuhkan jangkar sedalam 27,5 meter yang kemudian memecahkan dan menyeret pipa Pertamina. Tumpahan minyak mentah diperkirakan sekitar 5 ribu liter dan mengakibatkan pencemaran serta kebakaran.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Siap Hadiri Persidangan Kasus Teluk Balikpapan

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya