Ini Besaran Zakat Fitrah Balikpapan Tahun 2019, Yuk Bayar Zakat!

Gak perlu nunggu pembayarannya sampai malam Idul Fitri

Balikpapan, IDN Times - Kepala Subbagian (Kasubag) Tata Usaha Kementerian Agama Kota Balikpapan, H.M. Izzat Solihin mengatakan besaran zakat fitrah tahun 1440 Hijriah atau tahun 2019 telah ditetapkan sebesar Rp39 ribu per satu jiwa. 

"Kita ambil harga di tengah-tengah, dimana saat ini harga beras di jual di pasaran dari Rp11 ribu hingga Rp16 ribu/ kilogram," katanya.

1. Besaran zakat fitrah di Balikpapan

Ini Besaran Zakat Fitrah Balikpapan Tahun 2019, Yuk Bayar Zakat!IDN Times/ M. Idris

H.M. Izzat Solihin menjelaskan besaran zakat fitrah yang ditetapkan ini sudah melalui rapat bersama Kementerian Agama bersama Pemerintah Kota Balikpapan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) serta ormas-ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah di kota Balikpapan, pada tanggal 3 Mei 2019.

Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan bersama zakat fitrah sebanyak 3 kg beras atau Rp39 ribu berdasarkan harga tengah beras yang dijual di Balikpapan. 

2. Ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat

Ini Besaran Zakat Fitrah Balikpapan Tahun 2019, Yuk Bayar Zakat!IDN Times/ M. Idris

Izzat menjelaskan, "Dari tahun ke tahun nilai zakat fitrah terus naik di Balikpapan, dan semua disalurkan bagi yang berhak mendapatkannya. Dimana penerima zakat fitrah ini ada delapan asnaf," kata Izzat.

8 golongan orang yang berhak menerima zakat adalah: (1) fakir (orang yang tidak memiliki harta), (2) Riqab (hamba sahaya/ budak), (3) mualaf (orang yang baru masuk Islam), (4) miskin (orang dengan penghasilan tidak mencukupi), (5) fisabilillah (pejuang di jalan Allah), (6) Ibnu Sabil (musafir dan perantauan), (7) gharim (orang yang punya banyak hutang), (8) amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat).

3. Jumlah zakat diharapkan terus meningkat

Ini Besaran Zakat Fitrah Balikpapan Tahun 2019, Yuk Bayar Zakat!IDN Times/ M. Idris

Menurut Izzat, distribusi zakat yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya berjalan lancar seperti laporan yang disampaikan oleh beberapa masjid di Balikpapan. 

"Tahun 2018 zakat, infak, dan shadaqah diperoleh sebesar Rp 38.345.009.000,00. Dengan adanya zakat yang setiap tahun meningkat dapat membantu mengurangi jumlah kemiskinan yang ada di Balikpapan," kata Izzat lebih lanjut.

4. Besaran pembayaran fidyah tahun 2019

Ini Besaran Zakat Fitrah Balikpapan Tahun 2019, Yuk Bayar Zakat!IDN Times/ Mela Hapsari

Sementara untuk umat muslim yang tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadan karena kondisi tertentu, seperti tua renta, sakit, perempuan hamil dan menyusui, dapat mengganti puasanya dengan membayar fidyah. 

Izzat menjelaskan bagi umat muslim yang hendak membayar fidyah, nilai pembayaran fidyah ditentukan sebesar Rp35 ribu untuk satu hari. Besaran fidyah ini berdasarkan nilai makanan yang dimakan dalam satu hari.

Fidyah dapat dibayarkan kepada fakir miskin. Atau bisa juga melalui lembaga pengelola zakat, yang membantu untuk menyalurkan fidyah. Caranya jamaah menghitung jumlah hari tidak puasa, berniat untuk membayar fidyah, membayarkan fidyah ke panitia zakat setempat, dan panitia zakat membacakan doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan.

Nah, itulah tadi besaran zakat fitrah dan fidyah yang telah ditentukan di kota Balikpapan. Jangan tunda pembayaran zakat fitrah sampai malam Idul Fitri 1440, agar panitia bisa membagi zakat lebih cepat kepada yang berhak. 

Laporan Kontributor IDN Times Kaltim M. Idris

Baca Juga: Ini Kolaborasi Jenius dan Baznas untuk Permudah Nasabah Berzakat

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya