Hati-hati, Kosmetik Ilegal Ada yang Tetap Dipasarkan Online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan , IDN Times - Kasus kosmetik ilegal yang sempat menghebohkan Balikpapan pada awal Januari 2019 lalu, kini prosesnya masih terus berjalan di Unit Tipiter Satreskrim Polres Balikpapan.
Berkas ketiga orang perempuan pemilik salon yang diamankan yakni, UM ( 26 ), NL (26) dan EG (25), sudah masuk di Kejaksaan Negeri Balikpapan pada tanggal 25 Maret lalu.
1. Berkas perkara dikembalikan
Berkas perkara kasus kosmetik ilegal yang menjerat 3 orang pemilik salon ini ternyata dikembalikan lagi ke Polres Balikpapan pada tanggal 23 April 2019 lalu lantaran dinilai masih kurang lengkap.
Ada 8 petunjuk kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Balikpapan.
"Berkas penyidikan sudah pernah dilimpahkan ke kejaksaan, hanya saja ada terdapat kekurangan sehingga dikembalikan" tegas Kanit Tipiter Satreskrim Polres Balikpapan, Ipda Henny Purba saat ditemui IDN Times, Kamis (9/5).
Baca Juga: 5 Kandungan Berbahaya Kosmetik yang Harus Kamu Waspadai
2. Unit Tipiter Polres Balikpapan segera melengkapi berkas perkara
Menurut Ipda Henny, delapan petunjuk yang harus dilengkapi antara lain: kekurangan penomoran berkas perkara, pasal yang dikenakan, dan beberapa hal lain yang perlu dilengkapi.
Diharapkan dalam waktu dekat berkas yang diperlukan lengkap dan segera diserahkan kembali ke kejaksaan, sehingga bisa bisa menjadi P21 atau berkas penyidikan dan pemeriksaan lengkap.
3. Salah satu pemilik salon masih beroperasi
Selama proses pemeriksaan dan penyelidikan 2 orang tersangka tidak melakukan aktivitas memasarkan produk kosmetik ilegal ini. Namun ternyata sampai kini salah seorang pemilik salon masih menjual produk kosmetik ini melalui media sosial/ online.
Kosmetik ilegal ini tidak memiliki izin BPOM, tidak ada tanggal kadaluwarsa, dan tidak memuat isi kandungan produk kosmetik.
Saat dibongkar kasus kosmetik ilegal pada Januari lalu masih belum memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), namun ternyata kini produk kosmetik "LS" ini telah teregistrasi oleh BPOM.
Ipda Henny menyatakan, "Selain itu masalah adanya izin dari BPOM soal kosmetik yang sudah di urus oleh tersangka tidak menjadi hambatan dalam proses hukum yang sedang berjalan saat ini, serta hukum tidak berlaku surut," tegasnya.
Laporan Kontributor IDN Times Kaltim M. Idris
Baca Juga: 3 Jenis Kosmetik Ini Ternyata Bisa Picu Munculnya Komedo